Hendak Tawuran, 2 Remaja Bawa Sajam di Way Halim Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Sukarame mengamankan
2 orang remaja yang hendak tawuran dan kedapatan membawa sajam jenis celurit di
Way Halim.
2 remaja itu yakni GG (16) warga Pulau Bacan, Way Halim dan MR (14) warga Jalan Pulau Morotai, Way Halim Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan awalnya pihaknya
mendapat laporan dari warga bahwa ada sekumpulan remaja nongkrong di sebuah
gardu sambil minum-minuman keras di Jalan Pulau Bacan, Kelurahan Jaga Baya II,
Way Halim Bandar Lampung, pada Minggu (21/01/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Lalu, petugas melakukan patroli dan mendatangi lokasi
tersebut, saat tim patroli tiba di lokasi, para remaja itu melarikan diri dan
petugas hanya mengamankan 3 orang remaja. Ketiganya berinisial EG (17), ID (18)
dan DG (15)," ujarnya, Senin (22/1/2024).
Di lokasi gardu itu, petugas menemukan 2 buah sajam dan 4
buah botol miras.
Saat diinterogasi, ketiga remaja itu mengaku bahwa sajam itu
milik GG (16) dan MR (14) yang kabur saat petugas datang ke lokasi.
"Lalu kami melakukan upaya persuasif dan pelaku GG (16)
alias Gandol berhasil diamankan setelah diantar keluarganya ke Mapolsek
Sukarame pada Minggu (21/1/2024) pagi," jelasnya.
Sementara pelaku MR (14) ditangkap Unit Reskrim Polsek
Sukarame di sebuah Kost di Jalan Pulau Morotai, Way Halim Bandar Lampung pada
Minggu (21/1/2024) siang.
Hasil pemeriksaan, para remaja ini mengaku akan mencari lawan
untuk tawuran usai berkumpul dan minum-minuman keras.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan 2 buah sajam jenis
celurit. "Kedua remaja itu masih berstatus pelajar SMA," ucapnya.
Di kesempatan itu, Warsito pun menghimbau kepada para orang
tua maupun tokoh masyarakat agar lebih peduli dengan anak anaknya.
"Berikan pengawasan yang ketat agar anak anak ini tidak
terjerumus kedalam hal hal yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang
lain," pungkasnya. (Martogi)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024