• Jumat, 11 Juli 2025

Sepanjang 2023, Polisi Tilang 1.337 Pengendara di Metro Lampung

Rabu, 10 Januari 2024 - 14.50 WIB
222

Kasat Lantas Polres Metro, IPTU Sulkhan saat dikonfirmasi awak media. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak 1.337 pengendara yang melanggar Lalulintas mendapatkan sanksi tilang oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Metro.

Para pengendara tersebut ditilang Polisi saat melintasi sejumlah ruas jalan protokol di Bumi Sai Wawai tanpa mematuhi aturan berlalu lintas.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Lantas, IPTU Sulkhan menjelaskan, bahwa terhitung sejak awal Januari 2023 hingga akhir Desember 2023 tercatat terdapat puluhan ribu pengendara yang mendapat sanksi lantaran melakukan pelanggaran.

"Totalnya itu ada 22.990 pengendara yang mendapat sanksi, itu terbagi atas sanksi tilang sebanyak 1.337 pengendara, sementara untuk sanksi teguran ada 21.653 pengendara," kata Sulkhan kepada kupastuntas.co, Rabu (10/1/2024).

"Untuk pemberian sanksi teguran kepada 21.653 pengendara itu juga terbagi atas teguran tertulis sebanyak 7.097 pengendara dan teguran lisan sebanyak 14.556 pengendara," lanjutnya.

IPTU Sulkhan juga menjelaskan, bahwa terdapat penurunan angka kecelakaan akibat pelanggaran lalulintas sepanjang tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 lalu.

"Kemudian untuk angka kecelakaan lalulintas selama tahun 2023 itu turun ya, penurunannya sekitar 24 persen dibandingkan dengan tahun 2022," jelasnya.

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2023 terdapat 60 kasus kecelakaan di Bumi Sai Wawai. Angka tersebut turun 19 kasus dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 79 kasus.

"Kalau tahun 2023 itu ada sekitar 60 kasus kecelakaan dengan kerugian mencapai Rp 169.100.000, sementara pada tahun 2022 ada 79 kasus dengan kerugian mencapai Rp 149.550.000,"ungkapnya.

"Jadi untuk angka kecelakaan lalulintasnya memang turun 19 kasus, atau setara dengan 24 persen. Namun untuk total kerugian dari Lakalantas tersebut justru yang selisih Rp 19.550.000 lebih besar tahun 2023," sambungnya.

Sementara itu, IPTU Sulkhan juga menerangkan, bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan permasalahan serius yang terus terjadi di seluruh dunia. Setiap tahun, ribuan nyawa hilang dan puluhan ribu orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan di jalan raya.

Faktor kecelakaan lalu lintas yang kompleks dan beragam menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh masyarakat pengguna jalan.

"Sebagai pengendara yang bertanggung jawab, penting bagi masyarakat untuk memahami faktor-faktor penyebab utama yang kecelakaan lalulintas, sehingga dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat untuk menjaga keselamatan di jalan," tandasnya.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, terdapat 8 faktor penyebab utama terjadinya kecelakaan lalulintas. Yang pertama ialah kelalaian manusia, faktor ini berupa tindakan tidak patuh terhadap peraturan lalulintas seperti melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah, atau tidak menggunakan helm maupun sabuk pengaman.

Selain itu, penggunaan ponsel saat berkendara, mengemudi dalam keadaan mabuk, dan terpengaruh obat-obatan juga meningkatkan risiko kecelakaan yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Kedua, faktor kondisi kendaraan yang tidak dijaga dengan baik dapat menjadi kendala yang signifikan dalam kecelakaan lalu lintas. Rem yang aus, ban yang botak, sistem penerangan yang tidak berfungsi, atau masalah lainnya dapat menyebabkan kehilangan kendali saat berkendara.

Ketiga, faktor kondisi jalan yang tidak memadai seperti jalan berlubang, tidak rata, atau tergenang air dapat menyebabkan pengendara kehilangan kendali. Begitu pula dengan tikungan yang tajam atau tanjakan yang curam yang tidak memiliki tanda peringatan yang cukup.

Sehingga, perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur jalan secara teratur dapat bermanfaat dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Keempat ialah faktor Lingkungan dan Cuaca. Faktor ini faktanya juga memainkan peran penting dalam kecelakaan lalu lintas. Kondisi hujan deras, kabut tebal, atau kondisi cuaca buruk lainnya dapat mengurangi visibilitas pengendara dan jalan menjadi lebih licin, sehingga mengganggu kinerja kendaraan.

Faktor kelima ialah kelelahan saat berkendara, faktor ini sangat sering diabaikan namun membahayakan keselamatan saat berkendara. Penurunan konsentrasi dan reaksi yang lambat dimungkinkan disebabkan oleh rasa lelah dan kondisi badan yang tidak maksimal akibat kurangnya waktu istirahat sebelum bepergian.

Faktor keenam adalah mengantuk saat berkendara. Mengantuk dapat membuat pengendara kehilangan konsentrasi dan reaksi yang cepat, yang dapat berdampak fatal di jalan raya.

Faktor ketujuh ialah kecepatan mengemudi yang melebihi batas aturan. Berkendara dengan kecepatan melebihi batas aturan meningkatkan risiko kecelakaan dan berdampak serius pada keparahan cedera yang mungkin terjadi.

Kecepatan yang tinggi membuat pengendara lebih sulit untuk mengendalikan kendaraan dan merespons situasi arurat dengan cepat.

Faktor terakhir ialah berkendara di malam hari dengan penerangan yang tidak cukup. Visibilitas yang terbatas saat malam hari membuat pengendara lebih sulit melihat jalan, rambu-rambu lalu lintas, dan kendaraan lain.

Hal ini biasanya diakibatkan oleh penerangan yang buruk sehingga menurunkan kemampuan pengendara untuk memperhatikan kondisi jalan sekitar. (*)

Editor :