Bawaslu: KPU Batasi Akses Pengawasan Dana Kampanye

Foto: Ist.
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengklaim, tidak dapat
mengawasi penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal
Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu secara maksimal karena akses yang terbatas.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi. Ia mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum bisa mengakses dan membaca RKDK dan LADK.
"Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Puadi kepada wartawan, Selasa (16/1/2024) dikutip Kompas.com.
Puadi juga mengatakan, KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka. Namun hingga saat ini, pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan Bawaslu di seluruh tingkatan sehingga tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.
Puadi mengaku, pihaknya telah telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, bahwa Bawaslu perlu mengajukan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
"Namun faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," tegasnya.
Puadi menilai bahwa KPU tidak seharusnya berlindung di balik dalih 'data pribadi' soal pembatasan akses, khususnya bagi laporan dana kampanye calon perseorangan/senator/anggota DPD RI.
"Informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukan informasi yang dikecualikan," tandasnya.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menambahkan, dengan adanya keterbatasan akses tersebut, Bawaslu kesulitan mengawasi dana kampanye data yang bisa diakses hanya data umum yang bersifat 'gelondongan' bukan data detail yang menunjukkan rincian pemasukan dan pengeluaran.
"Seharusnya kami bisa mengakses rincian dana kampanye, termasuk detail sumbangan dari pihak ketiga dan pergerakan dana kampanye yang dilaporkan. Tetapi, sampai saat ini belum bisa," kata Rahmat.
Menurut Bagja, keterbatasan akses pembacaan data di Sikadeka jelas mengakibatkan pengawasan dana kampanye peserta pemilu tidak maksimal. Bawaslu tidak bisa mengawasi laporan dana kampanye secara detail.
Padahal
kata Bagja, pihaknya membutuhkan informasi yang lengkap dan detail mengenai
seluruh dana di rekening khusus dana kampanye yang digunakan selama masa
kampanye. Terlebih, publik sering kali meragukan kebenaran laporan yang
disampaikan peserta pemilu dengan kondisi di lapangan. (*)
Berita Lainnya
-
2 Paket Tembakau Sintetis Ditemukan di Semak-semak Tanjung Senang Bandar Lampung
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peringati Bulan Bung Karno, Baguna DPP dan DPD PDI-P Lampung Gelar Bakti Sosial di Pringsewu Besok
Selasa, 17 Juni 2025 -
Pansus DPRD Lampung Sampaikan Rekomendasi Terkait LHP BPK 2024
Selasa, 17 Juni 2025 -
Pelantikan Sekda Definitif Dijadwalkan 20 Juni 2025, Nama Marindo Kurniawan Mencuat
Selasa, 17 Juni 2025