• Selasa, 01 Juli 2025

Jual Sabu Lewat Instagram, Doyok Ditangkap Polisi

Senin, 08 Januari 2024 - 11.34 WIB
1.5k

Rahmat Hidayat alias Doyok yang merupakan pengendar narkoba jaringan Y Gusba saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk seorang pemuda warga Kecamatan Metro Pusat yang nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan menjualnya melalui akun media sosial (Medsos) Instagram.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pemuda yang diduga pengedar narkoba lewat Instagram tersebut ialah Rahmat Hidayat alias Doyok (23). Ia merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Gg. Merdeka, RT 038 RW 008, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap Rahmat Hidayat, seorang pengedar sabu-sabu dengan modus mapping lewat Instagram.

Tersangka digerebek Polisi saat melintasi Jalan Veteran, Kelurahan Hadimulyo Barat pada Jum'at (5/1/2023) lalu. Ia diamankan seusai mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Metro.

"Kami amankan tersangka Rahmat Hidayat alias Doyok ini saat melintasi jalan veteran menggunakan sepeda motor. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan apapun dan tidak berupaya melarikan diri," kata dia kepada Kupastuntas.co, Senin (8/1/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 10,56 gram yang disimpan didalam tas milik tersangka.

"Saat kami geledah itu, kami temukan satu lembar plastik klip bening ukuran sedang yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 10.56 gram," ungkapnya.

"Sabu-sabu itu disimpan di dalam bungkus rokok merk on line, yang mana bungkus rokok tersebut disimpan di dalam tas selempang warna hijau army yang dibawanya," imbuhnya.

IPTU Hendra Abdurahman juga menerangkan bahwa pihaknya melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, Polisi menemukan tiga pack plastik klip hingga timbangan digital.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Kasat menyebut bahwa Rahmat Hidayat alias Doyok merupakan pengedar jaringan Narkoba berinisial Y asal Kabupaten Pesawaran.

"Dari pengakuan tersangka, narkoba itu didapat dari seorang bandar narkoba yang dijuluki Y Gusba. Bandar Narkoba ini berdomisili di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran," jelasnya.

Tersangka Rahmat Hidayat membeli barang haram tersebut dari Y senilai Rp 7,5 Juta. Narkoba yang didapat kemudian dipecah dan dijadikan paketan kecil untuk kembali diedarkan di Metro.

"Tersangka ini juga mengaku membeli sabu-sabu itu dari Y seharga Rp 7,5 Juta. Kemudian sabu seberat 10.56 Gram itu dipecah menjadi paket kecil dan dijual tersangka antara harga Rp 150 Ribu sampai dengan Rp 200 Ribu," ujarnya.

Kasat juga mengungkapkan fakta bahwa tersangka menjajakan narkobanya melalui aku media sosial Instagram dengan modus mapping.

"Tersangka ini memasarkan narkoba tersebut melalui Instagram. Jadi dia beraksi dengan cara menitikkan ke lokasi- lokasi yang telah ditetapkannya atau dikenal dengan nama Mapping," ucapnya.

Kepada Polisi tersangka juga mengaku menggunakan uang keuntungan menjual sabu-sabu tersebut untuk foya-foya. Hingga kini Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan bandar narkoba Y.

"Dari pengakuannya, tersangka ini baru beberapa bulan saja menjual sabu-sabu di Metro. Dia mengaku uang keuntungan dari menjual narkoba itu digunakan untuk foya-foya dan membeli kebutuhan pribadinya," bebernya.

"Kemudian untuk keterlibatan orang lain dalam peredaran narkoba jaringannya, masih kami lakukan penyelidikan," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Rahmat Hidayat mengaku memperoleh uang sebesar Rp 450 Ribu setiap kali transaksi.

"Uangnya itu sekali transaksi dapat Rp 450 Ribu, pembelinya transfer ke aplikasi dana baru kita titik. Saya ngambilnya langsung ke Yasir," tandasnya.

Kini tersangka Rahmat Hidayat alias Doyok berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)