• Selasa, 26 November 2024

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Lamtim Diamankan Polisi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 14.50 WIB
81

Polisi menunjukkan kamar yang menjadi lokasi dimana korban dicabuli di rumahnya sendiri. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang pemuda di Lampung Timur hanya bisa pasrah saat diringkus polisi di kediamannya, Jumat (19/1/2024).

Pemuda  inisial AS (21) itu diamankan polisi lantaran terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kini warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur itu harus berurusan dengan Mapolsek Batanghari Polres Lampung Timur.

Kapolsek Batanghari, AKP Erson mengatakan peristiwa pencabulan itu menimpa korbannya inisial AD (12) siswi SMP yang merupakan warga Kecamatan Batanghari, Lamtim.

"Jadi pencabulan itu terjadi di rumah korban awal Januari 2024 lalu dan sempat diketahui kakak korban," ujarnya Sabtu (20/1/2024).

Lalu, kakak korban melapor ke orangtuanya dan pihak kepolisian atas peristiwa tersebut.

Usai menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

"Akhirnya pelaku berhasil kami bekuk tanpa perlawanan," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksi pencabulan itu lantaran orangtua korban sedang tidak berada di rumahnya.

"Dari keterangannya, aksi pencabulan itu sudah dilakukan sebanyak 2 kali. Pelaku mengaku korban sebagai pacarnya," jelasnya.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Batanghari, Lampung Timur. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (*)