Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Tanggamus Ditangkap Warga Bersama Komcad Koramil

Kedua Pelaku diamankan di Mapolsek Wonosobo. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Sungguh apes, 2 pelaku pencurian
spesialis bobol rumah di Tanggamus ditangkap oleh warga dan Komcad Koramil
Wonosobo.
Dua pelaku yakni AP (32) dan MIR (34), warga Pekon Sanggi, Kec. Bandar Negeri Semuong, Kab. Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo, Polres Tanggamus, AKP Juniko mengatakan, kejadian pencurian itu terjadi pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Korban atas nama Amat Fauzi (37) yang tinggal di Register 39 Talang Badar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus," kata Juniko, Kamis (18/1/2024).
Dari kedua tersangka itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya sepeda motor Suzuki Smash, pahat, sajam jenis pisau garpu, botol obat rumput merk Bigxone, accu ukuran 40 Ampere, accu ukuran 10 Ampere, set kunci 'L', speaker merk Advance, karung warna putih, dan kunci palang.
"Tersangka dan barang bukti yang ada di dalam karung dibawa tersangka itu langsung kami amankan ke Mapolsek Wonosobo," ucapnya.
Adapun kronologi kejadian, saat itu pelapor sedang pergi ke kebun untuk memetik cabe bersama istri.
"Lalu anak pelapor pulang ke rumah dan melihat pintu sudah terbuka dan barang-barang berserakan," ujarnya.
Kemudian, korban menginformasikan kejadian itu kepada para tetangga di blok 3. Lalu, Suri dan Rohman selaku Komcad Koramil Wonosobo sempat melihat 2 orang keluar dari rumah korban bawa karung menuju arah blok 5.
"Terus laporan itu disampaikan ke Kadus Blok 3 dan dilakukan pencegatan sehingga berhasil meringkus tersangka," jelasnya.
Kemudian, korban juga membuat laporan ke Polsek Wonosobo atas kerugian kejadian itu Rp 1,5 juta.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka memang sangat meresahkan dan tercatat sudah 3 rumah termasuk 2 motor dan motor listrik dicuri tersangka di wilayah setempat.
"Para tersangka ini dikenal meresahkan dan sudah 3 rumah dibobol, tersangka MIR ini merupakan residivis," ucapnya.
Adapun modus operandi para tersangka yakni berkeliling terlebih dahulu mencari rumah kosong, warung atau toko yang sedang ditinggal pemiliknya.
"Terus mereka merusak pintu dan menggasak barang-barang berharga. Para tersangka ini mencuri sebagai mata pencaharian dan hasilnya dijual," imbuhnya.
Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wonosobo guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, MR mengaku pernah masuk penjara dan melakukan pencurian dengan perencanaan membawa alat dari rumah.
"Sengaja dari rumah cari rumah kosong, warung dan toko. Terus kalau dapat barangnya langsung dijual lagi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Datar Lebuay Desa Penghasil Kopi di Tanggamus Mimpikan Jalan Beraspal
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Fauziah Makmun Raih Lencana Melati, 21 Pembina Pramuka Tanggamus Terima Pancawarsa dalam Apel Hari Pramuka ke-64
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Kabupaten Tanggamus Jadi Lokasi Kajian Nasional Dampak Panas Bumi
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Lapor Pak Bupati! Jembatan Gantung di Desa Tampang Muda Tanggamus Rusak, Anak-anak Bertaruh Nyawa ke Sekolah
Selasa, 26 Agustus 2025