• Selasa, 01 Juli 2025

Panwascam Data 500 APK Melanggar di Metro Barat

Selasa, 16 Januari 2024 - 11.23 WIB
180

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwascam Metro Barat, Rian Agung Saputra saat dikonfirmasi di kantornya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Metro Barat menyebut terdapat sebanyak 500 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang melanggar. Ratusan APK itu didominasi terpasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan.

 

Hal itu diungkapkan Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwascam Metro Barat, Rian Agung Saputra. Ia menjelaskan, dari 500 APK melanggar yang terdata, terdapat 200 APK yang telah ditertibkan.

 

"APK yang sudah ditertibkan kurang lebih ada 200 lembar dan itu masih terus kami lakukan pendataan. Yang sudah terdata kurang lebih ada 500 APK yang terpasang tidak pada tempatnya di Metro Barat," kata Agung saat dikonfirmasi di sekertariat Panwascam Metro Barat, Selasa (16/1/2024).

 

Selain APK, pihaknya juga telah melakukan pendataan terhadap ratusan bahan kampanye Calon Legislatif (Caleg) yang terpasang melanggar.

 

"Untuk bahan kampanye seperti stiker caleg itu ada 127 yang sudah terdata, semuanya di tempelkan di tiang listrik. Sampai sekarang kami masih melakukan pendataan juga," ujarnya.

 

Nantinya, Panwascam Metro Barat bakal melakukan penertiban terhadap bahan kampanye berupa stiker yang dipasang pada tiang listrik.

 

"Kemudian untuk tindak lanjutnya, tetap nanti akan kita lakukan penertiban terhadap bahan kampanye yang ada di Metro Barat yang melanggar. Bahan kampanye seperti stiker caleg itu yang paling banyak itu terpasang di tiang listrik dan itu penyebarannya merata. Kami masih terus melakukan pendataan," ucapnya.

 

Pria yang akrab disapa Agung tersebut juga menjelaskan bahwa pengawas di tingkat Kelurahan telah bergerak mendata bahan kampanye yang terpasang melanggar.

 

"Untuk teknis penertibannya itu nanti melalui pengawas kelurahan, mereka nantinya yang akan melakukan pendataan di kelurahan masing-masing. Itu tersebar di kelurahan Mulyojati, Mulyosari, Ganjar Agung dan Ganjar Asri," ungkapnya.

 

Setelah data terkumpul dari pengawas kelurahan, nantinya Panwascam akan melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu Kota Metro.

 

"Nantinya mereka yang akan mendata dan melaporkannya ke kami, lalu kami akan menindaklanjuti ke Bawaslu Kota. Kemudian Bawaslu Kota yang akan berkoordinasi dengan Satpol-PP," terangnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa di wilayah Metro Barat hanya terdapat 28 titik lokasi pemasangan APK yang masuk dalam data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro.

 

"Penentuan dari KPU itu, di masing-masing kelurahan di Kecamatan Metro Barat totalnya ada 28 titik yang masing-masing Kelurahan ada 7 titik tempat yang diizinkan untuk dipasang APK," jelasnya.

 

Meskipun begitu, pemasangan APK diluar titik yang telah ditentukan oleh KPU disebut bukan merupakan sebuah pelanggaran.

 

"Terkait APK yang terpasang diluar dari titik yang telah ditetapkan oleh KPU kami temukan ada banyak di Metro Barat. Tapi peraturan dari KPU itu kan sekarang bahwa diluar titik juga boleh dilakukan pemasangan APK, jadi sebenarnya tidak ada masalah," terangnya.

 

"Asalkan pemasangan itu tidak melanggar, seperti di pohon penghijauan, fasilitas negara maupun tempat ibadah. Terkait dengan sanksi itu hanya administrasi saja, yang menindaklanjuti pelanggaran itu Bawaslu Kota, kami hanya melaporkannya," pungkasnya.

 

Sementara itu, Kordiv Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Metro Barat, Harco Gemeli Putra menambahkan bahwa pelanggaran pemasangan APK pada pohon penghijauan hanya bersifat administrasi.

 

"Jadi untuk tempat-tempat pemasangan APK yang dilarang itu, sanksi dari panwascam itu bersifat administrasi. Administrasi yang dilakukan panwascam Metro Barat itu hanya melakukan rekomendasi untuk dari partai ataupun caleg yang bersangkutan agar dapat menurunkan APK," bebernya.

 

"Jika dari partai maupun caleg tidak kooperatif melakukan penurunan APK sendiri di tempat-tempat yang melanggar, maka panwascam Metro Barat akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Metro, lalu Bawaslu Kota Metro berkoordinasi dengan satpol PP untuk segera menertibkan APK yang melanggar," imbuhnya.

 

Harco menyebut, APK bergambar Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kota yang banyak terpasang melanggar.

 

"Artinya kita hanya sebatas administrasi dan merekomendasikan agar segera menurunkan. Untuk di Metro Barat kita sudah melakukan proses pencegahannya dari awal, untuk APK APK yang melanggar sudah kita sampaikan secara bersurat untuk melakukan penurunan sendiri, hanya lagi-lagi ada yang kooperatif dan ada yang tidak kooperatif," tambahnya.


"Sebenarnya bervariasi yang dipasang melanggar itu, ada APK bergambar Capres, ada DPD, ada DPRD Provinsi dan ada gambar caleg DPRD Kota. Tapi yang paling banyak di Metro Barat ini caleg DPRD Provinsi dan Kota yang paling banyak melakukan pelanggaran," tandasnya. (*)