Dua Oknum Polisi Pencuri Mobil di MBK Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua oknum Polisi terdakwa
pencurian mobil di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung, menjalani sidang
pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN)
Tanjung Karang, Selasa (23/01/24).
Kedua oknum polisi tersebut yakni Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono, oleh JPU Tri Buana Mardasari, keduanya dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Menuntut. Menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terdakwa
Chandra Setiawan dengan kurungan penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan," kata
JPU dalam bacaan tuntutannya.
Kemudian terhadap Terdakwa Fajar Wicaksono, oleh JPU juga
dinyatakan bersalah dan dituntut hukuman penjara selama 1 Tahun dan 10 Bulan.
Pada tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan
kedua terdakwa yakni meresahkan masyarakat kemudian sebagai aparat penegak
hukum tidak memberikan contoh yang baik.
Kemudian hal meringankan, JPU menilai keduanya kooperatif
selama menjalani proses persidangan, mengakui perbuatannya dan tidak
berbelit-belit.
Diketahui sebelumnya, dalam persidangan dengan pembacaan
dakwaan oleh JPU, keduanya didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (1)
ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan telah dibacakan Tuntutan terhadap kedua terdakwa oleh
JPU, oleh majelis hakim, persidangan ditunda dan akan kembali digelar pekan
depan yakni Pada Selasa 30 Januari 2024, dengan agenda pembacaan Pledoi atau
nota pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa
waktu lalu, kedua oknum polisi didakwa jaksa telah melakukan aksi pencurian di
parkiran Mal Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu.
"Keduanya melakukan aksi pencurian pada bulan Juli 2023,
berawal dari terdakwa Fajar Wicaksono dihubungi oleh Adel (DPO) yang memberi
tahu jika dirinya sedang meminjam mobil Honda Brio milik korban bernama M.
Rizal Tengku Triawan," kata JPU Tri Buana Mardasari dalam dakwaannya
Selasa (12/12/23) Lalu.
Kemudian lanjut JPU Terdakwa ini mengajak Adel untuk bertemu
di daerah Way Dadi, Sukarame Bandar Lampung, dan setelah bertemu dengan Adel
yang membawa satu unit mobil Honda Brio, lalu terdakwa menghubungi tukang kunci
duplikat untuk datang menduplikat kunci mobil Honda Brio yang dibawa oleh Adel.
"Tujuan terdakwa menduplikat kunci mobil itu yakni
berniat untuk mencuri mobil tersebut. Di mana, setelah selesai menduplikat
kunci mobil itu, terdakwa juga memasang GPS Portable di bawah jok mobil
tersebut," katanya.
Selang beberapa waktu atau tepatnya pada hari Minggu
(20/8/23) lalu, Bripda Candra Setiawan yang juga terdakwa dalam kasus ini
menghubungi terdakwa Fajar Wicaksono untuk menagih utang.
"Dimana Candra menanyakan tentang masalah utang tersebut
dan Fajar menyatakan belum bisa membayar utangnya dikarenakan belum ada
uang," ujarnya.
Lantaran belum bisa membayar utangnya tersebut lanjut JPU,
Fajar kemudian berinisiatif mengajak Candra untuk mengambil mobil di parkiran
Mal Boemi Kedaton. Dimana mobil yang dimaksud yakni mobil milik korban yang
sebelumnya kuncinya telah diduplikat dan mobil dipasang GPS oleh Fajar.
"Candra kemudian menerima ajakan Fajar tersebut, hingga
akhirnya keduanya melakukan aksinya mengambil mobil milik korban di parkiran
MBK," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024