• Sabtu, 23 November 2024

Pilu! Bocah 5 Tahun di Tubaba Disiksa Ibu Tiri dan Ayahnya

Rabu, 17 Januari 2024 - 15.21 WIB
154

SP (29) dan SA (35) harus mendekam dibalik jeruji besi usai terbukti menyiksa anak mereka. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Sungguh keji, seorang ayah kandung berinisial SP (29) dan ibu tiri inisial SA (35) tega menganiaya putrinya sendiri berinisial AN (5).

Kini warga Tiyuh (Desa) Kagung Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) itu harus berurusan dengan Mapolres Tubaba.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan korban dengan didampingi oleh tetangganya.

"Jadi korban didampingi tetangganya datang melapor ke Polres Tulang Bawang Barat pada Minggu (19/11/2023) lalu," ujarnya Rabu (17/1/2024).

Dalam pelaporan tersebut, lanjut Dailami, korban mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan ibu tirinya.

"Korban yang masih berusia 5 tahun ini mengalami luka memar di sekujur tubuhnya karena dianiaya ayah kandung dan ibu tirinya menggunakan gagang sapu hingga patah," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di dalam rumah pada Minggu (19/11/2023) lalu.

"Usai menerima pengaduan itu, petugas langsung membawa korban untuk melakukan visum dan memeriksa saksi-saksi," jelasnya.

Akhirnya pelaku berhasil diringkus di kediamannya tanpa perlawanan pada Selasa (16/1/2024).

Hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan penganiayaan itu lantaran kesal atas kenakalan anaknya.

"Terus pelaku emosi dan tanpa pikir panjang langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu patah," jelasnya.

Kini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berurusan dengan Mapolres Tulang Bawang Barat.

"Para tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkasnya. (*)