Polda Lampung Akan Terbitkan LP Baru Kasus Bendungan Margatiga dan Bakal Ada Tersangka Baru
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung akan menerbitkan laporan polisi (LP) baru pada kasus korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur (Lamtim).
Penerbitan LP baru tersebut sebagai tindaklanjut dan
rangkaian dari kasus tersebut. Adapun dalam kasus tersebut, Polda Lampung telah
menetapkan satu tersangka yakni mantan ASN BPN Lampung Timur.
"Dimungkinkan akan ada penertiban LP (laporan polisi)
baru, tapi masih dalam satu rangkaian pengadaan tanam tumbuh," Kata
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa (16/1/2024).
Donny menegaskan, kasus itu masih terus berjalan dan
berproses. "Sampai saat ini masih berproses dan kita tidak akan berhenti,
ditunggu saja," ucapnya.
Disinggung terkait peran tersangka yang sudah ditetapkan, Donny enggan membeberkan hal tersebut. Namun, pihaknya memastikan mantan ASN BPN Lampung Timur itu merupakan tersangka utama korupsi.
Terkait adakah aliran dana korupsi ke orang lain atau
pejabat lain, Donny juga enggan membeberkan hal tersebut. Dirinya mengklaim hal
itu merupakan ranah penyidikan. "itu materi penyidikan, tidak bisa kami
sampaikan," jelasnya.
Ditanya perihal adakah kemungkinan tersangka baru, Donny tak
menampik hal tersebut. Dirinya pun meminta awak media agar bersabar. "iya
sedang berproses," imbuhnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyitaan
barang bukti uang sebanyak Rp 9.352.244.932 dari perkara korupsi Bendungan
Margatiga, Lampung Timur (Lamtim).
"Uang itu disita dari Bank BRI Kantor Cabang Metro yang
merupakan barang bukti uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan
yang terdampak genangan Bendungan Margatiga Lamtim yang sudah terbayar namun
terpending kepada 48 orang pemilik bidang lahan," kata Kabid Humas Polda
Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat konferensi pers di Mapolda
Lampung, Senin (27/11/2023).
Sebanyak 262 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan
oleh DitReskrimsus Polda Lampung terkait perkara dugaan korupsi Bendungan
Margatiga, Lampung Timur.
Adapun rincian 262 saksi yang diperiksa tersebut yakni 1
orang PPK pengadaan tanah, 1 orang PPK bendungan, 1 orang ketua pelaksanaan
pengadaan tanah (KA BPN Lamtim), 1 orang sekretaris pelaksana pengadaan tanah,
28 orang anggota satgas B, 32 penitip tanam tumbuh, bangunan dan kolam.
Lalu, 1 orang kepala desa, 191 orang pemilik bidang lahan
dengan jumlah bidang sebanyak 331 bidang, 2 orang BPN pusat, 1 orang KJPP
Jakarta, dan 1 orang LMAN Kemenkeu RI.
Sementara nilai audit kerugian negara pada kasus korupsi tersebut terbilang cukup fantastis sebesar Rp 43 Miliar. Adapun hambatan yang membuat perkara tersebut menjadi lama dikarenakan pihaknya harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
Pada kasus tersebut, Polda Lampung telah melakukan penyelidikan Tipikor atas bidang- bidang tanah lahan genangan bendungan terhadap 1.438 dan 306 bidang yang belum dibebaskan pada bendungan Margatiga Kab. Lamtim Tahun Anggaran 2020-2022.
Adapun audit dilaksanakan dalam dua tahap, dimana tahap
pertama terhadap 1.438 bidang terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai
akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan
fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada
pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan
sebesar Rp. 425.397.437.600 (penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan
pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp. 507.598.939.743.
Sehingga jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang
ganti kerugian sebesar kepada para pemilik bidang sebesar Rp. 82.201.502.142.
Sedangkan tahap kedua, untuk 306 bidang terdapat potensi
kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi,
mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan
Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp.
14.148.053.186 (penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan
uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp. 23.983.448.885.
Sehingga jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang
ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp. 9.835.395.698,99. Dari
hasil kedua audit tersebut, telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian
negara sebesar Rp 439.545.490.786.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula pada 10 januari 2020
ditetapkan lokasi pembangunan bendungan Margatiga yang merupakan proyek
strategis nasional. Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak
pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di desa trimulyo Kecamatan
Sekampung.
Dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak
pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga, di
Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Tahun 2022, atas 299 bidang yang sudah dan
yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan,
kolam dan ikan senilai Rp. 79.546.673.464.
"Dari sejumlah nilai tersebut terdapat markup atau
fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran
ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara sebesar Rp.
50.411.095.236 (hasil sesuai audit BPKP)," ujar Dirreskrimsus Polda
Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptono.
Donny menjelaskan motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi (Penlok). (*)
Berita Lainnya
-
Soroti Kriminalisasi Terhadap Guru, Akademisi Unila Dorong Pembentukan Satgas Perlindungan Guru
Senin, 25 November 2024 -
GM PLN UID Lampung Buktikan Penggunaan Mobil Listrik Hemat Hingga 77 Persen Menempuh Perjalanan Ribuan Kilometer
Senin, 25 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024