Hendak Tawuran, 2 Remaja Bawa Sajam di Way Halim Diamankan Polisi

GG (16) dan MR (14) remaja di Way Halim yang diamankan polisi lantaran membawa sajam saat hendak tawuran. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Sukarame mengamankan
2 orang remaja yang hendak tawuran dan kedapatan membawa sajam jenis celurit di
Way Halim.
2 remaja itu yakni GG (16) warga Pulau Bacan, Way Halim dan MR (14) warga Jalan Pulau Morotai, Way Halim Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan awalnya pihaknya
mendapat laporan dari warga bahwa ada sekumpulan remaja nongkrong di sebuah
gardu sambil minum-minuman keras di Jalan Pulau Bacan, Kelurahan Jaga Baya II,
Way Halim Bandar Lampung, pada Minggu (21/01/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Lalu, petugas melakukan patroli dan mendatangi lokasi
tersebut, saat tim patroli tiba di lokasi, para remaja itu melarikan diri dan
petugas hanya mengamankan 3 orang remaja. Ketiganya berinisial EG (17), ID (18)
dan DG (15)," ujarnya, Senin (22/1/2024).
Di lokasi gardu itu, petugas menemukan 2 buah sajam dan 4
buah botol miras.
Saat diinterogasi, ketiga remaja itu mengaku bahwa sajam itu
milik GG (16) dan MR (14) yang kabur saat petugas datang ke lokasi.
"Lalu kami melakukan upaya persuasif dan pelaku GG (16)
alias Gandol berhasil diamankan setelah diantar keluarganya ke Mapolsek
Sukarame pada Minggu (21/1/2024) pagi," jelasnya.
Sementara pelaku MR (14) ditangkap Unit Reskrim Polsek
Sukarame di sebuah Kost di Jalan Pulau Morotai, Way Halim Bandar Lampung pada
Minggu (21/1/2024) siang.
Hasil pemeriksaan, para remaja ini mengaku akan mencari lawan
untuk tawuran usai berkumpul dan minum-minuman keras.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan 2 buah sajam jenis
celurit. "Kedua remaja itu masih berstatus pelajar SMA," ucapnya.
Di kesempatan itu, Warsito pun menghimbau kepada para orang
tua maupun tokoh masyarakat agar lebih peduli dengan anak anaknya.
"Berikan pengawasan yang ketat agar anak anak ini tidak
terjerumus kedalam hal hal yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang
lain," pungkasnya. (Martogi)
Berita Lainnya
-
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025