• Kamis, 26 Juni 2025

Konsultasi Publik Superblok di eks Hutan Kota Bandar Lampung, Warga: Hentikan Sebelum Amdal Dilakukan

Sabtu, 13 Januari 2024 - 13.57 WIB
281

Suasana Konsultasi publik warga dengan PT HKKB, di Hotel Nusantara, Bandar Lampung. Sabtu (13/1/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puluhan warga yang merwakili dari tiga kelurahan yaitu Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim Permai, kota Bandar Lampung menolak untuk diteruskan pembangunan perumahan dan ruko atau Superblok di area bekas hutan kota sebelum analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dilakukan.

Rencana pembangunan Superblok sendiri berlokasi di Jalan Soekarno Hatta yang berada di tiga kecamatan tersebut.

Penolakan pembangunan itu disampaikan warga pada konsultasi publik berdasarkan undangan Direktur PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) anak perusahaan PT. Sinar Laut, Mintardi Halim, di Hotel Nusantara, Bandar Lampung. Sabtu (13/1/2023).

Warga Way Dadi, Huswan Efendi mengatakan, pihaknya tidak mengerti akan teori yang disampaikan, namun yang pasti dampak dari penimbunan tanah di lokasi itu sudah dirasakan warga yaitu banjir.

"Kita ini tidak tau, tapi jangan di bodoh-bodohi. Yang kita tau dampak banjirnya sudah terjadi, karena tempat itu sudah ditimbun sementara Amdalnya belum dibuat," kata Huswan.

Ia mengaku, rumahnya yang berada di belakang Bagas Raya tenggelam yang ketinggian airnya seatas pinggang. "Itu terjadi karena timbunan tanah itu," ujarnya.

Selain banjir yang dirasakan pada musim hujan, Huswan mengatakan, pada waktu kemarau kemarin itu debunya berterbangan.

"Debunya minta ampun amdal dibuat persetujuan masyarakat. Ini masyarakat yang mana. Jadi jangan disetujui pembangunan itu sebelum memang benar-benar tidak berdampak pada warga atau amdal nya dibuat," ungkapnya.

Sementara, Fauzi warga yang tinggal di Waydadi Baru juga menyampaikan, yang diinginkan tidak hanya sebatas amdal, namun juga mempertanyakan status kepemilikan lahan dari status hutan kota namun sekarang menjadi area bisnis ini aturannya apa.

"Ganti rugi ini (tanah eks hutan kota) kesiapa dan berapa besar untuk melaksanakan pembangunan ini," kata Fauzi. 

Oleh karenanya, dokumen apa saja yang sudah dimiliki oleh perusahaan PT. HKKB. Karena bukan hanya dampak sosial ekonomi tapi juga mengganggu area pendidikan yang berada di lokasi itu.

"Yang pasti banjir ini berdampak pada masyarakat, maka tenggelam rumah di waydadi baru. Juga SMA 5. Kita menolak saluran air dari pembangunan itu ke Bagas Raya," ujarnya.

Wargapun mempertanyakan, mengapa Direktur dari  PT.HKKB pak Aming, mengundang tidak datang hari ini.

Perwakilan PT. HKKB, Maskur sebagai Manager lapangan juga sedikit berbicara. Maskur mengaku, PT. Hasil Karya Kita Bersama merupakan bagian dari perusahaan PT. Sinar Laut Grup.

"Jadi pak Aming sedang ada di luar kota. Sehingga, aspirasi dari warga akan disampaikan padanya nanti," kata Maskur.

Pertemuan itupun, berakhir pada kesimpulan untuk menghentikan sementara pembangunan atau aktivitas di lokasi sebelum Amdal diterbitkan.

Dalam kesempatan itu, tampak hadir Camat Sukarame dan Camat Way Halim, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Kepala Dinas PTSP kota Bandar Lampung. (*)

Editor :