• Sabtu, 11 Januari 2025

Waduh! Rumah Kadus Simpan Ratusan Paket Sembako Diduga Milik Caleg

Kamis, 18 Januari 2024 - 15.00 WIB
219

Penampakan ratusan paket sembako di rumah Kepala Dusun 2 Desa Kedaton Induk, Saparudin yang diduga caleg. Foto: Lampost.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur (Lamtim) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) menggerebek rumah Kepala Dusun (Kadus) 2, Desa Kedaton Induk, Saparudin, pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Hasilnya, di dalam rumah ditemukan sebanyak 300 paket sembako yang diduga milik calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung. Rencananya, paket sembako itu akan dibagikan kepada masyarakat.

Ketua Panwaslu Kecamatan Batanghari, Nuban Wahyudi mengatakan, kejadian itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya ratusan paket sembako yang akan dibagikan seorang caleg kepada masyarakat setempat.

"Kami mendapatkan informasi ratusan sembako diturunkan dari mobil sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kadus. Lalu, kami langsung mengecek ke lokasi," kata Wahyudi seperti dikutip dari Lampost.co, Kamis (18/1/2024).

Namun, lanjut Wahyudi, paket sembako itu tidak terdapat stiker atau jenis alat peraga kampanye lainnya. Meski begitu, PKD Desa Kedaton Induk, Hasan mengaku mendapati keterangan jika ratusan paket sembako itu dari caleg DPRD provinsi.

"Pak bayan (Kadus) itu sendiri yang mengatakan paket sembako itu dari caleg provinsi. Pengakuannya kepada saya dan disaksikan rekan saya, Fatoni," kata Hasan.

Sementara itu, Kadus Dusun 2, Desa Kedaton Induk, Saparudin, mengatakan sembako itu pemberian dari Kades Kedaton Induk untuk warga dan bukan dari partai ataupun caleg.

"Saya tadi hanya bercanda dengan PKD Hasan. Paket ini sedekah Kades untuk warga Desa Kedaton Induk yang membantu pembangunan di rumah kades," kata Saparudin.

Sekadar diketahui, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilarang memberikan atau menjanjikan uang, sembako, atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai peserta kampanye.

Pelanggaran peraturan itu bisa dikenakan pidana maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta. (*)