• Selasa, 26 November 2024

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Hakim PT Tanjungkarang Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 23 Januari 2024 - 16.29 WIB
311

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Hakim tinggi di lingkungan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang inisial SE dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung oleh asisten pribadinya sendiri yang merangkap sebagai sopir atas kasus dugaan asusila.

Laporan sendiri dimasukkan pada hari Minggu (21/1/24) dengan nomor LP/B/102 Januari 2024 SPKT Polresta Bandar Lampung.

Dugaan pelecehan terjadi di rumah sang Hakim, di kawasan Kedamaian Bandar Lampung pada Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2023 di tempat tinggal terlapor. Namun korban baru berani melaporkan kejadian tersebut beberapa hari lalu.

"Keterangan terlapor, kejadian asusila itu dialami pada Oktober 2023," ujarnya, dikutip dari Lampost.co.

Sesaat setelah dugaan asusila terjadi, wanita yang menjadi asisten pribadi hakim itu, A (23), memutuskan berhenti dari pekerjaannya. 

Terkait laporan tersebut, pihaknya saat ini baru melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Selain itu kepolisian juga masih melakukan pengumpulan barang bukti.

Kini kasus yang cukup mengejutkan publik ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung 

"Terlapor diduga melanggar Pasal 281 KUHP tentang tindakan asusila," jelas Dennis, Selasa (23/1/2024).

Aparat kepolisian saat ini masih berupaya mengklarifikasi dugaan pelecehan ini. 

"Kami memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui saat dugaan pelecehan terjadi," paparnya. 

Sedangkan pelapor sendiri sudah diperiksa untuk dimintai keterangannya. 

Terpisah, Humas PT Tanjung Karang, H Aksir, mengungkapkan pelapor telah bekerja beberapa bulan sebagai sopir pribadi SE. Namun yang bersangkutan sudah diberhentikan sekitar 2 bulan lalu.

Menurutnya, pelapor selalu terlihat mengantar SE ke kantor PT Tanjungkarang. Bahkan pelapor juga selalu membawa barang-barang terlapor ketika sampai di kantor.

"Pelapor adalah sopir SE dan sudah bekerja beberapa bulan, tapi sudah tidak lagi sejak 2 bulan lalu, sekarang sopirnya laki," ungkapnya, dilansir dari Lampost.co.

Ia menjelaskan, dalam menyikapi hal tersebut PT Tanjungkarang sudah membentuk tim khusus. Tim tersebut saat ini sudah mengeluarkan surat panggilan untuk oknum hakim itu.

"Dijadwalkan Kamis (25/1) akan dilakukan untuk klarifikasi terhadap yang bersangkutan," kata dia.

Menurutnya, terlapor sudah 2 tahun bertugas di PT Tanjungkarang. Sebelumnya SE merupakan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan.

"Yang bersangkutan baru 2 tahun bertugas di sini, pindahan dari Palembang," jelasnya. (*)