Waduh! Rumah Kadus Simpan Ratusan Paket Sembako Diduga Milik Caleg

Penampakan ratusan paket sembako di rumah Kepala Dusun 2 Desa Kedaton Induk, Saparudin yang diduga caleg. Foto: Lampost.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan
Batanghari Nuban, Lampung Timur (Lamtim) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD)
menggerebek rumah Kepala Dusun (Kadus) 2, Desa Kedaton Induk, Saparudin, pada
Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Hasilnya,
di dalam rumah ditemukan sebanyak 300 paket sembako yang diduga milik calon
legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung. Rencananya, paket sembako itu akan
dibagikan kepada masyarakat.
Ketua
Panwaslu Kecamatan Batanghari, Nuban Wahyudi mengatakan, kejadian itu berawal
dari laporan masyarakat terkait adanya ratusan paket sembako yang akan
dibagikan seorang caleg kepada masyarakat setempat.
"Kami
mendapatkan informasi ratusan sembako diturunkan dari mobil sekitar pukul 22.00
WIB di rumah kadus. Lalu, kami langsung mengecek ke lokasi," kata Wahyudi
seperti dikutip dari Lampost.co, Kamis (18/1/2024).
Namun,
lanjut Wahyudi, paket sembako itu tidak terdapat stiker atau jenis alat peraga
kampanye lainnya. Meski begitu, PKD Desa Kedaton Induk, Hasan mengaku mendapati
keterangan jika ratusan paket sembako itu dari caleg DPRD provinsi.
"Pak
bayan (Kadus) itu sendiri yang mengatakan paket sembako itu dari caleg
provinsi. Pengakuannya kepada saya dan disaksikan rekan saya, Fatoni,"
kata Hasan.
Sementara
itu, Kadus Dusun 2, Desa Kedaton Induk, Saparudin, mengatakan sembako itu
pemberian dari Kades Kedaton Induk untuk warga dan bukan dari partai ataupun
caleg.
"Saya
tadi hanya bercanda dengan PKD Hasan. Paket ini sedekah Kades untuk warga Desa
Kedaton Induk yang membantu pembangunan di rumah kades," kata Saparudin.
Sekadar
diketahui, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilarang memberikan atau
menjanjikan uang, sembako, atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat
sebagai peserta kampanye.
Pelanggaran
peraturan itu bisa dikenakan pidana maksimal dua tahun penjara dan denda paling
banyak Rp24 juta. (*)
Berita Lainnya
-
Pastikan Mudik Nyaman, Bupati Lampung Timur Tinjau Pos Pengamanan
Minggu, 30 Maret 2025 -
Takbir Keliling di Desa: Bupati Lampung Timur Pastikan Ketertiban Lalu Lintas
Sabtu, 29 Maret 2025 -
Hingga H-2 Lebaran, Pasar Inpres Way Jepara Lamtim Sepi Pengunjung
Sabtu, 29 Maret 2025 -
Pemkab Lampung Timur Mulai Perbaiki Lima Titik Jalan, Bupati Ela: Untuk Menunjang Perekonomian Daerah
Kamis, 27 Maret 2025