Panwascam Data 500 APK Melanggar di Metro Barat

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwascam Metro Barat, Rian Agung Saputra saat dikonfirmasi di kantornya. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Metro Barat menyebut terdapat sebanyak 500 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang melanggar. Ratusan APK itu didominasi terpasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan.
Hal itu diungkapkan
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwascam Metro
Barat, Rian Agung Saputra. Ia menjelaskan, dari 500 APK melanggar yang terdata,
terdapat 200 APK yang telah ditertibkan.
"APK yang sudah
ditertibkan kurang lebih ada 200 lembar dan itu masih terus kami lakukan
pendataan. Yang sudah terdata kurang lebih ada 500 APK yang terpasang tidak
pada tempatnya di Metro Barat," kata Agung saat dikonfirmasi di
sekertariat Panwascam Metro Barat, Selasa (16/1/2024).
Selain APK, pihaknya
juga telah melakukan pendataan terhadap ratusan bahan kampanye Calon Legislatif
(Caleg) yang terpasang melanggar.
"Untuk bahan
kampanye seperti stiker caleg itu ada 127 yang sudah terdata, semuanya di
tempelkan di tiang listrik. Sampai sekarang kami masih melakukan pendataan juga,"
ujarnya.
Nantinya, Panwascam
Metro Barat bakal melakukan penertiban terhadap bahan kampanye berupa stiker
yang dipasang pada tiang listrik.
"Kemudian untuk
tindak lanjutnya, tetap nanti akan kita lakukan penertiban terhadap bahan
kampanye yang ada di Metro Barat yang melanggar. Bahan kampanye seperti stiker
caleg itu yang paling banyak itu terpasang di tiang listrik dan itu
penyebarannya merata. Kami masih terus melakukan pendataan," ucapnya.
Pria yang akrab disapa
Agung tersebut juga menjelaskan bahwa pengawas di tingkat Kelurahan telah
bergerak mendata bahan kampanye yang terpasang melanggar.
"Untuk teknis
penertibannya itu nanti melalui pengawas kelurahan, mereka nantinya yang akan
melakukan pendataan di kelurahan masing-masing. Itu tersebar di kelurahan
Mulyojati, Mulyosari, Ganjar Agung dan Ganjar Asri," ungkapnya.
Setelah data terkumpul
dari pengawas kelurahan, nantinya Panwascam akan melaporkan temuan tersebut ke
Bawaslu Kota Metro.
"Nantinya mereka
yang akan mendata dan melaporkannya ke kami, lalu kami akan menindaklanjuti ke
Bawaslu Kota. Kemudian Bawaslu Kota yang akan berkoordinasi dengan
Satpol-PP," terangnya.
Ia juga menjelaskan
bahwa di wilayah Metro Barat hanya terdapat 28 titik lokasi pemasangan APK yang
masuk dalam data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro.
"Penentuan dari
KPU itu, di masing-masing kelurahan di Kecamatan Metro Barat totalnya ada 28
titik yang masing-masing Kelurahan ada 7 titik tempat yang diizinkan untuk
dipasang APK," jelasnya.
Meskipun begitu,
pemasangan APK diluar titik yang telah ditentukan oleh KPU disebut bukan
merupakan sebuah pelanggaran.
"Terkait APK yang
terpasang diluar dari titik yang telah ditetapkan oleh KPU kami temukan ada
banyak di Metro Barat. Tapi peraturan dari KPU itu kan sekarang bahwa diluar
titik juga boleh dilakukan pemasangan APK, jadi sebenarnya tidak ada masalah,"
terangnya.
"Asalkan
pemasangan itu tidak melanggar, seperti di pohon penghijauan, fasilitas negara
maupun tempat ibadah. Terkait dengan sanksi itu hanya administrasi saja, yang
menindaklanjuti pelanggaran itu Bawaslu Kota, kami hanya melaporkannya,"
pungkasnya.
Sementara itu, Kordiv
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Metro Barat, Harco Gemeli Putra
menambahkan bahwa pelanggaran pemasangan APK pada pohon penghijauan hanya
bersifat administrasi.
"Jadi untuk
tempat-tempat pemasangan APK yang dilarang itu, sanksi dari panwascam itu
bersifat administrasi. Administrasi yang dilakukan panwascam Metro Barat itu
hanya melakukan rekomendasi untuk dari partai ataupun caleg yang bersangkutan
agar dapat menurunkan APK," bebernya.
"Jika dari partai
maupun caleg tidak kooperatif melakukan penurunan APK sendiri di tempat-tempat
yang melanggar, maka panwascam Metro Barat akan berkoordinasi dengan Bawaslu
Kota Metro, lalu Bawaslu Kota Metro berkoordinasi dengan satpol PP untuk segera
menertibkan APK yang melanggar," imbuhnya.
Harco menyebut, APK
bergambar Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kota yang
banyak terpasang melanggar.
"Artinya kita
hanya sebatas administrasi dan merekomendasikan agar segera menurunkan. Untuk
di Metro Barat kita sudah melakukan proses pencegahannya dari awal, untuk APK
APK yang melanggar sudah kita sampaikan secara bersurat untuk melakukan
penurunan sendiri, hanya lagi-lagi ada yang kooperatif dan ada yang tidak
kooperatif," tambahnya.
"Sebenarnya
bervariasi yang dipasang melanggar itu, ada APK bergambar Capres, ada DPD, ada
DPRD Provinsi dan ada gambar caleg DPRD Kota. Tapi yang paling banyak di Metro
Barat ini caleg DPRD Provinsi dan Kota yang paling banyak melakukan
pelanggaran," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025 -
Dinkes Metro Bantah Dugaan Penyelewengan Dana DAK Kesga 2024
Senin, 30 Juni 2025