Perkara Cari Cacing di Comberan, Warga di Lamteng Dianiaya Pakai Sajam
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Way Pengubuan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang pria berinisial HW
(24) nekat menganiaya S (32) dengan sajam di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan
Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Penganiayaan itu lantaran pelaku HW tidak terima ditegur karena merusak comberan saat mencari cacing di rumah korban pada Sabtu (13/1/2024) lalu.
Kini, pelaku HW harus mendekam dibalik jeruji besi dan berurusan dengan Mapolsek Way Pengubuan.
Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M. Putra mengatakan, kejadian itu bermula saat korban melihat pelaku bersama 2 rekannya sedang mencari cacing di depan rumahnya.
"Jadi korban menegur karena mereka (pelaku) menggali dan merusak comberan. Tapi pelaku tak terima dan emosi," kata Iptu Andi, Senin (15/1/2024).
Adapun korban menegur karena jika comberan dirusak, airnya bakal masuk ke dalam rumah. Namun, pelaku malah salah mengartikan dan tersulut emosinya.
"Saya tidak takut sama orang, saya tikam kamu," ucapnya menirukan suara pelaku.
Lantaran tidak terima tersebut, pelaku mengancam korban dengan mengeluarkan sajam dari celananya dan menyerang korban.
Korban pun sempat menangkis, namun jarinya terluka sayatan pisau. Tidak sampai disitu, pelaku kembali menyerang korban untuk kedua kalinya.
"Terus ditangkis lagi sama korban, jadinya korban mendapat 2 luka tikaman pada tangan kirinya," ujarnya.
Kemudian, korban lari kedalam rumah menyelamatkan diri dan pelaku bersama rekannya langsung kabur.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah. Usai menerima laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
"Pelaku kami amankan di Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah pada Minggu (14/1/2024)," imbuhnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sajam jenis pisau yang digunakan pelaku saat menyerang korban. Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan denga ancaman hukuman 2 Tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025









