Bantah Punya Hutang Rp 2 Miliar, Kuasa Hukum Musa Ahmad: Uang itu Titipan Pihak Ketiga
Kuasa hukum Musa Ahmad, Sopian Sitepu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad membantah tuduhan laporan Yusran Amirullah terkait adanya hutang Rp 2 Miliar.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Sopian Sitepu saat dikonfirmasi Jumat (12/1/2024). Menurutnya, uang tersebut merupakan titipan dari pihak ketiga.
Sopian mengatakan, kliennya itu tidak pernah menerima uang secara fisik sebesar yang diadukan baik pinjaman, titipan atau hubungan bisnis.
Ia mengungkapkan, uang itu berasal dari pihak ketiga diberikan kepada MA sebagai bantuan biaya kampanye.
"Seingat kami, uang itu dari pihak ketiga diberikan ke MA untuk pinjaman atau bantuan atau konsolidasi dan biaya kampanye politik tapi kwitansi dibuat atas nama YA (Yusran Amirullah)," ujarnya.
BACA JUGA: Gara-gara Hutang Rp 2 Miliar, Yusran Laporkan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad ke Polda
Lalu, penandatanganan yang dilakukan dalam kwitansi itu hanya untuk membuktikan uang itu sudah diterima oleh Tim MA, maka diminta tandatangan kwitansi tersebut.
Sehingga secara hukum perdata, tidak ada tanggung jawab pihak MA kepada Yusran Amirullah untuk mengembalikan uang tersebut.
Selain itu, Sopian juga mengatakan, berdasarkan Pasal 78 ayat 3 KUHP masa berlaku kwitansi itu sudah kadaluarsa sebab ditandatangani pada 2010 lalu.
"Sedangkan masa kadaluwarsa sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 adalah selama 12 tahun," imbuhnya.
Di kesempatan itu, dirinya mengingatkan Yusran Amirullah agar berhati-hati dan tidak sembarangan menuduh atau menyebut identitas seseorang dalam pemberitaan.
"Sehingga tidak merugikan pihak lainnya karena itu merupakan wujud melindungi rahasia pribadi sesuai dengan Pasal 67 ayat 2 jo. Pasal 65 ayat 1, dan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," pungkasnya.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Utang Rp 2 Miliar, Bupati Lamteng Musa Ahmad Punya Kekayaan Rp 7,6 Miliar
Sebelumnya, Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad dilaporkan ke polisi oleh Ketua DPC Nasdem Lampung Timur, Yusran Amirullah pada Rabu (10/1/2024).
Pelaporan ke Polda Lampung itu lantaran Musa Ahmad tidak membayar uang yang dipinjam senilai Rp 2 Miliar kepada Yusran.
Dimana, terlapor meminjam uang itu pada 29 Juli 2010 lalu. Saat itu, Musa Ahmad datang ke rumah Yusran dan dipinjamkan uang secara tunai menggunakan 4 lembar kwitansi. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








