• Jumat, 29 November 2024

Perkara Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Selingkuh Naik Penyidikan

Senin, 08 Januari 2024 - 16.55 WIB
1.3k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Perkara perselingkuhan anggota DPRD Lampung Barat berinisial S dengan seorang wanita yang berstatus istri orang inisial W naik ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi.

Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, proses hukum terhadap laporan dugaan perselingkuhan anggota DPRD tersebut masih terus berjalan. Pihaknya saat ini tetap fokus mendalami kasus tersebut untuk menentukan status kedua terlapor.

"Yang jelas perkara tersebut sudah diproses dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kita masih fokus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa saksi-saksi lain," kata Juherdi, saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).

Ia menambahkan, pihaknya belum menetapkan status terhadap kedua terlapor sebab pihaknya harus mengkaji semua keterangan hasil pemeriksaan dengan baik, oleh karena itu pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut.

“Untuk itu harus tetap kita kaji semuanya, harus benar-benar mendalami perkara ini agar tidak salah mengambil keputusan," pungkasnya.

Baca juga : Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Oknum Anggota DPRD Lambar Diamankan Polisi

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Lampung Barat resmi menerima laporan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum anggota DPRD Lampung Barat inisial S bersama seorang wanita berinisial W yang berstatus istri orang.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, laporan disampaikan suami W berinisial RM pada Rabu (3/1/2023) sekitar pukul 21:00. Ia menambahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Baca juga : Anggota DPRD Lambar Diamankan Polisi, BK Merespon, Ketua Gerindra Bungkam

Bahkan kata Juherdi, kedua terlapor juga sudah dimintai keterangan, namun keduanya tidak dilakukan penahanan dan sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Namun ia memastikan proses hukum akan tetap berjalan.

"Kedua terlapor sudah dipulangkan ke rumah masing-masing setelah dimintai keterangan, namun proses hukum akan tetap berjalan," kata dia.

Juherdi menambahkan, pihaknya masih mempelajari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sejumlah pakaian termasuk pakaian dalam, sprei dan sejumlah barang bukti lain yang ditemukan di TKP.

 "Jika memang terbukti bersalah terlapor bisa dikenakan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan," singkatnya.

Baca juga : Resmi Dilaporkan, Anggota DPRD Lambar Diduga Selingkuh Terancam 9 Bulan Penjara

Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Barat, Agus Niar mengatakan, pihaknya harus menunggu proses hukum yang berjalan atas kasus dugaan selingkuh oknum anggota DPRD Lampung Barat tersebut.

"Jadi saat ini kami pihak BK sedang menunggu proses hukum berjalan dari pihak kepolisian. Terkait pengambilan sikap partai, kita juga melihat hasil dari proses hukum yang masih berjalan ini," kata politisi Gerindra itu.

Ia menambahkan, sudah ada kesimpulan, pihaknya akan membahas bagaimana terkait nasib dan masa depan S. Karena menurutnya, saat ini pihaknya masih menggunakan asas praduga tidak bersalah terkait kasus tersebut.

Di samping itu, dirinya juga merasa prihatin atas masalah yang sedang menimpah anggota sesama partainya itu.

"Selaku sesama satu partai tentunya saya merasa prihatin. Semua kita anggap cobaan di masa atau tahun politik," pungkasnya. (*)