Kasus Peredaran Kosmetik Ilegal, Selebgram Ria Exsa Dipindahkan ke Lapas Metro

Juheriam alias Ria Exsa (35) saat diamankan di Polres Metro beberapa waktu yang lalu. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Perkara dugaan peredaran kosmetik
ilegal di Kota Metro dengan tersangka Juheriam alias Ria Exsa (35) kini
memasuki babak baru. Wanita yang merupakan selebgram tersebut kini telah
dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tersangka Ria Exsa telah dipindahkan ke penjara Lapas Metro pada Jum'at (5/1/2024) lalu. Ia kini berstatus tahanan titipan Polres Metro di Lapas setempat.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali membenarkan informasi tersebut. Tersangka Ria Exsa dititipkan ke Lapas Metro lantaran situasi Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro dalam kondisi penuh.
"Untuk saat ini tersangkanya sudah dititipkan ke lapas Metro, karena ruang tahanan kita ini penuh.Tersangka mulai dititipkan ke Lapas Metro sejak seminggu yang lalu kalau tidak salah," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Minggu (14/1/2024).
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa penanganan perkara hukum dugaan peredaran kosmetik ilegal yang dilakukan Ria Exsa akan terus berlanjut.
"Sementara berkas sudah di limpahan ke kejaksaan, kita tinggal menunggu P19 atau P21-nya," ucapnya sembari memberikan penegasan terkait dengan penanganan perkara tersebut.
Pria yang juga dikenal sebagai Polisi Raja Hipnotis Lampung tersebut menegaskan bahwa proses hukum tersangka Ria Exsa terus berlanjut. Ia memastikan tidak ada penangguhan terhadap tersangka.
"Ya tidak ada, dalam proses hukum jelas kok itu. Kenapa harus diamankan dan harus ditahan, takutnya menghilangkan barang bukti, takutnya melarikan diri, seperti itu," ujarnya.
IPTU Rosali juga membeberkan bahwa tersangka melakukan pelanggaran pidana dugaan peredaran produk kecantikan ilegal di Kota Metro.
"Sementara kita sudah ke BPOM dan dari ahli sudah keluar itu, bahwa peredarannya tanpa izin BPOM. Untuk kandungan ahli yang menerangkan, yang jelas izin peredarannya itu harus ada BPOM," terangnya.
Meskipun begitu, Ia meluruskan bahwa tersangka bukan mengedarkan produk palsu namun menjual produk tanpa BPOM dengan merk yang dibuat sendiri.
"Jadi produknya bukan palsu tapi tidak memiliki izin BPOM nya. Ya kalaupun memang seandainya sudah ada korban yang merasakan ada hal-hal buruk di wajahnya, ya segera diperiksakan ke dokter dan visum," bebernya.
"Masyarakat yang merasa menjadi korban harus segera melapor, jangan tidak melapor. Jangan hanya berbicara isu-isu yang tidak jelas, lapor kesini," imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka Ria Exsa, ia telah menjajakan produk ilegalnya sejak setahun lalu. Perbulan rata-rata ia meraup omset jutaan rupiah dari bisnis jualan kosmetik ilegal tersebut.
"Dari pengakuannya, dia jual produk-produknya itu sudah
sejak setahun lebih lah. Untuk keuntungannya perbulan itu bervariasi, nilainya
tidak cukup besar, hanya jutaan rupiah saja," jelas Kasat Reskrim.
Selain itu, Polisi juga bakal melakukan penyelidikan terkait dengan kabar sejumlah istri pejabat yang diduga memberikan dukungan permodalan dalam bisnis Ria Exsa tersebut.
Jika terbukti, Juheriam alias Ria Exsa terancam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi akan terus melakukan pengembangan terkait segala informasi yang diterima atas kasus tersebut.
"Sementara belum, nanti kalau ada pengembangan ke sana kita akan melihat perkembangan tindak pidananya ini. Seandainya kalau memang benar seperti itu, kita akan lakukan TPPU," bebernya.
"Kita akan lihat duduk perkaranya bagaimana, kesimpulan dari hakim bagaimana nantinya di pengadilan. Sementara kita masih menunggu keputusan hakim saat sidang," tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil membongkar dugaan praktik bisnis kecantikan ilegal di Kota setempat.
Seorang wanita pemilik toko Klik Shop Boutique dan Beauty bernama Juheriam alias Ria Exsa (35) warga Jalan Betet, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini tengah diamankan dalam rumah tahanan (Rutan) Polres Metro.
Tersangka memasarkan produk tanpa lebel BPOM tersebut melalui situs jualan online Shopee dengan akun riaexsa18 yang beralamat di jalan Krakatau Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Polisi menyita sejumlah barang bukti produk kecantikan tanpa izin edar. Diantaranya ialah tiga cup cream malam CM1, tiga cup cream malam CM2, kemudian dua botol serum brightening.
Lalu ada pula satu bendel chat whatsapp pemesanan produk, satu bendel screnshoot Shoppe atas nama Riaexsa18 dan satu unit handphone merk xiaomi redmi12c yang berisikan WhatsApp bisnis admin klik shop.
Kini Juheriam alias Ria Exsa berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Tabung Gas dan Konsleting Listrik Picu 13 Kebakaran di Metro Lampung
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Sidik Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Dana BOP PAUD Kota Metro
Rabu, 14 Mei 2025 -
Warga Minta Fasilitas Olahraga di Taman Merdeka Kota Metro
Rabu, 14 Mei 2025 -
Antisipasi Keracunan, Disdikbud Wajibkan Sekolah di Kota Metro Awasi Jajanan Pelajar
Senin, 12 Mei 2025