Datangi Kantor Bawaslu, Tim Ganjar Laporkan 3 Dugaan Kecurangan Pemilu Libatkan ASN

TPN Ganjar-Mahfud laporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI, Selasa (16/1/2024). Foto: detikcom
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan tiga dugaan kecurangan pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI). Tiga dugaan pelanggaran itu diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, memaparkan tiga dugaan pelanggaran yang diinformasikannya.
Ia mengatakan, informasi itu dapat menjadi temuan awal bagi Bawaslu untuk kemudian ditindaklanjuti.
Pertama, ia menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Muhammad Hasbi.
Dalam acara Rembuk Guru, Hasbi menyampaikan narasi yang memuat janji terkait paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
"Di dalam acara ini Sekda Muhammad Hasbi itu menyampaikan bahwa, Presiden Joko Widodo berjanji, jika anaknya cawapres Gibran Rakabuming Raka menang, maka akan dilanjutkan program pengangkatan jutaan CPNS. Nah buktinya ini kami serahkan dalam bentuk video," kata Ifdhal, kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Selasa (16/1/2024).
Kedua lanjut Ifdhal, pihaknya menyerahkan bukti berupa video yang berisi percakapan di antara anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batubara, Sumatera Utara. Isinya mengarah pada pemenangan Prabowo-Gibran.
"Yang kalau kita dengar isi pembicaraan tersebut, isinya intinya mengarah kepada pemenangan paslon 02 di Kabupaten Batubara tersebut," ungkapnya.
Ketiga, sambung Ifdhal, pihaknya menyerahkan video terkait Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang mengarahkan para guru dan kepala sekolah di Kota Medan untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran.
"Nah ini semua ada videonya, dan video-video ini beredar luas di masyarakat, nah ini kami serahkan sebagai bukti kepada Bawaslu," ucap Ifdhal.
"Nah dari tiga kasus yang kami laporkan sebagai laporan masyarakat ke Bawaslu, kami menganalisa bahwa ketiga peristiwa ini apabila video itu benar, jelas-jelas melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas ASN yang diatur dalam Pasal 282, 283, dan 306 UU No 17 tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.
Lebih jauh, mantan komisioner Komnas HAM itu berharap agar Bawaslu dapat menindaklanjuti informasi awal yang telah diserahkan pihaknya.
"Nah karena ada dugaan pelanggaran pemilu ini, terutama netralitas ASN, kami meminta kepada Bawaslu, untuk menindaklanjuti informasi awal yang kami berikan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kapten Timnas AMIN, M Syaugi Alaydrus, bicara soal 16 potensi kecurangan pemilu yang dilontarkan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Timnas AMIN meminta TKN Prabowo-Gibran melaporkan potensi kecurangan itu Bawaslu.
"Jadi kalau memang persepsinya ada yang melanggar silakan dilaporkan ke Bawaslu, jadi gak ada masalah. Pasti semua akan ada yang menilai," kata M Syaugi di kantor pemenangan Timnas AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2024).
Timnas AMIN tak masalah jika TKN melaporkan capres-cawapres terkait tuduhan kecurangan. Syaugi menyebut agar Bawaslu yang memproses indikasi kecurangan yang dituduhkan oleh TKN.
"Pasti orang menganggapnya berbeda-beda silakan saja mengikuti aturan yang berlaku. Dilaporkan ke Bawaslu. Nanti diproses di situ," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025