Masuk Kategori Lahan Pertanian, Pemkot Larang Alih Fungsi 1.567 Hektar Lahan di Metro

Ilustrasi
Kupastuntas.co,
Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian
dan Perikanan (DKP3) Kota setempat berkomitmen untuk mempertahankan luasan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pihaknya pun melarang alih fungsi
lahan persawahan yang masuk dalam LP2B.
Kepala
DKP3 Kota Metro, Heri Wiratno menjelaskan bahwa di Metro terdapat 1.567,5
hektar lahan persawahan yang tidak diperbolehkan untuk beralih fungsi.
"Jadi,
sesuai Perda Kota Metro nomor 21 tahun 2016, tentang perlindungan lahan
pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B dan bahkan, saat ini diperkuat juga
dengan Perwali untuk zonasi LP2B yang tidak boleh dialih fungsikan," kata
dia, Kamis (18/1/2024).
Heri
menerangkan, LP2B tersebut tersebar pada Lima Kecamatan di Bumi Sai Wawai. LP2B
terluas berada di Kecamatan Metro Utara.
"Daerah
yang masuk dalam wilayah LP2B diantaranya di seputar kecamatan Metro Utara
dengan luasan lahan 598,73 hektar. Lalu ada di Kecamatan Metro Selatan seluas
555,04 hektar, jadi 2 kecamatan ini yang memiliki LP2B terluas," jelasnya.
"Jadi
untuk wilayah Metro Utara dan Selatan itu memiliki potensi pertanian yang
tinggi. Kemudian disusul oleh Kecamatan Metro Barat seluas 213,77 hektar, dan
kecamatan Metro Timur 189,81 hektar lalu yang tersempit LP2B nya adalah di
kecamatan Metro Pusat dengan 10,23 hektar," imbuhnya.
Larangan
alih fungsi lahan pertanian persawahan yang masuk dalam LP2B itu sebagai upaya
Pemkot dalam memberikan perlindungan atas lahan persawahan yang produktif.
"Untuk
ketetapan LP2B ini, dimaksud untuk mendorong produksi petani di Metro dengan
memberikan perlindungan lahan sawah yang produktif. Ini tidak boleh
dialihfungsikan," paparnya.
"Tetapi,
ketika mendesak untuk kepentingan Negara maupun umum seperti bencana alam.
Bahkan, pemerintah harus mengganti lahan yang dialihfungsikan itu,"
sambungnya.
Heri
menerangkan, dari total luasan lahan pertanian persawahan di Metro, hanya
terdapat 1.567,5 hektar saja yang masuk dalam zona merah LP2B.
"Untuk
luas lahan di Metro mencapai 2.948 hektare dan luas lahan LP2B sendiri seluas
1.567,5 hektare yang bisa ditanami dengan produktivitas 6 sampai 7 ton per
hektare," tandasnya.
Dari
catatan Kupastuntas.co, luasan lahan pertanian khususnya persawahan di Kota
Metro kian hari semakin menyusut. Alih fungsi lahan untuk kepentingan pendirian
property perumahan dan peralihan lahan menjadi kavlingan diduga menjadi salah
satu penyebab utama munculnya ancaman krisis pangan akibat dari berkurangnya
lahan pertanian.
DKP3 Kota
Metro mencatat terdapat sebanyak 5 hektar lahan pertanian persawahan mengalami
peralihan fungsi menjadi kawasan perumahan setiap tahunnya. Kini, tersisa 2.948
hektar lahan persawahan yang masih produktif dengan total 1.567,5 hektar
diantaranya masuk dalam zona merah pertanian alias Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B).
Sementara
itu, tercatat penambahan 22 titik lahan yang menjadi kavlingan dalam kurun
waktu setahun terakhir. Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
(DPKP) Kota Metro, tercatat di tahun 2021 terdapat 20 titik lahan kavlingan
baru di Metro.
Sementara,
di tahun 2022 bertambah 12 titik sehingga menjadi 32 titik. Kemudian hingga
Juli 2023 terdapat penambahan 10 titik, sehingga saat ini DPKP mencatat
terdapat 42 titik lahan kavlingan terhitung sejak tiga tahun terakhir.
Tak hanya
itu, jumlah pendirian kawasan perumahan di Metro juga mengalami peningkatan
setiap tahunnya. Kini terdapat 67 titik kawasan perumahan yang ada di Bumi Sai
Wawai.
Terhitung
mulai dari tahun 2021 terdapat sebanyak 55 titik perumahan, kemudian di tahun
2022 bertambah 10 titik sehingga menjadi 60 titik. Terkahir hingga Juli 2023
terdapat penambahan 7 titik kawasan perumahan baru di Metro.
Kepala
DPKP, Farida melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan, Doddy Hendri menerangkan
bahwa pengajuan izin pembangunan property perumahan maupun kavlingan selalu ada
setiap tahunnya.
"Untuk
pengajuan izin perumahan di Metro sejak Januari hingga Juni 2023 sebanyak 7
pengajuan izin, sedikit lebih rendah dibandingkan izin tanah kavling. Saat ini
tren tanah kavling lebih tinggi dibandingkan perumahan. Kalau untuk izin
perumahan mengalami penurunan karena
trennya pengembang perumahan itu lebih memilih ke tanah kavling,"
terangnya kepada awak media, Jum'at (7/7/2023).
Doddy
menjelaskan, setiap developer pengembang perumahan maupun kavlingan wajib
memenuhi sejumlah persyaratan sebelum melakukan pembangunan.
"Terdapat
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus perizinan tanah kavling
dan perumahan. Mereka mengajukan izin dengan melampirkan permohonan status
tanah dengan berupa sertifikat tanah. Lalu kelengkapan administrasi lainnya
lah, seperti KTP segala macam," jelasnya.
Para
pengembang diwajibkan menyediakan badan jalan dan jaringan drainase sebelum
memulai pemasaran maupun pembangunan di lahan tersebut.
"Untuk
perizinan pengajuan tanah kavling maupun perumahan, kita hanya mengeluarkan
izin terkait lanskap tanah. Jadi disini lanskap izinnya, dengan persyaratan
seperti berupa badan jalan 5 meter plus drainase. Untuk perumahan maupun tanah
kavling, jadi wajib. Persyaratannya itu saja kalo disini," ucap Doddy.
Kabid
tersebut juga mengungkapkan bahwa terkait alih fungsi lahan merupakan
kewenangan dan tanggungjawab Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan
(DKP3) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Terkait
alih fungsi lahan, izinnya ada di pertanian, dan untuk sertifikat barunya di
BPN. Kalo kami disini, setelah selesai izin itu, sebagai lampiran persyaratan
memecah tanah kavling ataupun lansekap perumahan. Kemudian, setelah di PTSP
selesai, di PU selesai, nanti ada timnya. Tim itu nantinya terdiri dari Pol-PP,
DLH, Kejaksaan, PU, Kepolisian, dan TNI dilibatkan disitu," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025 -
Dinkes Metro Bantah Dugaan Penyelewengan Dana DAK Kesga 2024
Senin, 30 Juni 2025