Catat Rekor Tercepat, Penyaluran BOSP 2024 Tahap I Capai 96 Persen
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
mencetak rekor tercepat sepanjang sejarah. Di Januari 2024 ini, rekomendasi
penyaluran tahap I gelombang I mencapai 402.831 (96 persen) dari total 419.218
satuan pendidikan.
Yang mana
ditargetkan, pada Maret 2024 seluruh satuan pendidikan telah menerima dana BOSP
tahap I.
Melalui
keterangannya yang diterima Kamis (18/1), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa capaian
penyaluran sebesar 96 persen di Januari merupakan yang tercepat dan terbaik
serta merata di seluruh provinsi sepanjang sejarah pengelolaan dana BOSP.
Mendikbudristek
menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyaluran dana
BOSP, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia. Menurutnya, berkat kerja sama yang baik, rekor penyaluran dana BOSP
tercepat dapat terwujud pada awal tahun ini.
“Hadirnya
penyaluran yang lebih cepat mendukung satuan pendidikan untuk melakukan
perencanaan yang lebih tepat dan penggunaan (dana) yang lebih bermanfaat dalam
upaya mewujudkan pendidikan yang unggul
dan hebat,” ujar Nadiem pada webinar peluncuran penyaluran dana BOSP 2024, Rabu
(17/1/24) kemarin.
Direktur
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah,
Iwan Syahril mengatakan, sejak tahun 2020 Kemendikbudristek telah meluncurkan
kebijakan Merdeka Belajar Episode Ketiga yang merupakan titik awal reformasi
kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Terdapat
empat kebijakan yang diluncurkan pada Merdeka Belajar Episode Ketiga, yaitu 1)
penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan, 2) satuan biaya
yang meningkat sesuai karakteristik daerah, 3) penggunaan dana yang lebih
fleksibel tanpa sekat-sekat persentase penggunaan, dan 4) pelaporan dana yang
diperketat untuk menjaga akuntabilitas.
“Kebijakan
ini telah memberikan tanggapan positif dan dampak nyata dari berbagai pemangku
kepentingan,” lanjut Iwan.
Hasil
kajian Pusat Penelitian dan Kebijakan (2020) menyatakan, penyaluran Dana BOS
langsung ke rekening satuan pendidikan telah mengurangi keterlambatan sebesar
32 persen atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.
Selanjutnya,
penelitian Kompas juga memberikan hasil yang sama, 85,5 persen responden
sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS
langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan. Selanjutnya,
pada tahun 2022, praktik baik ini diterapkan pada kebijakan Dana BOP PAUD dan
BOP Kesetaraan.
Tahun
2024, pemerintah merelaksasi ketentuan syarat penyaluran Dana BOSP Tahap I dan
memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan di tahap II. Ketentuan ini
merupakan langkah percepatan penyaluran yang tetap menjaga akuntabilitas
pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOSP. Hasilnya, BOSP tahap I dapat tersalur
96 persen di Januari 2024.
”Kebijakan
ini akan sangat dirasakan manfaatnya oleh satuan pendidikan di mana satuan
pendidikan tidak perlu lagi mencari dana talangan atau menyisakan anggaran
untuk kebutuhan di awal tahun anggaran,” kata Iwan.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah, Praptono menuturkan, sebanyak 96 persen atau 402.831 satuan
pendidikan telah direkomendasi penyalurannya pada tahap satu gelombang pertama
dan hingga kini proses tersebut masih berlangsung.
“Dinas
pendidikan dan satuan pendidikan dapat memantaunya pada aplikasi BOS Salur,”
tambah Praptono.
Berdasarkan
data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan
(Kemenkeu), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sampai dengan 17 Januari 2024
berjumlah 159.396 (40 persen), SP2D sampai dengan 18 Januari sejumlah 341.824
(85 persen), dan SP2D sampai dengan tanggal 19 Januari sejumlah 385.174 (95
persen) tersalur ke rekening satuan pendidikan.
“Berbagai
platform teknologi seperti Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(ARKAS) dan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) juga hadir untuk
mendukung pengelolaan dana BOSP mulai dari perencanaan hingga pelaporan,” imbuh
Praptono.
Praptono
juga mengingatkan terkait tiga langkah penting menyusun perencanaan yang
berbasis data untuk menghasilkan perencanaan dan penganggaran yang tepat dan
efektif.
Pertama,
mengidentifikasi permasalahan berdasarkan indikator yang ditampilkan di dalam
profil pendidikan. Kedua, melakukan refleksi capaian, pemerataan, dan proses
pembelajaran di satuan pendidikan dan daerah masing-masing untuk menemukan akar
masalah. Ketiga, melakukan pembenahan melalui perumusan kegiatan dalam bentuk
rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (BOS dan BOP) dan daerah (APBD)
untuk menyelesaikan akar masalah.
Untuk
diketahui, pemerintah mengucurkan dana Rp57,54 triliun untuk memberikan BOSP
kepada 419.218 satuan pendidikan pada tahun 2024.
Dana BOSP
2024 meliputi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebanyak Rp52,07 triliun,
dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
sebanyak Rp3,9 triliun, dan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan sebanyak Rp1,55 triliun.
Dari dana
BOS yang nilainya total Rp52,07 triliun, sebanyak Rp22,72 triliun disalurkan ke
219.684 sekolah dasar dengan 43,67 juta peserta didik, sebanyak Rp11,65 triliun
disalurkan ke 41.733 sekolah menengah pertama dengan 9,82 juta murid, dan
sebanyak Rp8,41 triliun berikan ke 13.949 sekolah menengah atas dengan 5,17
juta siswa.
Selain
itu, ada dana BOS sebanyak Rp8,41 triliun yang dibagikan ke 14.103 sekolah
menengah kejuruan dengan 5,01 juta peserta didik dan dana Rp700,38 juta yang
diberikan kepada 2.298 Sekolah Luar Biasa dengan 189.398 murid.
Di tahun
2024/2025 ini Dana BOS akan dibayarkan dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh
Menteri. Melalui keputusan bersama sudah ditetapkan bahwa besaran Dana Bos yang
akan disalurkan bersifat majemuk dengan cara perhitungannya berdasarkan dua
indikator yakni Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik
(IPD).
Jadi
untuk besaran Dana BOS tahun 2024/2025 ditetapkan dengan rentang, dana BOS SD
antara Rp900.000 – Rp1.960.000 per siswa, dana BOS SMP antara Rp1.100.000 –
Rp2.480.000 per siswa, dana BOS SMA antara Rp1.500.000 – Rp3.470.000 per siswa,
dana BOS SMK antara Rp1.600.000 – Rp3.720.000 per siswa, dana BOS SLB antara
Rp3.500.000 – Rp7.940.000 per siswa. (*)
Berita Lainnya
-
Cerita Pj Gubernur Samsudin Pernah Digunduli hingga Dicubit Guru Sewaktu Sekolah
Senin, 25 November 2024 -
Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 60.883 Benih Lobster di Tol Bakter
Senin, 25 November 2024 -
Pemprov Lampung Bakal Relokasi Pedagang Sekitar Masjid Al Bakrie
Senin, 25 November 2024 -
Soroti Kriminalisasi Terhadap Guru, Akademisi Unila Dorong Pembentukan Satgas Perlindungan Guru
Senin, 25 November 2024