Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Inventaris, Karyawan Koperasi di Tubaba Masuk Bui
Pelaku telah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat. Foti: Ist.
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) hanya bisa pasrah saat digiring ke kantor polisi pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku berinisial MA (24) itu ditangkap lantaran melakukan penggelapan uang sebesar Rp 9 juta dan motor inventaris perusahannya.
Kini warga Simpang Sender Kampung 2 Ilir, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten Oku Selatan, Sumsel itu harus meringkuk di balik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Dailami mengatakan, pelaku ditangkap lantaran melakukan penggelapan dengan modus menarik uang kepada nasabah, namun tidak disetorkan.
"Jadi kita mendapatkan laporan pelaku telah diamankan oleh masyarakat dan pengurus Koperasi KSP RAP DOS di wilayah Tumijajar pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 20.30 WIB," kata Dailami saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).
Petugas pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Tubaba.
"Hasil pemeriksaan, modus penggelapan pelaku yakni dengan menarik uang kepada nasabah, namun uang hasil penarikan tidak disetorkan ke kantor koperasi," ucapnya.
Setelah melakukan penagihan, lanjut Dailami, pelaku langsung mematikan HP nya dan kabur membawa motor inventaris perusahaan berjenis Honda Verza berplat BE 2240 DBK warna hitam.
"Kepala koperasi yang curiga pelaku tidak bisa dihubungi beberapa kali, akhirnya melapor ke Polres Tubaba," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil kejahatan itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan kehidupan glamornya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya uang Rp 150.000, 1 lembar fotocopy Surat Tugas nomor : 01/RAP DOS JAYA-CR FIELD/250/TBB/1/2024 dan 2 lembar fotocopy Berita Overcup Resort.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 5 Tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu 122 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Muatan Jengkol
Senin, 12 Januari 2026 -
Kasus Kuota Haji, KPK: Ada Pengembalian Uang Rp100 Miliar dari PIHK
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Kementerian PUPR Verifikasi Lahan Sekolah Rakyat di Tubaba, Nilai Lokasi Penuhi Syarat Teknis
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Iwan Mursalin Resmi Jadi Sekkab Tubaba, Bupati Tekankan Kerja Profesional
Rabu, 07 Januari 2026









