• Rabu, 27 November 2024

Seorang Kurir Nekat Telan Sabu dengan Plastiknya Saat Ditangkap Polisi Pringsewu

Minggu, 14 Januari 2024 - 20.08 WIB
143

Salah satu tersangka saat digeledah polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Dua tersangka tindak pidana penyalahguna narkotika ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu saat melintas di jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu pada Jumat (12/1/2024).

Kedua tersangka berinisial YS (26) dan RE (29), yang merupakan warga Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya mengatakan, saat akan ditangkap tersangka RE berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan pastik berisi narkotika jenis sabu yang hendak diedarkannya.

"Tahu akan ditangkap, tersangka panik lalu menelan 1 paket sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu," ujar Kasat Narkoba melalui keterangan tertulisnya, Minggu (14/1/2024).

Setelah dilakukan tindakan medis lanjut Kasar, plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka RE berhasil dikeluarkan dalam kondisi sudah mencair dan saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

"Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka positif mengandung zat methapetamin atau sabu," ungkapnya.

Kasat menyebut, kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu ini sudah lama menjadi incaran Polisi namun selalu gagal saat akan diringkus.

"Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Pringsewu," jelasnya.

Raymond menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.

Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun. (*)