Tiga Pengedar Narkoba di Metro Diringkus Polisi di Kuburan

Potret ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro
- Setelah sebelumnya mengamankan tiga orang tersangka sindikat pengedar
sabu-sabu di Kota Metro, kini Satuan Reserse Narkoba Polres setempat kembali
menangkap tiga orang pengedar lagi.
Kali ini, tiga
tersangka yang dibekuk merupakan sindikat pengedar narkoba jenis ganja dan
sabu-sabu yang beraksi di Bumi Sai Wawai dengan menjual menggunakan modus Cash
On Delivery (COD).
Dari informasi yang
dihimpun Kupastuntas.co, ketiga terduga pengedar sabu-sabu dan ganja itu
masing-masing ialah Safri Azwar (31) warga Jalan Mawar Timur, RT 028 RW 011,
Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Kemudian Rezky Yandika
(30) warga Jalan Dahlia RT 047 RW 008, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Lalu Muhamad Achladi Latof (23) warga Jalan Yos Sudarso RT 048 RW 008,
Kelurahan Metro Kecamatan, Metro Pusat.
Kapolres Metro AKBP
Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman
mengungkapkan, ketiga tersangka dibekuk usai menghisap ganja di gudang
penyimpanan alat kematian atau komplek pemakaman yang berada di Jalan Bungur,
Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
"Para tersangka
ini kami amankan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 21.30 WIB.
Mereka bertiga diamankan dari gudang penyimpanan alat kematian yang berada di
Jalan Bungur, Metro Pusat," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Jum'at
(19/1/2024).
Saat dilakukan
penggeledahan terhadap tersangka Safri Azwar dan Rezky Yandika, Polisi
menemukan sejumlah paket ganja dan sabu siap edar.
"Saat melakukan
penangkapan disertai dengan penggeledahan, kami menemukan 1 lembar plastik klip
berukuran besar yang didalamnya berisikan ganja seberat 5.56 gram. Lalu ada
juga 1 linting ganja sisa pakai seberat 0.32 gram," ungkapnya.
"Kemudian kami
temukan juga lintingan rokok berisi ganja sisa pakai. Serta saat dilakukan
penggeledahan terhadap rumah tersangka Safri, kami temukan kaleng susu merk
Pedia Sure yang didalamnya berisi paket sabu-sabu seberat 0,34 gram,"
imbuhnya.
Sementara dari hasil
penggeledahan terhadap tersangka Muhamad Achladi Latof, Polisi menemukan barang
bukti ganja kering seberat 5,16 gram.
"Barang bukti
yang diamankan berupa satu paket ganja seberat 5,16 gram yang dibungkus
menggunakan kertas nasi dan disimpannya dalam tas selempang warna hijau army
merk Dobujack," ujar Kasat Narkoba.
Kasat menerangkan
bahwa ketiga terduga pengedar narkoba itu dibekuk tanpa perlawanan usai
mengkonsumsi ganja di komplek belakang tempat pemakaman umum (TPU) alias
kuburan.
"Para tersangka
itu kami tangkap saat mereka sedang mengobrol dan baru saja selesai
mengkonsumsi ganja di gudang penyimpanan alat kematian di belakang pemakaman
umum Jalan Bungur. Mereka ditangkap dengan posisi sedang duduk didepan pintu
gudang penyimpanan alat kematian," jelasnya.
Kepada Polisi, para
tersangka mengaku menjual ganja dan sabu-sabu itu ke teman yang mereka kenal
dengan cara COD. Mengejutkannya, para tersangka mengaku menjual narkoba untuk
membantu teman yang membutuhkan ganja dan sabu-sabu.
"Jadi urutannya
itu dari tersangka Safri yang baru menjual kepada Latof. Untuk modusnya itu COD
secara langsung. Kalau alasan mereka ini menjual ganja dan sabu itu membantu
kawan yang membutuhkan narkotika tersebut," ucap Kasat.
IPTU Hendra Abdurahman
juga mengungkapkan, tersangka Safri yang bekerja sebagai montir bengkel
tersebut merupakan residivis atas kasus serupa.
Ia mengaku mendapatkan ganja dari seseorang di wilayah Lampung Tengah dan sabu-sabu dari seorang bandar narkoba di kabupaten Pesawaran. Kini Polisi tengah melakukan penyelidikan terkait pengedar diatasnya dan konsumen dibawahnya.
"Tersangka ini
mengaku bahwa ganja yang dijualnya itu didapat secara gratis dari seseorang
bernama Alif yang menurut pengakuannya merupakan warga Desa Untoro, Kecamatan
Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah," bebernya.
"Kalau untuk
Sabu-sabunya di dapat dengan cara membeli dari seorang pengedar bernama Didik
di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Nama-nama yang telah
disebut oleh para tersangka kini masih dalam penyelidikan," tandasnya.
Kini ketiga tersangka
berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 111
ayat (1) dan pasal 112 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800
Juta. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025 -
Dinkes Metro Bantah Dugaan Penyelewengan Dana DAK Kesga 2024
Senin, 30 Juni 2025