Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor di Mulyojati Metro Ditangkap Polisi

Rekaman CCTV tersangka Sapri Hartono dan Fikri saat melancarkan aksinya mencuri motor di Mulyojati. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro
- Berbekal rekaman Closed Circuit Television (CCTV), Unit Reserse Kriminal
(Reskrim) Polsek Metro Barat berhasil meringkus satu dari dua orang pelaku
pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kelurahan
Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
Dari informasi yang
dihimpun Kupastuntas.co, tersangka yang berhasil ditangkap ialah Sapri Hartono
(30) seorang pedagang yang merupakan warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting,
Kabupaten Lampung Timur.
Sementara rekan pelaku
bernama Fikri berhasil melarikan diri. Fikri kini telah ditetapkan sebagai
Buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro.
Kapolres Metro AKBP
Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Barat, IPTU Amirul Hasan
mengungkapkan bahwa tersangka Sapri ditangkap pada Minggu (14/1/2024)
dirumahnya yang terdapat di Desa Tebing.
"Jadi berdasarkan
informasi, pelaku berada di wilayah Desa Tebing, selanjutnya Tim Tekab 308
Presisi Polres Metro dan unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan penyelidikan
atas informasi tersebut kemudian pada pukul 04.00 WIB berhasil melakukan
penangkapan terhadap pelaku Sapri Hartono," kata Kapolsek saat
dikonfirmasi awak media, Senin (15/1/2024).
Penangkapan Sapri
Hartono berkat rekaman CCTV yang merekam aksinya mencuri. Sehingga wajah para
pelaku dapat dideteksi dan keberadaannya terlacak oleh Polisi.
"Unit Reskrim
Polsek Metro Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan didapati bahwa pelaku
terekam oleh CCTV saat melakukan aksinya. Dari CCTV tersebut memudahkan Unit
Reskrim Polsek Metro Barat mengidentifikasi pelaku dan dikantongi nama-nama
pelaku yang merupakan warga Desa Tebing," ungkapnya.
IPTU Amirul
menjelaskan, kronologis kejadian pencurian yang dilakukan kawanan pelaku tersebut
terjadi pada Oktober 2023 lalu.
"Kronologi
kejadian itu bermula pada Minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekira Pukul 11.00 WIB
di rumah makan Gelompong di jalan Soekarno Hatta, Mulyojati. Yang mana telah
terjadi pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat Duluxe Tahun 2023 Warna
Hitam," jelasnya.
"Saat itu sepeda
motor tersebut sedang digunakan oleh adik pelapor berinisial RA untuk bekerja
dirumah makan tersebut dan memarkirkan kendaraannya ditempat parkir yang berada
di bagian belakang," imbuhnya.
Motor tersebut
diketahui hilang sekitar pukul 11.00 WIB saat rekan korban hendak meminjam
kendaraannya namun motor itu tidak berada ditempat.
"Sekira pukul
11.00 WIB pemilik rumah makan tersebut hendak meminjam sepeda motor itu namun
sudah tidak ada atau hilang diparkiran, atas kejadian tersebut pelapor
melaporkan ke Polsek Metro Barat," paparnya.
Kini tersangka berikut
barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Sementara rekan tersangka
yang kini buron masih dalam pengejaran.
"Sementara untuk
satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, mari kita doakan bersama semoga
Unit Reskrim Polsek Metro Barat dan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres
Metro dapat melakukan pengejaran dan segera menangkap rekan pelaku,"
pungkasnya.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sapri Hartono diamankan di Mapolsek Metro
Barat. Ia terancam pasal 364 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025 -
Dinkes Metro Bantah Dugaan Penyelewengan Dana DAK Kesga 2024
Senin, 30 Juni 2025