Polres Pringsewu Ungkap 10 TPS Masuk Kategori Rawan

Aparat Kepolisian Polres Pringsewu melakukan pengecekan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk dalam kategori rawan Rabu (17/1/24). Foto: Manalu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Pringsewu - Aparat Kepolisian Polres Pringsewu melakukan pengecekan lokasi
Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk dalam kategori rawan Rabu (17/1/24).
Pengecekan ini untuk menentukan pola pengamanan yang akan diterapkan oleh
polisi pada saat pemilu nanti.
Salah satu lokasi TPS
yang diperiksa adalah TPS 5 yang terletak di Dusun Talang Rendah Pekon Selapan,
Kecamatan Pardasuka. Secara geografis, Pekon Selapan merupakan daerah terpencil
dari pusat kota Pringsewu. Wilayah ini memiliki karakteristik pegunungan dan
rawan longsor dan banjir saat musim penghujan.
Selain itu, akses
jalan menuju daerah yang dihuni sekitar 44 kepala keluarga tersebut sulit
dilalui hanya oleh kendaraan roda dua, yang berdampak pada kelancaran
pendistribusian logistik dan pola pengamanan yang akan diterapkan.
Wakapolres Pringsewu,
Kompol Robi Bowo Wicaksono, menjelaskan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk
mengevaluasi kesiapan dan keamanan TPS yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua persiapan telah dilakukan secara
optimal guna mencegah gangguan selama proses pemilihan.
"Kami akan terus
melakukan koordinasi dan pengawasan secara intensif di lokasi TPS yang rawan
ini untuk memastikan keamanan, serta menjaga situasi agar tetap kondusif saat
pelaksanaan Pemilu nanti," ujarnya.
Robi menyebutkan bahwa
pengecekan TPS kategori rawan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan
kesiapan seluruh pihak terkait dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024.
"Tujuannya adalah terwujudnya Pemilu yang damai, transparan, dan
berintegritas," imbuhnya.
Wakapolres
menginformasikan bahwa dalam pemilu 2024 di Kabupaten Pringsewu terdapat 1.209
TPS. Dari jumlah tersebut, 1.199 TPS masuk kategori kurang rawan, sedangkan 10
TPS tergolong rawan.
Dari 10 TPS kategori
rawan tersebut, 1 TPS berada di Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, 5 TPS di
wilayah Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, dan 4 TPS lainnya berada
di Pekon Sukoharum, Kecamatan Adiluwih.
Robi menegaskan bahwa
kategori rawan tersebut bukan disebabkan oleh kriminalitas atau konflik sosial,
melainkan karena faktor geografis yang sulit dijangkau atau berada di daerah
perbatasan antar kabupaten. (*)
Berita Lainnya
-
Dilaporkan ke Propam Polri, Kapolres Pringsewu Banjir Dukungan dari Berbagai Pihak
Senin, 17 Maret 2025 -
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025