Pembangunan Superblok di Bekas Hutan Kota Belum Ada Amdal, Pemkot: PT HKKB Teledor

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (15/1/2024). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyampaikan PT Hasil Karya
Kita Bersama (HKKB) teledor atas pembangunan atau penimbunan tanah di lokasi yang
akan dibangun perumahan dan ruko atau
Superblok.
Rencana pembangunan
Superblok sendiri berlokasi di Jalan Soekarno Hatta yang berada di tiga
kelurahan yakni Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim Permai.
Keteledoran itu
lantaran, pembangunan di area bekas hutan kota di Jalan Soekarno Hatta itu
belum ada izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sementara sudah di
timbun oleh tanah.
"Seharusnya
tahapan itu (penimbunan tanah) tidak dilakukan, karena terbit Amdal nya
terlebih dahulu baru bisa. Sehingga itu merupakan keteledoran dari pihak
pengembang," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandar
Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, Senin (15/1/2024).
BACA JUGA: Warga
Tiga Kelurahan di Bandar Lampung Menolak Pembangunan Perumahan-Ruko di Eks
Hutan Kota
Adapun yang akan
membangun superblok tersebut yakni PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) anak
perusahaan PT. Sinar Laut.
"Sehingga kita
juga minta agar tidak melakukan aktivitas apapun sebelum Amdal itu
diterbitkan," ungkapnya.
Amdal ini juga
jelasnya, ada beberapa tahapan. Dimana ada pra konstruksi, konstruksi dan pasca
konstruksi.
"Nah seharusnya
itu masuk dalam tahapan itu nanti. Jadi (penimbunan tanah) salah satu
kesalahannya jadi memang itu kita minta dia untuk menghentikan aktivitas
nya," terangnya.
Akan tetapi, pihaknya
berharap dengan kondisi yang sudah ada seperti itu mereka harus segera membuat langkah-langkah
agar tidak terjadi sesuatu yang di khawatirkan oleh masyarakat, seperti banjir
dan sebagainya.
"Artinya kalau
saya lihat di depan atau di muka mereka sudah membuat drainase, dan di
belakangnya mereka membuat sebuah cekungan agar air tidak keluar,"
terangnya.
Meski demikian, pemkot
meminta tim pengembang harus benar-benar memastikan dan mengawasi benar-benar
pada saat hujan air itu tidak keluar dan tertampung di dalam lokasi tersebut.
"Apakah nanti
dibuatkan cekungan dan juga menyiapkan biopori di situ dengan jumlah yang
berdasarkan hitungan-hitungan mampu menyerap air yang ada di sana," papar
Muhtadi.
Muhtadi juga mengaku,
pihaknya bersama Dinas Perumahan dan Permukiman telah memanggil pihak
pengembang untuk menghentikan aktivitasnya.
Pemanggilan itu
jelasnya, sudah dilakukan jauh sebelum konsultasi publik untuk penyusunan Amdal
di Hotel Nusantara Syariah kemarin.
"Sudah kita
lakukan pemanggilan mereka. Dan mereka kita berikan surat teguran untuk segera
melakukan langkah-langkah antisipasi banjir pada saat terjadinya hujan,"
kata dia.
Ia juga meminta pada
masyarakat, jika ada investor yang ingin berinvestasi di Kota Bandar Lampung agar
diberikan kenyamanan, sepanjang mereka memang sudah benar melakukan investasi
sesuai aturan.
"Kalau ada
permasalahan itu diminta untuk disampaikan melalui lurah pamong setempat,"
pintanya.
Sebelumnya, puluhan
warga yang mewakili dari tiga Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim
Permai, Kota Bandar Lampung menolak pembangunan Superblok untuk diteruskan sebelum
izin AMDAL dikeluarkan. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Siap Beri Sanksi Tegas kepada Developer MBR Nakal
Kamis, 26 Juni 2025 -
Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Hasilkan Inovasi dari Mata Kuliah Dasar Sistem Kendali
Kamis, 26 Juni 2025 -
Ganjar Jationo Kembali Jabat Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung
Kamis, 26 Juni 2025 -
Wali Kota Bandar Lampung Audiensi dengan Wamen PU Bahas Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Kamis, 26 Juni 2025