Sepanjang 2023, Polisi Tilang 1.337 Pengendara di Metro Lampung

Kasat Lantas Polres Metro, IPTU Sulkhan saat dikonfirmasi awak media. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak 1.337 pengendara yang melanggar Lalulintas mendapatkan sanksi tilang oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Metro.
Para pengendara tersebut ditilang Polisi saat melintasi
sejumlah ruas jalan protokol di Bumi Sai Wawai tanpa mematuhi aturan berlalu
lintas.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat
Lantas, IPTU Sulkhan menjelaskan, bahwa terhitung sejak awal Januari 2023
hingga akhir Desember 2023 tercatat terdapat puluhan ribu pengendara yang
mendapat sanksi lantaran melakukan pelanggaran.
"Totalnya itu ada 22.990 pengendara yang mendapat
sanksi, itu terbagi atas sanksi tilang sebanyak 1.337 pengendara, sementara
untuk sanksi teguran ada 21.653 pengendara," kata Sulkhan kepada
kupastuntas.co, Rabu (10/1/2024).
"Untuk pemberian sanksi teguran kepada 21.653
pengendara itu juga terbagi atas teguran tertulis sebanyak 7.097 pengendara dan
teguran lisan sebanyak 14.556 pengendara," lanjutnya.
IPTU Sulkhan juga menjelaskan, bahwa terdapat penurunan
angka kecelakaan akibat pelanggaran lalulintas sepanjang tahun 2023
dibandingkan tahun 2022 lalu.
"Kemudian untuk angka kecelakaan lalulintas selama
tahun 2023 itu turun ya, penurunannya sekitar 24 persen dibandingkan dengan
tahun 2022," jelasnya.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2023 terdapat 60 kasus
kecelakaan di Bumi Sai Wawai. Angka tersebut turun 19 kasus dibandingkan tahun
2022 yang sebanyak 79 kasus.
"Kalau tahun 2023 itu ada sekitar 60 kasus kecelakaan
dengan kerugian mencapai Rp 169.100.000, sementara pada tahun 2022 ada 79 kasus
dengan kerugian mencapai Rp 149.550.000,"ungkapnya.
"Jadi untuk angka kecelakaan lalulintasnya memang turun
19 kasus, atau setara dengan 24 persen. Namun untuk total kerugian dari
Lakalantas tersebut justru yang selisih Rp 19.550.000 lebih besar tahun
2023," sambungnya.
Sementara itu, IPTU Sulkhan juga menerangkan, bahwa
kecelakaan lalu lintas merupakan permasalahan serius yang terus terjadi di
seluruh dunia. Setiap tahun, ribuan nyawa hilang dan puluhan ribu orang
mengalami luka-luka akibat kecelakaan di jalan raya.
Faktor kecelakaan lalu lintas yang kompleks dan beragam
menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh masyarakat pengguna jalan.
"Sebagai pengendara yang bertanggung jawab, penting
bagi masyarakat untuk memahami faktor-faktor penyebab utama yang kecelakaan
lalulintas, sehingga dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat
untuk menjaga keselamatan di jalan," tandasnya.
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, terdapat 8 faktor
penyebab utama terjadinya kecelakaan lalulintas. Yang pertama ialah kelalaian
manusia, faktor ini berupa tindakan tidak patuh terhadap peraturan lalulintas
seperti melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah, atau tidak
menggunakan helm maupun sabuk pengaman.
Selain itu, penggunaan ponsel saat berkendara, mengemudi
dalam keadaan mabuk, dan terpengaruh obat-obatan juga meningkatkan risiko
kecelakaan yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Kedua, faktor kondisi kendaraan yang tidak dijaga dengan
baik dapat menjadi kendala yang signifikan dalam kecelakaan lalu lintas. Rem
yang aus, ban yang botak, sistem penerangan yang tidak berfungsi, atau masalah
lainnya dapat menyebabkan kehilangan kendali saat berkendara.
Ketiga, faktor kondisi jalan yang tidak memadai seperti
jalan berlubang, tidak rata, atau tergenang air dapat menyebabkan pengendara
kehilangan kendali. Begitu pula dengan tikungan yang tajam atau tanjakan yang
curam yang tidak memiliki tanda peringatan yang cukup.
Sehingga, perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur jalan
secara teratur dapat bermanfaat dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Keempat ialah faktor Lingkungan dan Cuaca. Faktor ini faktanya
juga memainkan peran penting dalam kecelakaan lalu lintas. Kondisi hujan deras,
kabut tebal, atau kondisi cuaca buruk lainnya dapat mengurangi visibilitas
pengendara dan jalan menjadi lebih licin, sehingga mengganggu kinerja
kendaraan.
Faktor kelima ialah kelelahan saat berkendara, faktor ini
sangat sering diabaikan namun membahayakan keselamatan saat berkendara.
Penurunan konsentrasi dan reaksi yang lambat dimungkinkan disebabkan oleh rasa
lelah dan kondisi badan yang tidak maksimal akibat kurangnya waktu istirahat
sebelum bepergian.
Faktor keenam adalah mengantuk saat berkendara. Mengantuk
dapat membuat pengendara kehilangan konsentrasi dan reaksi yang cepat, yang
dapat berdampak fatal di jalan raya.
Faktor ketujuh ialah kecepatan mengemudi yang melebihi batas
aturan. Berkendara dengan kecepatan melebihi batas aturan meningkatkan risiko
kecelakaan dan berdampak serius pada keparahan cedera yang mungkin terjadi.
Kecepatan yang tinggi membuat pengendara lebih sulit untuk
mengendalikan kendaraan dan merespons situasi arurat dengan cepat.
Faktor terakhir ialah berkendara di malam hari dengan
penerangan yang tidak cukup. Visibilitas yang terbatas saat malam hari membuat
pengendara lebih sulit melihat jalan, rambu-rambu lalu lintas, dan kendaraan
lain.
Hal ini biasanya diakibatkan oleh penerangan yang buruk sehingga menurunkan kemampuan pengendara untuk memperhatikan kondisi jalan sekitar. (*)
Berita Lainnya
-
Ancaman Blacklist dan Urgensi Perbaikan Kualitas Pembangunan di Metro, Oleh: Arby Pratama
Jumat, 11 Juli 2025 -
Asosiasi Konstruksi Dukung Wacana Walikota Metro Blacklist Kontraktor Nakal
Jumat, 11 Juli 2025 -
Cegah Depresi ASN, Dinkes Metro Skrining 170 Pegawai
Jumat, 11 Juli 2025 -
Realisasi PAD Metro 2025 Terancam Anjlok, BPPRD Beberkan Deretan Masalah dan Potensi Gagal Capai Target
Kamis, 10 Juli 2025