• Minggu, 11 Mei 2025

Pengeluaran Rata-rata Masyarakat Lampung Rp 1.203.017 Setiap Bulan

Rabu, 17 Januari 2024 - 19.05 WIB
337

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengeluaran rata-rata per kapita per bulan di Provinsi Lampung mengalami pertumbuhan sebesar 11,91 persen, dari Rp1.074.987 pada tahun 2022 menjadi Rp1.203.017 pada tahun 2023.

Jumlah tersebut berdasarkan data pola konsumsi penduduk Provinsi Lampung 2023 yang diakses melalui website Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, Rabu (17/1).  

Dalam keterangannya, Kepala BPS Provinsi Lampung Atas Parlindungan Lubis menyampaikan, peningkatan pengeluaran rata-rata per kapita per bulan di Provinsi Lampung tersebut terjadi di daerah perkotaan maupun perdesaan dengan peningkatan mencapai 12,88 persen (dari Rp1.319.283 ke Rp1.489.191) di perkotaan dan 10,82 persen (dari Rp956.869 ke Rp1.060.412) di perdesaan.

Ia mengungkapkan, dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung hanya Kota Metro yang justru mengalami penurunan pengeluaran rata-rata per kapita per bulan. Sementara lainnya mengalami kenaikan.   

Ada delapan kabupaten/kota yang mengalami peningkatan pengeluaran per kapita berada pada rentang diatas sepuluh persen yaitu Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, dan Kota Bandar Lampung.

“Kabupaten Pesawaran merupakan wilayah dengan peningkatan pengeluaran per kapita tertinggi. Pengeluaran per kapita di Kabupaten Pesawaran pada tahun 2022 ialah sebesar Rp854.277 dan meningkat menjadi Rp1.051.457 atau meningkat sebesar 23,08 persen pada tahun 2023,” jelas dia.

“Kota Metro merupakan satu-satunya wilayah yang mengalami penurunan pengeluaran per kapita di Provinsi Lampung. Pada tahun 2022 pengeluaran per kapita di Kota Metro ialah sebesar Rp1.527.127 dan menurun sebesar 3,39 persen menjadi Rp1.475.283 pada tahun 2023,” tambahnya.

Lebih lanjut Atas menerangkan, berdasarkan jenisnya pengeluaran dibagi menjadi dua yakni makanan dan bukan makanan. Pengeluaran untuk makanan sedikit mengalami penurunan pada tahun 2023, baik di daerah perdesaan maupun perkotaan. 

“Jika pada tahun 2022 konsumsi makanan di Provinsi Lampung sebesar 53,55 persen dari total pengeluaran, di tahun 2023 nilai ini mengalami penurunan menjadi 52,19 persen dari total pengeluaran. Pergeseran ini disumbang dari wilayah perdesaan dan perkotaan yang masing-masing turun sebesar 0,43 poin dan 2,46 poin,” bebernya.

Sedangkan kata dia, pengeluaran untuk jenis bukan makanan meningkat dimana pada tahun 2022 sebesar 46,45 persen dari total pengeluaran, di tahun 2023 menjadi 47,81 persen dari total pengeluaran.

Menurutnya, selain golongan pengeluaran, pendidikan kepala rumah tangga (KRT) juga disinyalir dapat membedakan pola konsumsi rumah tangga. Ada asumsi bahwa makin tinggi tingkat pendidikan kepala rumah tangga makin baik pula tingkat kesejahteraannya. 

Dimana pengeluaran per kapita untuk makanan per bulan dengan KRT berpendidikan SD ke bawah sebesar 58,18 persen, pendidikan KRT SMP sebesar 54,96 persen dan pendidikan KRT SMA ke atas sebesar 45,84 persen. 

Perubahan persentase pengeluaran makanan berbanding terbalik dengan makin tingginya tingkat pendidikan kepala rumah tangga. Bahkan pada tingkat pendidikan tertinggi (SMA keatas) di daerah perkotaan dan perdesaan, pengeluaran bukan makanan lebih tinggi dari pengeluaran makanan, yaitu 54,16 persen berbanding 45,84 persen.

“Makin tinggi tingkat pendidikan KRT, maka makin kecil persentase pengeluaran per kapita per bulan untuk makanan, dan makin besar persentase pengeluaran per kapita per bulan untuk bukan makanan,” katanya.

Atas menjelaskan, data yang dipublikasikan ini merupakan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh BPS periode Maret 2023. Pada tahun 2023 Susenas hanya diselenggarakan sekali yaitu pada periode bulan Maret.

Pelaksanaan Susenas 2023 di Provinsi Lampung mencakup 10.470 sampel rumah tangga yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Pencatatan menggunakan dua kuesioner, yaitu Kor dan Modul.

Pendataan dilakukan oleh petugas lapangan Susenas 2023 yang terdiri dari PML dan PCL yang berpengalaman pada pelaksanaan Susenas tahun sebelumnya. Pelaksanaan pencacahan dilakukan dengan mendatangi langsung rumah tangga sampel dan mewawancarai langsung kepala rumah tangga atau anggota rumah tangga yang dianggap mampu/mengetahui keadaan rumah tangga yang bersangkutan. 

Referensi waktu survei yang digunakan adalah selama seminggu terakhir untuk konsumsi makanan dan sebulan atau setahun terakhir untuk konsumsi bukan makanan. (*)