• Sabtu, 02 Agustus 2025

Mulai Februari 2024, Tarif Pajak Tempat Karaoke dan Spa di Bandar Lampung Naik Jadi 50 Persen

Selasa, 09 Januari 2024 - 19.07 WIB
1.4k

Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Gunawan. Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal menaikan tarif pajak hiburan seperti karaoke, diskotik dan Spa yang ada di kota Bandar Lampung.

Penarikan pajak pada ketiga jenis hiburan itu akan berlaku pada Februari 2024 ini. Tarif yang sebelumnya 30 persen nantinya menjadi sebesar 50 persen.

Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Gunawan mengungkapkan, di tahun 2024 ini akan ada perubahan tarif pemungutan pajak, baik itu ada yang naik maupun penurunan tarif pajaknya.

Hal ini berdasarkan undang-undang terbaru yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Nah atas dasar undang-undang itulah kita harus buat peraturan daerah (perda) baru pengganti Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah," kata Gunawan, saat dimintai keterangan, Selasa (9/1/2023).

Menurutnya, Perda terkait penyesuaian tarif ini sedang dalam proses evaluasi di DPRD kota, mungkin di Januari ini akan terbit.

"Nah kenaikan maupun penurunan tarif pajak di Februari 2024 akan kita mulai dilaksanakan," ungkapnya.

Adapun yang mengalami kenaikan tarif pajak yang disesuaikan menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu ada tiga objek pajak yakni karaoke, diskotik sama Spa.

"Yang naik itu hanya tiga objek yakni karaoke, diskotik sama Spa itu dari 30 persen naik jadi 50 persen pajaknya di peraturan terbaru nanti," jelasnya.

Dari ketiga objek tersebut terangnya, di Bandar Lampung sendiri hanya memiliki dua objek yaitu karaoke dan spa.

"Kalau soal diskotik kita enggak punya objeknya," kata dia.

Sementara, pajak hiburan yang mengalami penurunan seperti tontonan film bioskop itu dari 20 persen menjadi 10 persen di tahun 2024 ini.

"Kemudian permainan anak ketangkasan, contoh kayak Timezone dan segala macam itu turun semua jadi 10 persen," terang Gunawan.

Termasuk kata Gunawan, pajak parkir karena dia masuk dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). 

"Jadi semua parkir di Kota Bandar Lampung yang kita pungut pajaknya itu turun jadi 10 persen," jelasnya.

Sehingga, pihaknya pun di tahun ini ada penurunan target pajak parkir. Dari target sebelumnya Rp7 miliar lebih di tahun 2023 yang telah terealisasi 100 persen.

Maka di 2024 ini dengan ada penurunan tarif, sehingga kita pangkas 50 persennya untuk targetnya. "Jadi kira-kira targer parkir itu Rp3,3 miliar di 2024, karena pertimbangannya itu tadi," kata dia.

Gunawan mengaku, atas beberapa penyesuaian tersebut, maka target pajak di 2024 ini juga mengalami penurunan.

"Tahun ini target kita jadi Rp553.644.029.520 miliar di 10 item pajak, dari sebelumnya Rp621 miliar," tandasnya. (*)