Meresahkan Warga, Belasan Pelajar Bermotor Brong Diamankan Polisi di Metro

Satlantas Polres Metro saat memberikan pembinaan terhadap belasan pelajar yang terjaring patroli hunting menggunakan knalpot brong. Foto: Arby/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Metro mengamankan sebanyak 13 orang pelajar yang kedapatan menggunakan kendaraan bermotor brong alias dengan knalpot bising.
Belasan pelajar tersebut terjaring patroli hunting yang dilakukan petugas berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas kendaraan bersuara bising.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Lantas, IPTU Sulkhan mengungkapkan, para pelajar pengendara motor brong itu terjaring patroli hunting di wilayah Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.
"Fokus patroli hunting kita berada di wilayah Kelurahan Ganjar Agung. Jadi berdasarkan laporan masyarakat, disana kerap muncul aktivitas pelajar yang mengendarai motor dengan knalpot brong atau bising yang meresahkan warga," kata Sulkhan saat dimintai keterangan, Jum'at (12/1/2024).
"Atas informasi itu, kami menuju ke lokasi dan ternyata benar terdapat kelompok pelajar yang kebut-kebutan menggunakan motor brong saat melintasi jalan lingkungan," lanjutnya.
Sulkhan menceritakan, dalam patroli tersebut sebanyak 13 unit kendaraan bermotor brong yang dikendarai para pelajar diamankan di Mapolres Metro.
"Sehingga pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2023 kemarin, kami tahan 13 unit kendaraan berbagai merk yang semuanya menggunakan knalpot brong. Ada juga yang sebagian besar tidak membawa surat-surat," ucapnya.
Kasat Lantas Polres Metro itu juga mengungkapkan, belasan kendaraan yang diamankan di Mapolres Metro itu dapat diambil setelah pemilik mengganti knalpotnya.
"Sebagian besar pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran itu adalah pelajar. Para pemilik kendaraan itu kami minta untuk mengganti knalpotnya yang brong ke knalpot standar," ujarnya.
"Saat ini kendaraannya kami amankan di polres Metro, para pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya setelah knalpot nya diganti standar SNI nya dan membawa surat menyurat lengkap kendaraan," imbuhnya.
Kasat Lantas menegaskan, pihaknya tidak melakukan penilangan terhadap para pelajar pengendara motor brong tersebut. Pemilik kendaraan hanya diminta menyerahkan knalpot bisingnya kepada Polisi untuk kemudian dimusnahkan.
"Kami tidak melakukan penilangan terhadap para pengendara yang menggunakan knalpot brong ini. Kami hanya minta agar knalpot itu segera diserahkan ke kepolisian untuk dimusnahkan," terangnya.
Ia mengimbau, agar masyarakat kota Metro khususnya kalangan pelajar dapat mematuhi rambu dan pedoman keselamatan berlalulintas.
"Kami menghimbau agar seluruh pelajar maupun Masyarakat khususnya yang ada di kota Metro agar dapat mentaati tata tertib berlalu lintas sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," bebernya.
"Apabila mengendarai kendaraan bermotor agar dapat melaksanakan uji kelayakan kendaraan di jalan. Patroli hunting ini akan terus kami lakukan setiap hari sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025 -
Dinkes Metro Bantah Dugaan Penyelewengan Dana DAK Kesga 2024
Senin, 30 Juni 2025