• Rabu, 27 November 2024

Langgar Kode Etik Polri, Anggota Polres Pringsewu Dipecat

Senin, 22 Januari 2024 - 10.41 WIB
116

Prosesi pemberhentian dilakukan dalan upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di lapangan apel Mapolres Pringsewu, Senin (22/1/2024). Foto: Manalu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel yang melanggar kode etik Polri.

Prosesi pemberhentian dilakukan dalan upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di lapangan apel MapolrePringsewu, Senin (22/1/2024).


Adapun personel Polri  yang diberhentikan (dipecat) yakni Bripka Melky Eryantoro yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pringsewu.

"Mendapat sanksi PTDH setelah terlibat dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran tersebut termasuk tindakan disersi, yakni meninggalkan dinas kepolisian tanpa alasan yang jelas secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya.

Menurut Kapolres, upacara hari Kesadaran Nasional mengandung maksud agar tidak lupa kepada para pejuang bangsa, sekaligus momentum memupuk kesadaran dan loyalitas kepada bangsa dan negara, juga untuk memupuk jiwa disiplin personel Polri dan ASN dilingkungan Polres Pringsewu

Terkait PTDH, AKBP Benny Prasetya mengaku berat dan sedih harus melakukan upacara pemberhentian anggotanya tersebut, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya.

Ia mengatakan, Pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainya sebelum ditetapkanya pemberhentian tidak dengan hormat, seperti proses pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas.

"Karena tidak diindahkan, akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri," imbuhnya.

Prosesi PTDH menjadi langkah keras sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi seluruh personel untuk selalu menjaga disiplin dalam melaksanakan tugas.

Dengan disiplin yang kuat, diharapkan Polres Pringsewu dapat terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta menjaga citra positif kepolisian di tengah-tengah masyarakat.

"Kejadian ini menjadi cerminan komitmen Polres Pringsewu dalam menjalankan tugas dengan profesional dan penuh integritas.” tandasnya. (*)