• Rabu, 02 Juli 2025

Digerebek Warga, Tiga Terduga Pengedar Narkoba di Metro Diamankan Polisi

Kamis, 18 Januari 2024 - 13.41 WIB
3.2k

Potret ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba mengamankan tiga terduga pengedar narkoba dengan modus mapping. Ketiganya diamankan Polisi setelah sebelumnya digrebek warga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Metro Utara.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, ketiga tersangka masing-masing ialah Abdul Kohar Ruhama alias Rama (25) warga Jalan Belut, RT 010 RW 004, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.

Kemudian Diko Fernando (30) warga Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur dan Dias Dwi Saputra (23) warga Jalan Kunang, Gg. Al Aqsho RT 029 RW 012, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, ketiganya diamankan pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ketiga tersangka itu diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu melalui akun media sosial Instagram. Warga yang menggerebek para pelaku tersebut langsung menyerahkannya ke Satres Narkoba Polres Metro.

"Saat itu anggota mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang laki-laki telah diamankan oleh warga di sebuah rumah yang berada di Jalan Kelinci Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Kamis (18/1/2024).

"Sewaktu anggota Sat Resnarkoba mendatangi rumah tersebut, sudah melihat warga telah mengamankan tiga pelaku berikut dengan barang buktinya," imbuhnya.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti mulai dari narkoba jenis sabu-sabu hingga timbangan digital yang diduga sebagai alat untuk menimbang sabu.

"Barang buktinya yang kami amankan ada dua plastik klip bening ukuran kecil yang masing masing berisi sabu 0,3 gram dan 0,2 gram. Lalu ada 5 lembar plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu sisa pakai, satu plastik klip bening ukuran besar berisi sabu sisa pakai. Kemudian ada 1 unit timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," jelasnya.

IPTU Hendra Abdurahman menerangkan bahwa ketiga tersangka dibekuk warga usai mengkonsumsi narkoba. Para tersangka mengaku menjual narkoba jenis sabu-sabu tersebut melalui media sosial Instagram.

"Meraka dipergoki warga setelah mengkonsumsi sabu, kemudian diserahkan kepada anggota. Dari pengakuannya, para tersangka ini menjual sabu-sabu itu melalui Instagram. Modusnya dengan cara mapping dan untuk pelanggannya itu random," ungkapnya.

Kepada Polisi, para tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar besar di Bandarlampung dengan cara Cash On Delivery (COD) seharga Rp 300 Ribu.

"Dari pengakuannya, mereka ini membeli dari seorang pengedar bernama Iqbal asal Bandarlampung dengan harga Rp 300 Ribu. Untuk transaksinya dengan cara COD di lampu merah Untung Surapati, Bandarlampung," ujarnya.

Ketiga tersangka dengan berbagai latar belakang pekerjaan itu mengaku telah mengenal dan mengkonsumsi sabu-sabu hingga mengedarkannya sejak tahun 2020.

"Kalau tersangka Diko ini kesehariannya berdagang ya, sementara Dias ini adalah pegawai swasta dan kalau Rama ini tidak bekerja. Dari pengakuannya, mereka ini sudah mengkonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2020," jelasnya.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku menjual sabu-sabu karena tergiur oleh keuntungan yang besar. Sementara itu, para pelaku juga mengaku kerap mengkonsumsi sabu dirumah Rama yang merupakan tempat penangkapan.

"Alasan mereka menjual sabu-sabu itu karena keuntungan yang menggiurkan. Kalau untuk dugaan keterlibatan orang lain, masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuannya, mereka mengkonsumsi di rumah Rama, dilokasi penangkapan itu," tandasnya.

Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)