• Senin, 07 Oktober 2024

Catat Rekor Tercepat, Penyaluran BOSP 2024 Tahap I Capai 96 Persen

Kamis, 18 Januari 2024 - 14.18 WIB
158

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam webinar peluncuran penyaluran dana BOSP 2024. Foto: Erik/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mencetak rekor tercepat sepanjang sejarah. Di Januari 2024 ini, rekomendasi penyaluran tahap I gelombang I mencapai 402.831 (96 persen) dari total 419.218 satuan pendidikan.

Yang mana ditargetkan, pada Maret 2024 seluruh satuan pendidikan telah menerima dana BOSP tahap I.

Melalui keterangannya yang diterima Kamis (18/1), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa capaian penyaluran sebesar 96 persen di Januari merupakan yang tercepat dan terbaik serta merata di seluruh provinsi sepanjang sejarah pengelolaan dana BOSP.

Mendikbudristek menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyaluran dana BOSP, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Menurutnya, berkat kerja sama yang baik, rekor penyaluran dana BOSP tercepat dapat terwujud pada awal tahun ini.

“Hadirnya penyaluran yang lebih cepat mendukung satuan pendidikan untuk melakukan perencanaan yang lebih tepat dan penggunaan (dana) yang lebih bermanfaat dalam upaya  mewujudkan pendidikan yang unggul dan hebat,” ujar Nadiem pada webinar peluncuran penyaluran dana BOSP 2024, Rabu (17/1/24) kemarin.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril mengatakan, sejak tahun 2020 Kemendikbudristek telah meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Episode Ketiga yang merupakan titik awal reformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Terdapat empat kebijakan yang diluncurkan pada Merdeka Belajar Episode Ketiga, yaitu 1) penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan, 2) satuan biaya yang meningkat sesuai karakteristik daerah, 3) penggunaan dana yang lebih fleksibel tanpa sekat-sekat persentase penggunaan, dan 4) pelaporan dana yang diperketat untuk menjaga akuntabilitas.

“Kebijakan ini telah memberikan tanggapan positif dan dampak nyata dari berbagai pemangku kepentingan,” lanjut Iwan.

Hasil kajian Pusat Penelitian dan Kebijakan (2020) menyatakan, penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan telah mengurangi keterlambatan sebesar 32 persen atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

Selanjutnya, penelitian Kompas juga memberikan hasil yang sama, 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan. Selanjutnya, pada tahun 2022, praktik baik ini diterapkan pada kebijakan Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Tahun 2024, pemerintah merelaksasi ketentuan syarat penyaluran Dana BOSP Tahap I dan memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan di tahap II. Ketentuan ini merupakan langkah percepatan penyaluran yang tetap menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOSP. Hasilnya, BOSP tahap I dapat tersalur 96 persen di Januari 2024.

”Kebijakan ini akan sangat dirasakan manfaatnya oleh satuan pendidikan di mana satuan pendidikan tidak perlu lagi mencari dana talangan atau menyisakan anggaran untuk kebutuhan di awal tahun anggaran,” kata Iwan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Praptono menuturkan, sebanyak 96 persen atau 402.831 satuan pendidikan telah direkomendasi penyalurannya pada tahap satu gelombang pertama dan hingga kini proses tersebut masih berlangsung.

“Dinas pendidikan dan satuan pendidikan dapat memantaunya pada aplikasi BOS Salur,” tambah Praptono.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sampai dengan 17 Januari 2024 berjumlah 159.396 (40 persen), SP2D sampai dengan 18 Januari sejumlah 341.824 (85 persen), dan SP2D sampai dengan tanggal 19 Januari sejumlah 385.174 (95 persen) tersalur ke rekening satuan pendidikan.

“Berbagai platform teknologi seperti Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) juga hadir untuk mendukung pengelolaan dana BOSP mulai dari perencanaan hingga pelaporan,” imbuh Praptono.

Praptono juga mengingatkan terkait tiga langkah penting menyusun perencanaan yang berbasis data untuk menghasilkan perencanaan dan penganggaran yang tepat dan efektif.

Pertama, mengidentifikasi permasalahan berdasarkan indikator yang ditampilkan di dalam profil pendidikan. Kedua, melakukan refleksi capaian, pemerataan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan dan daerah masing-masing untuk menemukan akar masalah. Ketiga, melakukan pembenahan melalui perumusan kegiatan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (BOS dan BOP) dan daerah (APBD) untuk menyelesaikan akar masalah.

Untuk diketahui, pemerintah mengucurkan dana Rp57,54 triliun untuk memberikan BOSP kepada 419.218 satuan pendidikan pada tahun 2024.

Dana BOSP 2024 meliputi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebanyak Rp52,07 triliun, dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak Rp3,9 triliun, dan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan sebanyak Rp1,55 triliun.

Dari dana BOS yang nilainya total Rp52,07 triliun, sebanyak Rp22,72 triliun disalurkan ke 219.684 sekolah dasar dengan 43,67 juta peserta didik, sebanyak Rp11,65 triliun disalurkan ke 41.733 sekolah menengah pertama dengan 9,82 juta murid, dan sebanyak Rp8,41 triliun berikan ke 13.949 sekolah menengah atas dengan 5,17 juta siswa.

Selain itu, ada dana BOS sebanyak Rp8,41 triliun yang dibagikan ke 14.103 sekolah menengah kejuruan dengan 5,01 juta peserta didik dan dana Rp700,38 juta yang diberikan kepada 2.298 Sekolah Luar Biasa dengan 189.398 murid.

Di tahun 2024/2025 ini Dana BOS akan dibayarkan dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh Menteri. Melalui keputusan bersama sudah ditetapkan bahwa besaran Dana Bos yang akan disalurkan bersifat majemuk dengan cara perhitungannya berdasarkan dua indikator yakni Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD).

Jadi untuk besaran Dana BOS tahun 2024/2025 ditetapkan dengan rentang, dana BOS SD antara Rp900.000 – Rp1.960.000 per siswa, dana BOS SMP antara Rp1.100.000 – Rp2.480.000 per siswa, dana BOS SMA antara Rp1.500.000 – Rp3.470.000 per siswa, dana BOS SMK antara Rp1.600.000 – Rp3.720.000 per siswa, dana BOS SLB antara Rp3.500.000 – Rp7.940.000 per siswa. (*)