Ketua Panwascam Pagar Dewa Lambar Dicopot Dari Jabatan Buntut Pembiaran Dugaan Money Politik Caleg PKB
Kupastuntas.co,
Lampung Barat - Buntut pembiaran dugaan money politik yang dilakukan salah satu
Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Ela Siti Nuryamah saat kampanye di kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, Senin
(1/1/2024), ketua Panwascam Pagar Dewa diberhentikan dari jabatannya.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat keputusan yang diterima Kupastuntas.co. Surat Keputusan (SK) tersebut teregistrasi dengan No:20/PP.01.02/K.LA/1/2024 yang ditandatangi Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama. Ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam SK.
Pertama
berdasarkan hasil rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu kabupaten Lampung Barat
terhadap penerimaan laporan No:001/Reg/LP/PL/Kab/08.3/1/2024 di registrasi dan
terpenuhinya syarat formal dan materil laporan dugaan pelanggaran kode etik
Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa, kabupaten Lampung Barat.
Kemudian
poin kedua bahwa terhadap penerimaan laporan No:001/Reg/LP/PL/Kab/08.03/1/2024
tanggal 5 Januari 2024 selanjutnya dijadikan sebagai proses pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu berdasarkan peraturan
Bawaslu tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
BACA
JUGA: Diduga
Bagikan Uang ke Masyarakat, Caleg DPR RI PKB Ella Nuryamah Dilaporkan ke
Bawaslu Lampung
Dalam SK
tersebut juga menjelaskan terkait status dari Ketua Panwascam Pagar Dewa selaku
terlapor yakni memberikan sanksi administratif berupa peringatan dan
pemberhentian dari jabatan Ketua Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa kepada
Ubaidillah Zuhri, kemudian pemberian sanksi peringatan kepada Oktria Nurwahyuni
dan Agung Kuncoro Hestu.
Namun
saat beberapa kali di hubungi Kupastuntas.co melalui sambungan WhatsApp nya
Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama tidak memberikan respon terkait
status Caleg DPR RI dari PKB Ela Siti Nuryamah yang diduga lakukan money
politik saat melakukan kampanye di kecamatan Pagar Dewa.
Sementara
itu anggota LSM Trinusa Ahmad Zainudin selaku pelapor atas perkara dugaan money
politik yang dilakukan Ela tidak puas dengan keputusan yang dikeluarkan oleh
Bawaslu. Menurutnya Ketua Panwascam yang terbukti bersalah harus di pecat dari
Ketua dan keanggotaan nya sebagai Panwascam Pagar Dewa.
"Ketua
Panwascam Pagar Dewa telah terbukti melanggar aturan dan melanggar UU Pemilu
tetapi hanya diberi sanksi pemberhentian dari jabatan padahal seharusnya
diberhentikan secara total dari Panwascam. Kalau ini jelas dia masih punya
peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu meskipun tidak sebagai Ketua,"
kata dia, Kamis (18/1/2024)
Ia
menambahkan seharusnya Bawaslu tidak memberi jabatan kepada ketua Panwascam
Pagar Dewa sebagai penyelenggara Pemilu. Bawaslu harus memilih Panwascam yang
betul paham terhadap aturan agar menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik
sehinggga proses pengawasan yang dilakukan benar-benar sesuai aturan.
"Jadi
intinya kami kurang puas dengan putusan Bawaslu kabupaten Lampung Barat karena
hanya memberi sanksi ringan kepada ketua dan anggota Bawaslu. Anggota Bawaslu
tidak apa-apa diberi sanksi ringan tetapi selaku tampuk ketua Panwascam hanya
diberi sanksi pemberhentian dari jabatan dan seharusnya jangan diberikan
jabatan lagi," tegasnya.
Sehingga
berdasarkan keputusan tersebut kata dia, pihaknya akan melaporkan persoalan
pelanggaran etik itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu dan Panwascam Pagar
Dewa. Ia meminta agar Bawaslu dan Panwascam diberikan sanksi sesuai kesalahan
yang dilakukan.
"Berdasarkan
keputusan Bawaslu Lampung Barat tersebut yang ditembuskan ke Bawaslu Provinsi
kami LSM Trinusa akan menindaklanjuti putusan tersebut yang belum memenuhi
tuntutan kami dan akan membawa ranah ini langsung ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar yang bersangkutan dipecat atas indikasi
pembiaran money politik," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lambar Minta Warga Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Kamis, 28 November 2024 -
Parosil-Hasnurin Menang Telak di Pilbup Lampung Barat 2024 Versi BPSN PDI-P
Kamis, 28 November 2024 -
Warga Temukan Surat Suara Tercoblos di TPS 02 Tugu Ratu Lampung Barat
Rabu, 27 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024