• Rabu, 27 November 2024

Pengedar Narkoba di Metro Ditangkap Polisi

Senin, 15 Januari 2024 - 14.48 WIB
1.3k

Potret tersangka Thesar (23) dan Ari (31) saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di lingkaran sopir truk alias circle sopir di kota Metro. Satu orang pengedar dan seorang penyalahguna berhasil diringkus Polisi.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, kedua tersangka ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda di Kota Metro. Keduanya diketahui merupakan rekan yang terlibat dalam pusaran penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Masing-masing dari mereka ialah Thesar Juan Alfanda Daely (23) seorang warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat. Selanjutnya ialah Ari Mardiyanto (31) seorang sopir truk Fuso yang merupakan warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba, IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, bahwa keduanya diamankan dari dua tempat berbeda tanpa perlawanan.

"Untuk penangkapan terhadap tersangka Thesar ini dilakukan pada hari Jum'at tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya yang ada di Jalan Hasanudin, Kelurahan Yosomulyo," kata Hendra saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (15/1/2024).

 

"Kemudian untuk penangkapan tersangka Ari Mardiyanto ini kami lakukan pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka kami amankan saat melintasi jalan veteran, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat," sambungnya.

Dalam penangkapan tersangka Ari, Polisi menemukan sejumlah barang bukti mulai dari alat hisap sabu atau bong hingga satu paket sabu-sabu yang masih terbungkus.

"Pada saat kami lakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka Thesar, kami temukan barang bukti yang disimpan tersangka didalam lemari baju. Barang bukti itu berupa 2 bong, 3 batang pipet plastik, dan satu paket sabu-sabu seberat 0,16 gram," ucapnya.

"Lalu kami juga temukan 9 lembar plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai. Kemudian 1 plastik klip bening ukuran sedang sisa pakai, 1 klip bening kosong dan satu buah tas pinggang warna biru merk Blesshing," lanjutnya.

Hendra juga menerangkan, sejumlah barang bukti yang ditemukan dari penangkapan tersangka Ari di Metro. Seluruhnya ialah paketan sabu siap edar.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam dompet bermotif bunga yang didalamnya berisi paketan -paketan sabu dan 1 batang pipet plastik," terangnya.

"Paketan sabu itu masing-masing berada di dalam plastik klip bening ukuran kecil dengan berat 0,20 gram. Dalam plastik klip bening ukuran sedang terdapat 0,28 gram dan dari plastik ukuran besar terdapat 3,04 gram," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, tersangka Thesar berperan sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang mana ia mengaku mendapatkan narkotika itu dengan cara membeli online.

"Tersangka Thesar ini membeli sabu-sabu itu untuk dia konsumsi sendiri. Dari pengakuannya, dia belum bekerja. Tersangka juga mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara membelinya lewat akun Instagram," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Ari Mardiyanto berstatus sebagai pengedar. Yang mana tersangka Ari menjual barang haram tersebut kepada kalangan sopir truk di Metro.

"Ari ini membeli narkoba jenis sabu-sabu itu untuk dikonsumsi sendiri dan untuk dijual lagi. Karena pekerjaan tersangka ini sebagai sopir truk mobil Fuso, maka tersangka hanya menjual sabu-sabu itu ke circle nya saja, ke kalangan sesama sopir truk,"ujarnya.

Kepada Polisi, Ari mengaku membeli sabu-sabu dari seorang bandar narkoba di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Ia membeli seharga Rp 2 Juta untuk dipecah menjadi paketan kecil yang kemudian diedarkan di Metro.

"Tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu seharga Rp 2 Juta dari seorang bernama Rendra di wilayah Gunung Sugih Baru. Dan saat ini Rendra sudah kami tetapkan sebagai DPO Satres Narkoba Polres Metro," bebernya.

"Narkoba yang dibeli Ari ini dipecah -pecah kembali menjadi paketan kecil yang dijual seharga Rp 200 Ribu per paketnya. Tersangka mengaku keuntungan dari penjualan sabu-sabu itu digunakan untuk membeli keperluan pribadinya," tandasnya.

Kini kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)

Editor :