• Jumat, 29 November 2024

15 Partai Politik Lapor Dana Kampanye Pemilu ke KPU Lambar

Selasa, 09 Januari 2024 - 17.01 WIB
94

Komisioner KPU Lampung Barat bersama Staff jajaran foto bersama usai menerima LADK dari 15 Parpol Peserta Pemilu, di kantor KPU Lampung Barat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat (Lambar) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 15 Partai Politik (Parpol). Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah.

Ia mengatakan, 15 Parpol tersebut menyampaikan LADK tepat waktu dari batas yang telah ditentukan yaitu Minggu 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB. Pihaknya juga telah mengundang 15 parpol tersebut untuk menyampaikan tanda terima.

"Sudah kita kumpulkan untuk menyampaikan tanda terima bagi Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap, sedangkan bagi Parpol yang berkasnya belum lengkap ada waktu perbaikan hingga 12 Januari 2024," kata Syarif, saat dikonfirmasi. Selasa (9/1/2024).

Syarif menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 338 ayat (1) UU No 7 Tahun 2027 Jo Pasal 118 ayat (1) PKPU 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye disebutkan beberapa poin yang harus dipenuhi oleh Parpol dalam menyampaikan LADK.

"Parpol peserta pemilu yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai dengan batas waktu yang ditentukan bisa dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan," jelasnya.

Syarif menambahkan, berdasarkan LADK, Parpol peserta Pemilu yang memiliki dana kampanye terbesar yakni partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebesar 51,7 juta sedangkan pengeluaran tercatat 10 ribu.

Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar 28 juta dan pengeluaran 17,5 juta, Partai Golongan Karya (Golkar) 250 ribu dan pengeluaran nihil, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 20 Juta dan pengeluaran 9,4 juta.

"Partai Demokrat 10,5 juta sedangkan pengeluaran 56 ribu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 150 ribu pengeluaran nihil, sedangkan partai lain seperti PDI Perjuangan, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, Garuda, PAN, Hanura, PBB, PSI, nihil dana kampanye," ujarnya.

Untuk diketahui, LADK adalah pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, kemudian rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh.

Penerimaan dan pengeluaran tersebut di data sebelum pembukaan RKDK dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan batas akhir penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik atau Parpol pada Ahad, 7 Januari 2024, pukul 23.59 berdasarkan PKPU No 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Pasal 43 menjelaskan Parpol peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye. Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye dalam Laporan Dana Kampanye.

Sehingga dari laporan tersebut akan terlihat dana masuk maupun keluar beserta peruntukannya. Sehingga dapat diketahui apakah parpol melalukan pelanggaran dalam hal pendanaan kampanye. (*)

Editor :