• Jumat, 29 November 2024

Ratusan ASN Lampung Barat Memasuki Masa Pensiun, Ada Nama Sekda Hingga Sejumlah Kadis

Rabu, 10 Januari 2024 - 13.57 WIB
2.5k

Ratusan ASN Lampung Barat Memasuki Masa Pensiun. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah kabupaten Lampung Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat sebanyak 125 Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki masa pensiun pada tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris BKPSDM Lampung Barat, Budi Kurniawan. Ia menjelaskan ratusan ASN yang pensiun tersebut berasal dari latar belakang jabatan yang berbeda dilingkungan pemerintahan kabupaten setempat.

"Untuk tahun 2024 ada sebanyak 125 ASN yang memasuki masa pensiun, latar belakang jabatan mereka mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, pegawai pemerintahan dan lainnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Ia menjelaskan, bahwa jumlah tersebut merupakan rekapan data yang diperoleh berdasarkan lama masa jabatan masing-masing ASN. Sehingga didapatkan ratusan ASN yang tahun ini memasuki masa purna tugas.

Budi menambahkan, para ASN yang akan pensiun di tahun ini terdiri dari golongan dan pangkat yang bermacam-macam. Dari golongan paling rendah yakni golongan I hingga paling tinggi yakni golongan IV.

"Kemudian ada beberapa nama pejabat tinggi juga yang akan memasuki masa pensiun seperti Pak Sekda Adi Utama, Kepala BPKAD Ir Okmal, Kadis PUPR Ansari, kemudian nspektur Sudarto, Kepala Balitbang Paijo, dan nama-nama lain," ujarnya.

Ia menuturkan, masa pensiun masing-masing ASN berbeda waktu dan bulannya. Sehingga tidak pensiun secara bersama dibulan yang sama. Seperti bulan Januari ada 13 ASN yang pensiun, kemudian Februari loma ASN.

"Bulan Maret tujuh ASN yang pensiun, April 10 ASN yang pensiun, Mei sebanyak 13 ASN, Juni 12 ASN, Juli 21 ASN, Agustus sembilan ASN, September sepuluh ASN, Oktober 12 ASN, November 11 ASN dan Desember enam ASN," tuturnya.

Terkait batas usia pensiun pegawai, Budi menjelaskan secara umum batas usia pensiun minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun. Batas usia pensiun pegawai tersebut juga sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Mengutip dari berbagai sumber batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Usia 58 tahun biasanya untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Selanjutnya untuk usia 60 tahun, biasanya untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Kemudian terakhir, untuk usia 65 tahun biasanya untuk PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. (*)

Editor :