Empat OPD Pemkot Bandar Lampung Ganti Nomenklatur
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat melantik pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas Pemkot Bandar Lampung di Aula Semergou, Selasa, (23/1/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung berubah nomenklatur atau nama instansi mereka.
Empat OPD tersebut di antaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Lalu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) berubah nomenklatur menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung.
Selanjutnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diganti menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandar Lampung.
Terakhir Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BPPRID) Bandar Lampung.
"Artinya empat OPD ini hanya berganti nama saja," kata Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat melantik pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas Pemkot Bandar Lampung, di Gedung Semergou, Selasa (23/1/2024).
Eva mengatakan, pergantian nomenklatur ini diharapkan OPD yang diubah dapat bekerja maksimal.
"Harapan Bunda walaupun bahasanya diganti, tetap kerjanya harus maksimal menjalankan semua kegiatan," ujarnya.
Eva menyebutkan, untuk penggantian nomenklatur seperti BPPRID yang mana ada penambahan kata "Riset" dan "Inovasi", pihaknya akan membuat bidang tersendiri.
"Untuk penelitian kita belum ada untuk bagiannya. Mungkin kita akan kerja sama dengan perguruan tinggi yang ada di Bandar Lampung. Ada bagian dan bidangnya tersendiri nanti," ucapnya.
Ia berharap, penambahan kedua nomenklatur tersebut dapat menangani riset dan inovasi di Bandar Lampung.
"Harapan kita dengan adanya riset dan inovasi ini, Bandar Lampung tambah lebih baik," tutup Eva.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandar Lampung, Herliwaty menyampaikan, perubahan nomenklatur ini sesuai dengan peraturan daerah.
"Perdanya sudah terbit per 1 Januari 2024. Dari perda itu turunannya Perwali, nah sehingga hari ini dilantik untuk merubah empat nomenklatur tadi," kata Herliwaty. (*)
Berita Lainnya
-
Rapat Pleno TPAKD Lampung 2026: Perluas Inklusi Keuangan, Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
Minggu, 14 Juni 2026 -
‎GEKIRA Gelar Rakernas dan Seminar Nasional 2026, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Dukung Transformasi Ekonomi Nasional
Minggu, 14 Juni 2026 -
Apindo Lampung Buka Penjaringan Ketua
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Sambut Euforia Piala Dunia dengan Festival Jelajah Rasa Spesial Pildun di Golden Tulip Springhill Lampung
Sabtu, 13 Juni 2026








