• Selasa, 19 Agustus 2025

RTH di Bandar Lampung Tersisa 4,5 Persen, Eva Dwiana: Penduduk Makin Padat

Kamis, 11 Januari 2024 - 16.51 WIB
1.4k

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung mengatakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota setempat tersisa hanya 4,5 persen.

Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto menyebut luasan RTH sebelumnya hanya 11,08 persen.

"Tapi sekarang 4,5 persen. Itu penyebabnya karena ada aturan baru dari pemerintah pusat dimana yang tadinya beberapa tempat itu masuk dalam RTH, namun sekarang tidak lagi," ujarnya, Kamis (11/1/2024).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, idealnya luasan RTH minimal sebesar 30 persen dari luas wilayah suatu kota atau kabupaten. Namun, persentase ini dapat berbeda-beda tergantung pada karakteristik daerah dan peraturan daerah setempat.

Untuk di Bandar Lampung sendiri jelasnya, yaitu mempunyai Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2024, klasifikasi dan syarat untuk dikategorkan RTH berbeda dibanding sebelumnya.

"Contohnya, Hutan lindung Batu Serampok Register 17 dan hutan lindung Wan Abdurahman di Batu Putuk seluas 296 hektare sudah tidak dikategorikan RTH lagi," ungkapnya.

Dengan ada beberapa yang belum masuk indikator RTH, oleh karenanya pihaknya pun sedang menginventarisasi lagi dan angkanya kemungkinan akan bertambah.

"Kami masih mencari sumber-sumber RTH. Artinya berupaya pemenuhan dalam mencari sumber lahan yang berhubungan dengan RTH," jelasnya.

Yusnadi mengaku, beberapa kategori RTH meliputi taman kota, taman lingkungan, alun-alun, lahan kosong dengan vegetasi, dan area rekreasi publik.

Selain itu, pihaknya meminta setiap perumahan untuk membuat taman atau ruang terbuka hijau dalam arealnya.

"Pemenuhan fasum untuk menambah jumlah RTH. 30 persen atau 40 persen agar bisa menambah RTH Bandar Lampung," terangnya.

Sementara itu, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan kurangnya RTH di Bandar Lampung karena jumlah penduduk di kota tapis berseri setiap tahunnya bertambah.

Untuk saat ini saja kata dia, angkanya menyentuh hampir 1,2 juta penduduk asli KTP Bandar Lampung.

"Jadi 1,2 juta lebih. Kan makin padat belum lagi yang belum terdata sama kita yang berasal dari kabupaten kota lainnya," kata Eva.

Eva menyebut pihaknya akan menyiapkan  ruang terbuka hijau seperti yang mereka miliki di Batu Putuk, Kemiling dan Rajabasa.

 "Nanti kalau ada tempat yang baik, kita ingin tempat bermain anak harus lebih banyak titiknya," katanya.

Oleh karenanya, setiap kecamatan harus mempunyai hal itu yang bekerjasama juga dengan Dinas PPPA.

"Ya setidaknya dalam satu kecamatan itu ada satu ruang terbuka hijau," tandasnya. (*)