Umumkan Penerimaan CPNS 2024, Jokowi Siapkan 1,6 Juta Formasi PPPK
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo saat mengumumkan penerimaan CPNS 2024. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Jakarta - Umumkan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo siapkan 1,6 Juta Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi yang mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan penataan Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Tahun ini akan dilakukan rekrutmen sebanyak 1,6 juta formasi bagi mereka yang belum diangkat sebagai PPPK," kata Jokowi melalui siaran persnya, Jumat (5/1/2024).
Jokowi menjelaskan, 1,6 juta formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan serta tenaga teknis sesuai dengan ketentuan.
Selain itu juga lanjut Jokowi, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada lulusan baru atau fresh graduate dengan membuka formasi CPNS 2024 sebanyak 690 ribu orang, tersebar di instansi pusat 207 ribu dan daerah 483 ribu.
"Sehingga tahun ini pemerintah akan membuka rekrutmen CASN dan PPPK sebanyak 2,3 juta formasi," katanya.
Dalam kesempatan itu juga, Jokowi mengundang para talenta-talenta muda hebat Indonesia untuk memanfaatkan peluang rekrutmen CASN 2024.
"Saya mengundang saudara talenta-talenta muda hebat Indonesia untuk memanfaatkan peluang rekrutmen calon ASN 2024. Dan menjadi bagian dari semangat reformasi birokrasi serta pelayanan publik yang berdampak dan lebih baik," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Panen Raya Bawang Merah di Cirebon, Kementan Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadan hingga Lebaran
Kamis, 05 Februari 2026 -
Produksi dan Stok Beras Surplus, Raffi Ahmad Ajak Generasi Muda Kuatkan Sektor Pertanian
Kamis, 05 Februari 2026 -
OTT Pegawai Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan Emas Senilai Rp 8,19 Miliar
Kamis, 05 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Terima Penghargaan Kualitas Tertinggi Kategori Pemerintah Provinsi dari Ombudsman RI
Kamis, 29 Januari 2026









