Perkara Cari Cacing di Comberan, Warga di Lamteng Dianiaya Pakai Sajam
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Way Pengubuan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang pria berinisial HW
(24) nekat menganiaya S (32) dengan sajam di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan
Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Penganiayaan itu lantaran pelaku HW tidak terima ditegur karena merusak comberan saat mencari cacing di rumah korban pada Sabtu (13/1/2024) lalu.
Kini, pelaku HW harus mendekam dibalik jeruji besi dan berurusan dengan Mapolsek Way Pengubuan.
Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M. Putra mengatakan, kejadian itu bermula saat korban melihat pelaku bersama 2 rekannya sedang mencari cacing di depan rumahnya.
"Jadi korban menegur karena mereka (pelaku) menggali dan merusak comberan. Tapi pelaku tak terima dan emosi," kata Iptu Andi, Senin (15/1/2024).
Adapun korban menegur karena jika comberan dirusak, airnya bakal masuk ke dalam rumah. Namun, pelaku malah salah mengartikan dan tersulut emosinya.
"Saya tidak takut sama orang, saya tikam kamu," ucapnya menirukan suara pelaku.
Lantaran tidak terima tersebut, pelaku mengancam korban dengan mengeluarkan sajam dari celananya dan menyerang korban.
Korban pun sempat menangkis, namun jarinya terluka sayatan pisau. Tidak sampai disitu, pelaku kembali menyerang korban untuk kedua kalinya.
"Terus ditangkis lagi sama korban, jadinya korban mendapat 2 luka tikaman pada tangan kirinya," ujarnya.
Kemudian, korban lari kedalam rumah menyelamatkan diri dan pelaku bersama rekannya langsung kabur.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah. Usai menerima laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
"Pelaku kami amankan di Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah pada Minggu (14/1/2024)," imbuhnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sajam jenis pisau yang digunakan pelaku saat menyerang korban. Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan denga ancaman hukuman 2 Tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
2.500 Kader NU Padati Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lampung Tengah
Minggu, 26 April 2026 -
Plt Bunda PAUD Lampung Tengah Resmi Buka Gebyar Hari Kartini Bangun Rejo, Tanamkan Nilai Berani dan Berbudaya Sejak Dini
Sabtu, 25 April 2026 -
Ni Ketut Dewi Nadi Ajak Orang Tua Aktif Lindungi Anak dari Narkoba
Sabtu, 25 April 2026 -
Warga Patungan Perbaiki Jalan di Lamteng, Budi Hadi Minta Pemda Sikapi Serius Aspirasi Warga
Kamis, 23 April 2026








