• Kamis, 26 Juni 2025

Pembangunan Superblok di Bekas Hutan Kota Belum Ada Amdal, Pemkot: PT HKKB Teledor

Senin, 15 Januari 2024 - 14.52 WIB
1.1k

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (15/1/2024). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyampaikan PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) teledor atas pembangunan atau penimbunan tanah di lokasi yang akan dibangun  perumahan dan ruko atau Superblok.

Rencana pembangunan Superblok sendiri berlokasi di Jalan Soekarno Hatta yang berada di tiga kelurahan yakni Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim Permai.

Keteledoran itu lantaran, pembangunan di area bekas hutan kota di Jalan Soekarno Hatta itu belum ada izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sementara sudah di timbun oleh tanah.

"Seharusnya tahapan itu (penimbunan tanah) tidak dilakukan, karena terbit Amdal nya terlebih dahulu baru bisa. Sehingga itu merupakan keteledoran dari pihak pengembang," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, Senin (15/1/2024).

BACA JUGA: Warga Tiga Kelurahan di Bandar Lampung Menolak Pembangunan Perumahan-Ruko di Eks Hutan Kota

Adapun yang akan membangun superblok tersebut yakni PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) anak perusahaan PT. Sinar Laut.

"Sehingga kita juga minta agar tidak melakukan aktivitas apapun sebelum Amdal itu diterbitkan," ungkapnya.

Amdal ini juga jelasnya, ada beberapa tahapan. Dimana ada pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi.

"Nah seharusnya itu masuk dalam tahapan itu nanti. Jadi (penimbunan tanah) salah satu kesalahannya jadi memang itu kita minta dia untuk menghentikan aktivitas nya," terangnya.

Akan tetapi, pihaknya berharap dengan kondisi yang sudah ada seperti itu mereka harus segera membuat langkah-langkah agar tidak terjadi sesuatu yang di khawatirkan oleh masyarakat, seperti banjir dan sebagainya.

"Artinya kalau saya lihat di depan atau di muka mereka sudah membuat drainase, dan di belakangnya mereka membuat sebuah cekungan agar air tidak keluar," terangnya.

Meski demikian, pemkot meminta tim pengembang harus benar-benar memastikan dan mengawasi benar-benar pada saat hujan air itu tidak keluar dan tertampung di dalam lokasi tersebut.

"Apakah nanti dibuatkan cekungan dan juga menyiapkan biopori di situ dengan jumlah yang berdasarkan hitungan-hitungan mampu menyerap air yang ada di sana," papar Muhtadi.

Muhtadi juga mengaku, pihaknya bersama Dinas Perumahan dan Permukiman telah memanggil pihak pengembang untuk menghentikan aktivitasnya.

Pemanggilan itu jelasnya, sudah dilakukan jauh sebelum konsultasi publik untuk penyusunan Amdal di Hotel Nusantara Syariah kemarin.

"Sudah kita lakukan pemanggilan mereka. Dan mereka kita berikan surat teguran untuk segera melakukan langkah-langkah antisipasi banjir pada saat terjadinya hujan," kata dia.

Ia juga meminta pada masyarakat, jika ada investor yang ingin berinvestasi di Kota Bandar Lampung agar diberikan kenyamanan, sepanjang mereka memang sudah benar melakukan investasi sesuai aturan.

"Kalau ada permasalahan itu diminta untuk disampaikan melalui lurah pamong setempat," pintanya.

Sebelumnya, puluhan warga yang mewakili dari tiga Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung menolak pembangunan Superblok untuk diteruskan sebelum izin AMDAL dikeluarkan. (*)