Modus Bius Korban, Spesialis Curi Truk Lintas Provinsi di Lampura Ditembak Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus pelaku spesialis pencurian truk lintas provinsi di Oku Timur, Sumatera Selatan pada Jumat (19/1/2024).
Pelaku yakni inisial G (37) warga Desa Cahaya Mas, Kecamatan Masuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku spesialis curi truk lintas provinsi dengan modus korban diberi obat bius.
"Iya benar, anggota kami mengamankan pelaku di Belitang 3 Oku Timur Sumatera Selatan," kata Teddy saat dikonfirmasi, Sabtu (20/1/2024).
Adapun penangkapan itu berawal dari, laporan paman korban bernama Slamet warga Sungkai Tengah.
"Jadi saat itu, pelaku memesan pasir kepada korban untuk dibawa ke kontrakannya di Desa Negara Ratu, Sungkai Utara pada Kamis (23/11/2023) lalu," ujarnya.
Korban pun datang ke lokasi dan setelah menurunkan pasir, korban diberikan minuman pop ice oleh pelaku.
"Ternyata minuman itu sudah diberi obat bius oleh pelaku. Korban yang tidak tahu langsung minum minuman tersebut dan tidak sadarkan diri," terangnya.
Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku langsung mengambil mobil korban dan meninggalkannya di kontrakan pelaku.
"Terus korban ditemukan oleh warga dalam keadaan mulut sudah berbusa dan kulit melepuh. Akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit dan baru sadar setelah 6 hari. Lalu, paman korban membuat laporan," jelasnya.
Atas laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur," jelasnya.
Hasil pengembangan, ternyata pelaku telah melakukan aksi serupa di wilayah Natar Lampung Selatan dan Muara Enim Sumatera Selatan.
"Serta penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Prabumulih Sumatra Selatan," bebernya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Motif Suami Tembak Istri di Lampung Tengah, Korban Diduga Selingkuh
Jumat, 04 Oktober 2024 -
PK Ditolak MA, Terdakwa Korupsi Prof. Karomani Tetap Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Viral Pamer Alat Kelamin kepada Kasir Minimarket, Mahasiswa di Lampung Jadi Tersangka
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Beraksi di 8 TKP, Dua Remaja Asal Lampung Timur Didor Polisi
Rabu, 02 Oktober 2024