• Selasa, 26 November 2024

Dua Oknum Polisi Pencuri Mobil di MBK Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan

Selasa, 23 Januari 2024 - 16.44 WIB
160

Kedua terdakwa saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (23/01/24). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua oknum Polisi terdakwa pencurian mobil di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung, menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (23/01/24).

Kedua oknum polisi tersebut yakni Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono, oleh JPU Tri Buana Mardasari, keduanya dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Menuntut. Menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terdakwa Chandra Setiawan dengan kurungan penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan," kata JPU dalam bacaan tuntutannya.

Kemudian terhadap Terdakwa Fajar Wicaksono, oleh JPU juga dinyatakan bersalah dan dituntut hukuman penjara selama 1 Tahun dan 10 Bulan.

Pada tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni meresahkan masyarakat kemudian sebagai aparat penegak hukum tidak memberikan contoh yang baik.

Kemudian hal meringankan, JPU menilai keduanya kooperatif selama menjalani proses persidangan, mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit.

Diketahui sebelumnya, dalam persidangan dengan pembacaan dakwaan oleh JPU, keduanya didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dengan telah dibacakan Tuntutan terhadap kedua terdakwa oleh JPU, oleh majelis hakim, persidangan ditunda dan akan kembali digelar pekan depan yakni Pada Selasa 30 Januari 2024, dengan agenda pembacaan Pledoi atau nota pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, kedua oknum polisi didakwa jaksa telah melakukan aksi pencurian di parkiran Mal Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu.

"Keduanya melakukan aksi pencurian pada bulan Juli 2023, berawal dari terdakwa Fajar Wicaksono dihubungi oleh Adel (DPO) yang memberi tahu jika dirinya sedang meminjam mobil Honda Brio milik korban bernama M. Rizal Tengku Triawan," kata JPU Tri Buana Mardasari dalam dakwaannya Selasa (12/12/23) Lalu.

Kemudian lanjut JPU Terdakwa ini mengajak Adel untuk bertemu di daerah Way Dadi, Sukarame Bandar Lampung, dan setelah bertemu dengan Adel yang membawa satu unit mobil Honda Brio, lalu terdakwa menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang menduplikat kunci mobil Honda Brio yang dibawa oleh Adel.

"Tujuan terdakwa menduplikat kunci mobil itu yakni berniat untuk mencuri mobil tersebut. Di mana, setelah selesai menduplikat kunci mobil itu, terdakwa juga memasang GPS Portable di bawah jok mobil tersebut," katanya.

Selang beberapa waktu atau tepatnya pada hari Minggu (20/8/23) lalu, Bripda Candra Setiawan yang juga terdakwa dalam kasus ini menghubungi terdakwa Fajar Wicaksono untuk menagih utang.

"Dimana Candra menanyakan tentang masalah utang tersebut dan Fajar menyatakan belum bisa membayar utangnya dikarenakan belum ada uang," ujarnya.

Lantaran belum bisa membayar utangnya tersebut lanjut JPU, Fajar kemudian berinisiatif mengajak Candra untuk mengambil mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton. Dimana mobil yang dimaksud yakni mobil milik korban yang sebelumnya kuncinya telah diduplikat dan mobil dipasang GPS oleh Fajar.

"Candra kemudian menerima ajakan Fajar tersebut, hingga akhirnya keduanya melakukan aksinya mengambil mobil milik korban di parkiran MBK," pungkasnya. (*)