• Selasa, 01 Juli 2025

Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor di Mulyojati Metro Ditangkap Polisi

Senin, 15 Januari 2024 - 15.17 WIB
1k

Rekaman CCTV tersangka Sapri Hartono dan Fikri saat melancarkan aksinya mencuri motor di Mulyojati. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Berbekal rekaman Closed Circuit Television (CCTV), Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Barat berhasil meringkus satu dari dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tersangka yang berhasil ditangkap ialah Sapri Hartono (30) seorang pedagang yang merupakan warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

Sementara rekan pelaku bernama Fikri berhasil melarikan diri. Fikri kini telah ditetapkan sebagai Buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Barat, IPTU Amirul Hasan mengungkapkan bahwa tersangka Sapri ditangkap pada Minggu (14/1/2024) dirumahnya yang terdapat di Desa Tebing.

"Jadi berdasarkan informasi, pelaku berada di wilayah Desa Tebing, selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro dan unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian pada pukul 04.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Sapri Hartono," kata Kapolsek saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/1/2024).

Penangkapan Sapri Hartono berkat rekaman CCTV yang merekam aksinya mencuri. Sehingga wajah para pelaku dapat dideteksi dan keberadaannya terlacak oleh Polisi.

"Unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan didapati bahwa pelaku terekam oleh CCTV saat melakukan aksinya. Dari CCTV tersebut memudahkan Unit Reskrim Polsek Metro Barat mengidentifikasi pelaku dan dikantongi nama-nama pelaku yang merupakan warga Desa Tebing," ungkapnya.

IPTU Amirul menjelaskan, kronologis kejadian pencurian yang dilakukan kawanan pelaku tersebut terjadi pada Oktober 2023 lalu.

"Kronologi kejadian itu bermula pada Minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekira Pukul 11.00 WIB di rumah makan Gelompong di jalan Soekarno Hatta, Mulyojati. Yang mana telah terjadi pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat Duluxe Tahun 2023 Warna Hitam," jelasnya.

"Saat itu sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh adik pelapor berinisial RA untuk bekerja dirumah makan tersebut dan memarkirkan kendaraannya ditempat parkir yang berada di bagian belakang," imbuhnya.

Motor tersebut diketahui hilang sekitar pukul 11.00 WIB saat rekan korban hendak meminjam kendaraannya namun motor itu tidak berada ditempat.

"Sekira pukul 11.00 WIB pemilik rumah makan tersebut hendak meminjam sepeda motor itu namun sudah tidak ada atau hilang diparkiran, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Metro Barat," paparnya.

Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Sementara rekan tersangka yang kini buron masih dalam pengejaran.

"Sementara untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, mari kita doakan bersama semoga Unit Reskrim Polsek Metro Barat dan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro dapat melakukan pengejaran dan segera menangkap rekan pelaku," pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sapri Hartono diamankan di Mapolsek Metro Barat. Ia terancam pasal 364 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)