Pol-PP Copot Ribuan APK Melanggar di Metro

Personil Satpol-PP Kota Metro saat melakukan penertiban ribuan APK yang dicopot dari sejumlah ruas jalan protokol di Metro Barat dan Metro Utara. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota setempat melakukan pencopotan terhadap ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang melanggar.
Kepala Satpol-PP Kota
Metro, Jose Sarmento Piedade menegaskan bahwa penertiban terhadap ribuan APK
itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu. Yang mana sebelumnya
Bawaslu telah mengingatkan peserta Pemilu untuk mencopot sendiri APK yang
dipasangnya.
"Jadi sesuai
hasil koordinasi dengan Bawaslu, karena ini kan menjelang pelaksanaan pemilu
pada tanggal 14 Februari 2024, sehingga masih banyak ditemukan pemasangan APK
yang tidak sesuai dengan aturan maka dilakukan perapihan," kata dia saat
diwawancarai awak media, Selasa (16/1/2024).
"Jadi kita
tegaskan bahwa hari ini kita melakukan perapihan terhadap APK yang dipasang
tidak sesuai itu kita rapikan. Kita sampaikan juga kepada timses untuk
memindahkan APK di tempat-tempat yang memang sudah diperbolehkan sesuai dengan
aturan yang sudah dikeluarkan oleh KPU," imbuhnya.
Ia membeberkan, ribuan
APK melanggar yang dicopot tersebut bergambar Caleg hingga pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Kalau hari ini
jumlahnya mungkin sudah hampir seribuan lah, sudah ada ribuan yang kita
tertibkan tetapi beberapa pastinya kita belum tahu karena belum kita hitung.
Tapi yang jelas hari ini antara 500 sampai dengan 1.000 itu ada,"
ungkapnya.
"APK ini
didominasi oleh bendera dan banner, untuk banner itu ada semua. Baik itu banner
caleg maupun paslon presiden dan wakil presiden, itu ada semua. Yang paling
banyak itu baner kecil bergambar caleg," sambungnya.
Kasat menyampaikan
bahwa seluruh APK yang ditertibkan itu dapat diambil oleh tim sukses maupun
peserta pemilu yang memasang APK melanggar tersebut.
"APK- APK yang
dipasang di pohon itu langsung kita rapikan dan bersihkan serta kita amankan
dan kita taruh di Kantor satpol PP Kota. Bagi teman-teman timses atau LO partai
bisa mengambil kembali APK itu di Kantor satpol PP untuk dipasang kembali di
tempat-tempat yang tidak mengganggu keindahan," ujarnya.
Ribuan APK yang
dicopot tersebut didominasi oleh bendera partai politik. APK itu didominasi
dicopot dari pohon penghijauan.
"Alat peraga yang
kita rapikan ini ada bendera, ada banner kecil itu, yang besar dan ada baliho
baliho yang memang tidak bisa kami angkut tetapi kami tinggalkan di tempat yang
memang bisa diambil kembali oleh timses nya masing-masing," paparnya.
"APK -APK ini
kita dapat rata-rata dari pohon penghijauan, baik itu banner maupun bendera itu
rata-rata dipasang di pohon penghijauan dengan cara dipaku maka kita
rapikan," tambahnya.
Jose Sarmento Piedade
menjelaskan bahwa ribuan APK yang diamankan tersebut ditemukan dari wilayah
Kecamatan Metro Barat dan Metro Utara.
"APK ini kita
dapat dari wilayah kecamatan Metro Utara dan Metro Barat, dan ini sudah
sebagian besar yang kita lakukan penertiban. Penertiban ini akan terus kita
lakukan sampai dengan tidak ada lagi pelanggaran, yang tidak sesuai akan kami
tertibkan," jelasnya.
"Untuk sanksinya
selama ini tidak ada karena itu domain nya ada di Bawaslu. Kalau kami hanya
melakukan penertiban ini supaya kota ini indah. Kami memberikan himbauan karena
ini kan kurang lebih tinggal 1 bulan lagi, kita harap bisa sama-sama menjaga
agar melakukan pemasangan APK itu sesuai ketentuan," lanjutnya.
Terpisah, Ketua
Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham menyampaikan bahwa penertiban dilakukan terhadap
APK melanggar yang dipasang pada sejumlah pohon penghijauan dan fasilitas umum.
"Hari ini kita
mendampingi pol PP melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar, Jadi bukan
Bawaslu yang menertibkan tapi pol PP. Sasarannya itu adalah APK yang ada di jalan
utama jalan-jalan protokol yang ada di Metro," bebernya.
"Penertiban itu
kita utamakan yang berada di pohon dan yang ada di tiang listrik, tetapi untuk
yang berada di Jalan Jenderal Sudirman sekalipun itu tidak dipasang di pohon
dan tiang listrik tetap kita tertibkan. Kecuali dia di pekarangan rumah kalau
itu ada izin dari pemilik rumah tidak kita tertibkan," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan
bahwa penertiban serupa akan dilakukan secara masif hingga Rabu (17/1/2024) di
seluruh ruas jalan protokol di Bumi Sai Wawai.
"Memang masih
banyak yang belum, dan sebelum ditertibkan hari ini, kita sudah sampaikan
imbauan kepada peserta pemilu untuk menurunkan APK-nya yang dipasang melanggar.
Sanksinya hanya pencopotan APK ini saja, maka penertiban ini akan kita
lanjutkan dan terakhir besok," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025 -
Dinkes Metro Bantah Dugaan Penyelewengan Dana DAK Kesga 2024
Senin, 30 Juni 2025