Jadi Kota Lengkap, Metro Prioritas Penerapan Sertipikat Tanah Elektronik

Jadi Kota Lengkap, Metro Prioritas Penerapan Sertipikat Tanah Elektronik. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyebut, sebanyak 13 kabupaten/kota berstatus lengkap diprioritaskan sepenuhnya menerapkan sertipikat tanah elektronik.
Hadi menyampaikan bahwa perkembangan sertipikat tanah
elektronik terus dilakukan, termasuk untuk masyarakat menyelesaikan sertipikat
setelah dilaunching sehingga langsung elektronik.
“Utamanya ada di 13 kabupaten/kota yang kita deklarasikan
jadi kota lengkap atau kabupaten lengkap," kata Hadi, Rabu (10/1/2024).
Namun selain 13 kabupaten/kota itu, Hadi menuturkan,
sejumlah wilayah lain juga sudah diperintahkan untuk mengeluarkan sertipikat
tanah elektronik.
Menurut Hadi, program sertipikat tanah elektronik akan
mempermudah masyarakat. Sebab, program itu terintegrasi dengan data-data tanah
yang tercatat oleh Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin).
"Lebih mudah elektronik daripada manual karena
data-data (tanah) yang kita masukkan di Pusdatin itu sudah elektronik. Apabila
kita (terbitkan sertipikat) manual, (pendataan) kembali lagi ke sistem manual,
(jadi) lebih baik kita keluarkan langsung (sertipikat tanah) elektronik,"
terangnya.
Sebagai informasi, kota/kabupaten lengkap adalah wilayah
yang pemetaan tanahnya sudah terdaftar secara keseluruhan dan resmi di BPN.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa meraih
predikat tersebut. Pertama, secara tekstual, spasial peta tidak ada overlap
atau tumpang tindih dari satu bidang ke bidang lainnya di peta. Kedua, secara
yuridis, bidang tanah yang berada di dalam buku tanah maupun surat ukurnya
secara akurat diatur di sistem BPN secara digital.
Jika sebuah kota sudah dinobatkan sebagai kota lengkap,
masyarakat bisa mendapatkan sejumlah keuntungan mulai dari meminimalisir
permasalahan tanah, meminimalisir mafia tanah, hingga memberikan hak atas tanah
kepada masyarakat sehingga kegiatan ekonomi terdorong.
Salah satu dari 13 kabupaten/kota yang dinyatakan lengkap
itu adalah Kota Metro, Provinsi Lampung.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mendeklarasikan, Kota Metro
sebagai kota lengkap pertama di Sumatera, dan merupakan kota ke-12 yang
dideklarasikan sebagai kota lengkap di seluruh Indonesia.
"Sesuai penilaian, Kota Metro dinyatakan sebagai kota
lengkap karena hampir seluruh bidang terdata. Artinya kita sudah mampu
melindungi hak atas tanah masyarakat," kata Menteri Hadi dalam deklarasi
di Metro, Kamis (26/10/2023) lalu.
Hadi mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN mencatat Kota Metro
memiliki sebanyak 75.382 bidang tanah di mana sebanyak 67.387 bidang tanah
diantaranya telah terdaftar lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL).
Menurut Menteri Hadi, dengan dideklarasikannya Kota Metro
sebagai kota lengkap secara spasial dan yuridis, maka seharusnya tidak ada lagi
konflik dan cekcok antar tetangga.
"Artinya secara fisik sudah jelas batas dan luasnya
sehingga Kota Metro sudah kita katakan wilayahnya sudah anti caplok dan anti
cekcok," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
BMBK Lampung Evaluasi Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Tiga Kabupaten, Temukan Sejumlah Kendala Teknis
Selasa, 19 Agustus 2025 -
2 Mahasiswa dan 1 Alumni UIN RIL Terpilih Jadi Calon Dai Muda Nasional
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Perluas Kerja Sama Internasional dan Nasional di Rakernas 3 AFEBSI 2025
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Dukung Perayaan Kemerdekaan, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Agenda Kenegaraan HUT ke-80 RI di Provinsi Lampung
Selasa, 19 Agustus 2025