Gerebek 2 Rumah di Pringsewu, Polisi Amankan 3 Pria Sedang Pesta Sabu

Ketiga penyalahguna narkotika jenis sabu saat diamankan di Polres Pringsewu. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Pringsewu - Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan 3 orang pelaku
penyalahguna narkotika jenis sabu.
Ketiganya
digerebek di 2 rumah yang berbeda di wilayah Pringsewu saat tengah asik pesta
sabu.
Para
pelaku yakni berinisial SO (39) warga Pekon Sumberagung, AT (41) warga Pekon
Margakaya dan AP (22) warga Ambarawa.
Kasatresnarkoba
Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan ketiga pelaku diamankan saat
digerebek di 2 rumah berbeda di Kecamatan Ambarawa pada Jumat (5/1/2024) malam.
"Awalnya
kita menangkap SO saat sedang pakai sabu di rumahnya di Pekon Sumberagung pada
pukul 19.00 wib," ujarnya Senin (8/1/2024).
Dari
tangan pelaku SO, polisi menyita barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat
0,23 gram berikut alat hisap atau bong.
"Terus
kita melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yakni penyuplai sabu kepada
pelaku SO," ucapnya.
Kemudian
petugas bergerak ke lokasi lainnya dan berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya.
"Saat
digrebek, tiga pelaku berhasil kabur dan dua kita amankan. Kelimanya ini diduga
sedang berpesta sabu di dalam kamar," imbuhnya.
Adapun 2
pelaku yang diamankan berinisial AT dan AP berikut barang bukti berupa 1
plastik klip berisi 0,15 gram sabu, 8 buah plastik klip sisa pakai dan alat
hisap sabu.
Atas hal
tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 Tahun penjara.
Di
kesempatan yang sama, dirinya menegaskan akan terus menekan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
"Tak
hanya upaya represif, tapi juga aktif melakukan upaya pencegahan atau
preemtif," jelasnya.
Adapun
upaya tersebut yakni melakukan pembinaan dan penyuluhan ke pekon-pekon,
instansi pemerintah dan sekolah.
"Upaya
ini untuk membentuk generasi muda Indonesia yang berprestasi dan terbebas dari
pengaruh buruk narkoba," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025