Jual Sabu Lewat Instagram, Doyok Ditangkap Polisi

Rahmat Hidayat alias Doyok yang merupakan pengendar narkoba jaringan Y Gusba saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk seorang pemuda warga
Kecamatan Metro Pusat yang nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan
menjualnya melalui akun media sosial (Medsos) Instagram.
Dari
informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pemuda yang diduga pengedar narkoba
lewat Instagram tersebut ialah Rahmat Hidayat alias Doyok (23). Ia merupakan
warga Jalan Imam Bonjol, Gg. Merdeka, RT 038 RW 008, Kelurahan Hadimulyo Barat,
Kecamatan Metro Pusat.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman
mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap Rahmat Hidayat, seorang pengedar
sabu-sabu dengan modus mapping lewat Instagram.
Tersangka
digerebek Polisi saat melintasi Jalan Veteran, Kelurahan Hadimulyo Barat pada
Jum'at (5/1/2023) lalu. Ia diamankan seusai mengedarkan sabu-sabu di wilayah
Kota Metro.
"Kami
amankan tersangka Rahmat Hidayat alias Doyok ini saat melintasi jalan veteran
menggunakan sepeda motor. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan
apapun dan tidak berupaya melarikan diri," kata dia kepada Kupastuntas.co,
Senin (8/1/2024).
Saat
dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 10,56
gram yang disimpan didalam tas milik tersangka.
"Saat
kami geledah itu, kami temukan satu lembar plastik klip bening ukuran sedang
yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 10.56 gram,"
ungkapnya.
"Sabu-sabu
itu disimpan di dalam bungkus rokok merk on line, yang mana bungkus rokok
tersebut disimpan di dalam tas selempang warna hijau army yang dibawanya,"
imbuhnya.
IPTU
Hendra Abdurahman juga menerangkan bahwa pihaknya melanjutkan penggeledahan di
rumah tersangka. Hasilnya, Polisi menemukan tiga pack plastik klip hingga
timbangan digital.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Kasat menyebut bahwa Rahmat Hidayat alias
Doyok merupakan pengedar jaringan Narkoba berinisial Y asal Kabupaten
Pesawaran.
"Dari
pengakuan tersangka, narkoba itu didapat dari seorang bandar narkoba yang
dijuluki Y Gusba. Bandar Narkoba ini berdomisili di wilayah Gunung Sugih Baru,
Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran," jelasnya.
Tersangka
Rahmat Hidayat membeli barang haram tersebut dari Y senilai Rp 7,5 Juta.
Narkoba yang didapat kemudian dipecah dan dijadikan paketan kecil untuk kembali
diedarkan di Metro.
"Tersangka
ini juga mengaku membeli sabu-sabu itu dari Y seharga Rp 7,5 Juta. Kemudian
sabu seberat 10.56 Gram itu dipecah menjadi paket kecil dan dijual tersangka
antara harga Rp 150 Ribu sampai dengan Rp 200 Ribu," ujarnya.
Kasat
juga mengungkapkan fakta bahwa tersangka menjajakan narkobanya melalui aku
media sosial Instagram dengan modus mapping.
"Tersangka
ini memasarkan narkoba tersebut melalui Instagram. Jadi dia beraksi dengan cara
menitikkan ke lokasi- lokasi yang telah ditetapkannya atau dikenal dengan nama
Mapping," ucapnya.
Kepada
Polisi tersangka juga mengaku menggunakan uang keuntungan menjual sabu-sabu
tersebut untuk foya-foya. Hingga kini Polisi juga masih melakukan penyelidikan
terkait keberadaan bandar narkoba Y.
"Dari
pengakuannya, tersangka ini baru beberapa bulan saja menjual sabu-sabu di
Metro. Dia mengaku uang keuntungan dari menjual narkoba itu digunakan untuk
foya-foya dan membeli kebutuhan pribadinya," bebernya.
"Kemudian
untuk keterlibatan orang lain dalam peredaran narkoba jaringannya, masih kami
lakukan penyelidikan," pungkasnya.
Sementara
itu, tersangka Rahmat Hidayat mengaku memperoleh uang sebesar Rp 450 Ribu
setiap kali transaksi.
"Uangnya
itu sekali transaksi dapat Rp 450 Ribu, pembelinya transfer ke aplikasi dana
baru kita titik. Saya ngambilnya langsung ke Yasir," tandasnya.
Kini
tersangka Rahmat Hidayat alias Doyok berikut barang buktinya diamankan di
Mapolres Metro. Ia terancam pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang
-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman
penjara paling lama 20 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025 -
Dinkes Metro Bantah Dugaan Penyelewengan Dana DAK Kesga 2024
Senin, 30 Juni 2025