Waduh! Rumah Kadus Simpan Ratusan Paket Sembako Diduga Milik Caleg
Penampakan ratusan paket sembako di rumah Kepala Dusun 2 Desa Kedaton Induk, Saparudin yang diduga caleg. Foto: Lampost.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan
Batanghari Nuban, Lampung Timur (Lamtim) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD)
menggerebek rumah Kepala Dusun (Kadus) 2, Desa Kedaton Induk, Saparudin, pada
Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Hasilnya,
di dalam rumah ditemukan sebanyak 300 paket sembako yang diduga milik calon
legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung. Rencananya, paket sembako itu akan
dibagikan kepada masyarakat.
Ketua
Panwaslu Kecamatan Batanghari, Nuban Wahyudi mengatakan, kejadian itu berawal
dari laporan masyarakat terkait adanya ratusan paket sembako yang akan
dibagikan seorang caleg kepada masyarakat setempat.
"Kami
mendapatkan informasi ratusan sembako diturunkan dari mobil sekitar pukul 22.00
WIB di rumah kadus. Lalu, kami langsung mengecek ke lokasi," kata Wahyudi
seperti dikutip dari Lampost.co, Kamis (18/1/2024).
Namun,
lanjut Wahyudi, paket sembako itu tidak terdapat stiker atau jenis alat peraga
kampanye lainnya. Meski begitu, PKD Desa Kedaton Induk, Hasan mengaku mendapati
keterangan jika ratusan paket sembako itu dari caleg DPRD provinsi.
"Pak
bayan (Kadus) itu sendiri yang mengatakan paket sembako itu dari caleg
provinsi. Pengakuannya kepada saya dan disaksikan rekan saya, Fatoni,"
kata Hasan.
Sementara
itu, Kadus Dusun 2, Desa Kedaton Induk, Saparudin, mengatakan sembako itu
pemberian dari Kades Kedaton Induk untuk warga dan bukan dari partai ataupun
caleg.
"Saya
tadi hanya bercanda dengan PKD Hasan. Paket ini sedekah Kades untuk warga Desa
Kedaton Induk yang membantu pembangunan di rumah kades," kata Saparudin.
Sekadar
diketahui, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilarang memberikan atau
menjanjikan uang, sembako, atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat
sebagai peserta kampanye.
Pelanggaran
peraturan itu bisa dikenakan pidana maksimal dua tahun penjara dan denda paling
banyak Rp24 juta. (*)
Berita Lainnya
-
Pencuri Motor di Lampung Timur Babak Belur Dihajar Warga
Senin, 25 Mei 2026 -
Catat! Bantuan Pangan Februari–Maret 2026 Mulai Cair di Lampung Timur, Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
Selasa, 19 Mei 2026 -
Perahu Terbalik, Bapak dan Anak Tewas Tenggelam di Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 12 Mei 2026 -
Musim Tanam Gadu 2026, Lampung Timur Targetkan Produksi Gabah 138 Ribu Ton
Selasa, 12 Mei 2026








