Empat OPD Pemkot Bandar Lampung Ganti Nomenklatur
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat melantik pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas Pemkot Bandar Lampung di Aula Semergou, Selasa, (23/1/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung berubah nomenklatur atau nama instansi mereka.
Empat OPD tersebut di antaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Lalu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) berubah nomenklatur menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung.
Selanjutnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diganti menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandar Lampung.
Terakhir Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BPPRID) Bandar Lampung.
"Artinya empat OPD ini hanya berganti nama saja," kata Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat melantik pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas Pemkot Bandar Lampung, di Gedung Semergou, Selasa (23/1/2024).
Eva mengatakan, pergantian nomenklatur ini diharapkan OPD yang diubah dapat bekerja maksimal.
"Harapan Bunda walaupun bahasanya diganti, tetap kerjanya harus maksimal menjalankan semua kegiatan," ujarnya.
Eva menyebutkan, untuk penggantian nomenklatur seperti BPPRID yang mana ada penambahan kata "Riset" dan "Inovasi", pihaknya akan membuat bidang tersendiri.
"Untuk penelitian kita belum ada untuk bagiannya. Mungkin kita akan kerja sama dengan perguruan tinggi yang ada di Bandar Lampung. Ada bagian dan bidangnya tersendiri nanti," ucapnya.
Ia berharap, penambahan kedua nomenklatur tersebut dapat menangani riset dan inovasi di Bandar Lampung.
"Harapan kita dengan adanya riset dan inovasi ini, Bandar Lampung tambah lebih baik," tutup Eva.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandar Lampung, Herliwaty menyampaikan, perubahan nomenklatur ini sesuai dengan peraturan daerah.
"Perdanya sudah terbit per 1 Januari 2024. Dari perda itu turunannya Perwali, nah sehingga hari ini dilantik untuk merubah empat nomenklatur tadi," kata Herliwaty. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








