• Jumat, 14 Februari 2025

Ruang Terbuka Hijau Bandar Lampung Tersisa 4,5 Persen, Walhi: Potensi Bencana Mengintai

Jumat, 12 Januari 2024 - 15.29 WIB
360

Ruang Terbuka Hijau Bandar Lampung Tersisa 4,5 Persen. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota Bandar Lampung dari tahun ketahun mengalami penurunan, dimana hingga saat ini hanya tersisa 4,5 persen.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri menyampaikan, dengan adanya penurunan RTH tersebut, maka yang dirugikan adalah semua masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.

Dimana berbagai dampak muncul akibat minimnya RTH di kota Bandar Lampung, yaitu seperti penurunan kualitas udara dan lainnya.

"Dampak dari minimnya RTH di kota Bandar Lampung, tentu banyak dampak yaitu penurunan kualitas udara dan juga bagaimana daerah tangkapan dan resapan air menurun," kata Irfan saat dimintai keterangan. Jumat, (12/1/2024).

Oleh karenanya, berbagai bencana juga akan mengintai masyarakat, terutama mereka yang tinggal pada daerah yang rawan.

"Mulai dari potensi bencana kekeringan, banjir dan kualitas udara buruk yang semakin mengancam kota Bandar Lampung," terangnya.

Jika penurunan RTH itu disebabkan oleh semakin padatnya penduduk yang tinggal di kota Bandar Lampung, maka ini adalah sebuah kekeliruan.

"Ya keliru juga bahwa penurunan persentasi RTH itu disebabkan penduduk semakin padat. Karena dari awal ini merupakan kekeliruan dari pemkot," tegasnya.

Karena jelasnya, pemkot di era kepemimpinan Walikota Eva Dwiana, didalam Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW nya telah merubah beberapa pungsi-pungsi yang tadinya bisa dijadikan RTH justru jadi fungsi hutang lindung atau budidaya sehingga beralih pungsi.

"Sehingga ini pemkot harus sadar dan mengevaluasi kebijakannya yang menurunkan persentasi RTH di Bandar Lampung," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto menyebut luasan RTH sebelumnya hanya 11,08 persen. Namun sekarang 4,5 persen. 

"Itu penyebabnya karena ada aturan baru dari pemerintah pusat dimana yang tadinya beberapa tempat itu masuk dalam RTH, namun sekarang tidak lagi," kata Yusnadi.

Bandar Lampung mempunyai Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041, klasifikasi dan syarat untuk dikategorkan RTH berbeda dibanding sebelumnya.

"Contohnya, Hutan lindung Batu Serampok Register 17 dan hutan lindung Wan Abdurahman di Batu Putuk seluas 296 hektare sudah tidak dikategorikan RTH lagi," ungkapnya.

Dengan ada beberapa yang belum masuk indikator RTH, oleh karenanya pihaknyapun sedang menginventarisasi lagi dan angkanya kemungkinan akan bertambah.

"Kami masih mencari sumber-sumbr RTH. Artinya berupaya pemenuhan dalam mencari sumber lahan yang berhubungan dengan RTH," jelasnya.

Yusnadi mengaku, beberapa kategori RTH meliputi taman kota, taman lingkungan, alun-alun, lahan kosong dengan vegetasi, dan area rekreasi publik.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan kurangnya RTH di Bandar Lampung karena jumlah penduduk di kota tapis berseri setiap tahunnya bertambah.

Untuk saat ini saja kata dia, yaitu angkanya menyentuh hampir 1,2 juta penduduk asli KTP Bandar Lampung.

"Jadi 1,2 juta lebih. Kan makin padat belum lagi yang belum terdata sama kita yang berasal dari kabupaten kota lainnya," kata Eva.

Eva menyebut pihaknya akan menyiapkan  ruang terbuka hijau seperti yang mereka miliki di Batu Putuk, Kemiling dan Rajabasa.

"Nanti kalau ada tempat yang baik, kita ingin tempat bermain anak harus lebih banyak titiknya," katanya.

Oleh karenanya, setiap kecamatan harus mempunyai hal itu yang bekerjasama juga dengan Dinas PPPA.

"Ya setidaknya dalam satu kecamatan itu ada satu ruang terbuka hijau," tandasnya. (*)

Editor :