Digerebek Warga, Tiga Terduga Pengedar Narkoba di Metro Diamankan Polisi

Potret ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Metro - Satuan Reserse Narkoba mengamankan tiga terduga pengedar narkoba dengan
modus mapping. Ketiganya diamankan Polisi setelah sebelumnya digrebek warga
menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di wilayah Kecamatan
Metro Utara.
Dari
informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, ketiga tersangka masing-masing ialah
Abdul Kohar Ruhama alias Rama (25) warga Jalan Belut, RT 010 RW 004, Kelurahan
Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Kemudian
Diko Fernando (30) warga Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung
Timur dan Dias Dwi Saputra (23) warga Jalan Kunang, Gg. Al Aqsho RT 029 RW 012,
Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman
mengungkapkan, ketiganya diamankan pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 02.00
WIB.
Ketiga
tersangka itu diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu melalui akun media sosial
Instagram. Warga yang menggerebek para pelaku tersebut langsung menyerahkannya
ke Satres Narkoba Polres Metro.
"Saat
itu anggota mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang laki-laki telah
diamankan oleh warga di sebuah rumah yang berada di Jalan Kelinci Kelurahan
Purwosari, Kecamatan Metro Utara," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Kamis
(18/1/2024).
"Sewaktu
anggota Sat Resnarkoba mendatangi rumah tersebut, sudah melihat warga telah
mengamankan tiga pelaku berikut dengan barang buktinya," imbuhnya.
Dari
tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti mulai dari narkoba jenis
sabu-sabu hingga timbangan digital yang diduga sebagai alat untuk menimbang
sabu.
"Barang
buktinya yang kami amankan ada dua plastik klip bening ukuran kecil yang masing
masing berisi sabu 0,3 gram dan 0,2 gram. Lalu ada 5 lembar plastik klip bening
ukuran kecil berisi sabu sisa pakai, satu plastik klip bening ukuran besar
berisi sabu sisa pakai. Kemudian ada 1 unit timbangan digital dan seperangkat
alat hisap sabu atau bong," jelasnya.
IPTU
Hendra Abdurahman menerangkan bahwa ketiga tersangka dibekuk warga usai
mengkonsumsi narkoba. Para tersangka mengaku menjual narkoba jenis sabu-sabu
tersebut melalui media sosial Instagram.
"Meraka
dipergoki warga setelah mengkonsumsi sabu, kemudian diserahkan kepada anggota.
Dari pengakuannya, para tersangka ini menjual sabu-sabu itu melalui Instagram.
Modusnya dengan cara mapping dan untuk pelanggannya itu random,"
ungkapnya.
Kepada
Polisi, para tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar
besar di Bandarlampung dengan cara Cash On Delivery (COD) seharga Rp 300 Ribu.
"Dari
pengakuannya, mereka ini membeli dari seorang pengedar bernama Iqbal asal
Bandarlampung dengan harga Rp 300 Ribu. Untuk transaksinya dengan cara COD di
lampu merah Untung Surapati, Bandarlampung," ujarnya.
Ketiga
tersangka dengan berbagai latar belakang pekerjaan itu mengaku telah mengenal
dan mengkonsumsi sabu-sabu hingga mengedarkannya sejak tahun 2020.
"Kalau
tersangka Diko ini kesehariannya berdagang ya, sementara Dias ini adalah
pegawai swasta dan kalau Rama ini tidak bekerja. Dari pengakuannya, mereka ini
sudah mengkonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2020," jelasnya.
Dari
hasil interogasi, para pelaku mengaku menjual sabu-sabu karena tergiur oleh
keuntungan yang besar. Sementara itu, para pelaku juga mengaku kerap
mengkonsumsi sabu dirumah Rama yang merupakan tempat penangkapan.
"Alasan
mereka menjual sabu-sabu itu karena keuntungan yang menggiurkan. Kalau untuk
dugaan keterlibatan orang lain, masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari pengakuannya, mereka mengkonsumsi di rumah Rama, dilokasi penangkapan
itu," tandasnya.
Kini
ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka
terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025 -
Dinkes Metro Bantah Dugaan Penyelewengan Dana DAK Kesga 2024
Senin, 30 Juni 2025