Perkara Korupsi Dana BOS se-Kabupaten Tanggamus Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Pelimpahan perkara korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) se-Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan perkara yakni tersangka serta Barang Bukti (BB) dugaan korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) se-Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, hari ini bertempat di Kejati Lampung, telah dilaksanakan penerimaan tersangka dan BB dari Penyidik Polda Lampung.
"Atas perkara tindak pidana korupsi Dana BOS Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus pada pengadaan Meubelair yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2020," kata Ricky, saat memberikan keterangan, Rabu (17/01/2024).
Ricky menerangkan, dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh empat tersangka yakni DA, bersama-sama dengan MU, AR dan PE, keempatnya telah melakukan dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," katanya
Ricky merincikan, semula pada periode Oktober hingga Desember 2020, sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 memesan Meubelair melalui akun SIPLah masing-masing sekolah dengan cara meng-klik link yang telah di bagikan.
Dimana link tersebut langsung mengarah pada Meubelair di toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23.000.000.
"Sehingga kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah," katanya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Penghitungan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung pada 15 Agustus 2022 lalu, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp606.347.357.
"Para tersangka dan Barang Bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Alfamart dan SGM Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai untuk Anak di Lampung
Jumat, 20 Juni 2025 -
Profil Marindo Kurniawan, Sekda Lampung Termuda Punya Harta Kekayaan Rp2,4 Miliar
Jumat, 20 Juni 2025 -
Marindo Kurniawan Jabat Sekda Provinsi Lampung, Mirza: Sekda Adalah Leher Tidak Boleh Lemas
Jumat, 20 Juni 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Adi Khoirul Anwar Raih Juara I Duta Remaja Lampung 2025
Jumat, 20 Juni 2025