• Rabu, 02 Juli 2025

Masuk Kategori Lahan Pertanian, Pemkot Larang Alih Fungsi 1.567 Hektar Lahan di Metro

Kamis, 18 Januari 2024 - 15.19 WIB
311

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota setempat berkomitmen untuk mempertahankan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pihaknya pun melarang alih fungsi lahan persawahan yang masuk dalam LP2B.

Kepala DKP3 Kota Metro, Heri Wiratno menjelaskan bahwa di Metro terdapat 1.567,5 hektar lahan persawahan yang tidak diperbolehkan untuk beralih fungsi.

"Jadi, sesuai Perda Kota Metro nomor 21 tahun 2016, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B dan bahkan, saat ini diperkuat juga dengan Perwali untuk zonasi LP2B yang tidak boleh dialih fungsikan," kata dia, Kamis (18/1/2024).

Heri menerangkan, LP2B tersebut tersebar pada Lima Kecamatan di Bumi Sai Wawai. LP2B terluas berada di Kecamatan Metro Utara.

"Daerah yang masuk dalam wilayah LP2B diantaranya di seputar kecamatan Metro Utara dengan luasan lahan 598,73 hektar. Lalu ada di Kecamatan Metro Selatan seluas 555,04 hektar, jadi 2 kecamatan ini yang memiliki LP2B terluas," jelasnya.

"Jadi untuk wilayah Metro Utara dan Selatan itu memiliki potensi pertanian yang tinggi. Kemudian disusul oleh Kecamatan Metro Barat seluas 213,77 hektar, dan kecamatan Metro Timur 189,81 hektar lalu yang tersempit LP2B nya adalah di kecamatan Metro Pusat dengan 10,23 hektar," imbuhnya.

Larangan alih fungsi lahan pertanian persawahan yang masuk dalam LP2B itu sebagai upaya Pemkot dalam memberikan perlindungan atas lahan persawahan yang produktif.

"Untuk ketetapan LP2B ini, dimaksud untuk mendorong produksi petani di Metro dengan memberikan perlindungan lahan sawah yang produktif. Ini tidak boleh dialihfungsikan," paparnya.

"Tetapi, ketika mendesak untuk kepentingan Negara maupun umum seperti bencana alam. Bahkan, pemerintah harus mengganti lahan yang dialihfungsikan itu," sambungnya.

Heri menerangkan, dari total luasan lahan pertanian persawahan di Metro, hanya terdapat 1.567,5 hektar saja yang masuk dalam zona merah LP2B.

"Untuk luas lahan di Metro mencapai 2.948 hektare dan luas lahan LP2B sendiri seluas 1.567,5 hektare yang bisa ditanami dengan produktivitas 6 sampai 7 ton per hektare," tandasnya.

Dari catatan Kupastuntas.co, luasan lahan pertanian khususnya persawahan di Kota Metro kian hari semakin menyusut. Alih fungsi lahan untuk kepentingan pendirian property perumahan dan peralihan lahan menjadi kavlingan diduga menjadi salah satu penyebab utama munculnya ancaman krisis pangan akibat dari berkurangnya lahan pertanian.

DKP3 Kota Metro mencatat terdapat sebanyak 5 hektar lahan pertanian persawahan mengalami peralihan fungsi menjadi kawasan perumahan setiap tahunnya. Kini, tersisa 2.948 hektar lahan persawahan yang masih produktif dengan total 1.567,5 hektar diantaranya masuk dalam zona merah pertanian alias Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sementara itu, tercatat penambahan 22 titik lahan yang menjadi kavlingan dalam kurun waktu setahun terakhir. Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro, tercatat di tahun 2021 terdapat 20 titik lahan kavlingan baru di Metro.

Sementara, di tahun 2022 bertambah 12 titik sehingga menjadi 32 titik. Kemudian hingga Juli 2023 terdapat penambahan 10 titik, sehingga saat ini DPKP mencatat terdapat 42 titik lahan kavlingan terhitung sejak tiga tahun terakhir.

Tak hanya itu, jumlah pendirian kawasan perumahan di Metro juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Kini terdapat 67 titik kawasan perumahan yang ada di Bumi Sai Wawai.

Terhitung mulai dari tahun 2021 terdapat sebanyak 55 titik perumahan, kemudian di tahun 2022 bertambah 10 titik sehingga menjadi 60 titik. Terkahir hingga Juli 2023 terdapat penambahan 7 titik kawasan perumahan baru di Metro.

Kepala DPKP, Farida melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan, Doddy Hendri menerangkan bahwa pengajuan izin pembangunan property perumahan maupun kavlingan selalu ada setiap tahunnya.

"Untuk pengajuan izin perumahan di Metro sejak Januari hingga Juni 2023 sebanyak 7 pengajuan izin, sedikit lebih rendah dibandingkan izin tanah kavling. Saat ini tren tanah kavling lebih tinggi dibandingkan perumahan. Kalau untuk izin perumahan mengalami penurunan  karena trennya pengembang perumahan itu lebih memilih ke tanah kavling," terangnya kepada awak media, Jum'at (7/7/2023).

Doddy menjelaskan, setiap developer pengembang perumahan maupun kavlingan wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum melakukan pembangunan.

"Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus perizinan tanah kavling dan perumahan. Mereka mengajukan izin dengan melampirkan permohonan status tanah dengan berupa sertifikat tanah. Lalu kelengkapan administrasi lainnya lah, seperti KTP segala macam," jelasnya.

Para pengembang diwajibkan menyediakan badan jalan dan jaringan drainase sebelum memulai pemasaran maupun pembangunan di lahan tersebut.

"Untuk perizinan pengajuan tanah kavling maupun perumahan, kita hanya mengeluarkan izin terkait lanskap tanah. Jadi disini lanskap izinnya, dengan persyaratan seperti berupa badan jalan 5 meter plus drainase. Untuk perumahan maupun tanah kavling, jadi wajib. Persyaratannya itu saja kalo disini," ucap Doddy.

Kabid tersebut juga mengungkapkan bahwa terkait alih fungsi lahan merupakan kewenangan dan tanggungjawab Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Terkait alih fungsi lahan, izinnya ada di pertanian, dan untuk sertifikat barunya di BPN. Kalo kami disini, setelah selesai izin itu, sebagai lampiran persyaratan memecah tanah kavling ataupun lansekap perumahan. Kemudian, setelah di PTSP selesai, di PU selesai, nanti ada timnya. Tim itu nantinya terdiri dari Pol-PP, DLH, Kejaksaan, PU, Kepolisian, dan TNI dilibatkan disitu," tandasnya. (*)