• Sabtu, 27 Juli 2024

Setahun Lebih Buron, Begal Bersajam di Kebun Jagung Pesawaran Diringkus Polisi

Senin, 08 Januari 2024 - 16.43 WIB
157

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Gedong Tataan. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Pesawaran - Setelah setahun lebih buron, akhirnya pelarian Jenri terhenti setelah diringkus polisi di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka Jenri diamankan lantaran terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Senin (10/10/2022) lalu di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Mapolsek Gedong Tataan.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Heny Hitijahubessy, melalui Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Mulyadi Yakub membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya, kejadian Curas pada Tahun 2022, lalu berhasil kami ungkap. Salah satu pelakunya inisial JN (Jenri)," kata Maya, saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).

Sementara itu, masih terdapat 3 orang lainnya yang DPO diantaranya ED, AG dan OG.

Dirinya mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-198/X/2022 atas nama korban M. Ilham Romadon. 

"Jadi peristiwa Curas itu berawal dari korban berjanjian lewat HP untuk bertemu dengan rekannya bernama Liana," ucapnya.

Namun saat bertemu, korban malah diajak ke suatu tempat di kebun jagung oleh Liana.

"Di tengah perjalanan, para pelaku menghadang kendaraan korban dan pelaku JN langsung mengancam menggunakan Sajam jenis badik bersama rekannya," jelasnya.

Kemudian para pelaku merampas sepeda motor, helm berikut uang tunai yang ada di saku celana korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.250.000 dan melapor ke pihak kepolisian.

Kini, tersangka Jenri telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan untuk dilakukan proses lebih lanjut guna pengembangan kasus pencurian. (*)