• Sabtu, 05 Oktober 2024

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg DPRD Bandar Lampung Bagikan Sembako

Jumat, 05 Januari 2024 - 16.28 WIB
160

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung kembali menemukan dugaan pelanggaran pemilu pada masa kampanye pemilu 2024.

Person in charge (PIC) atau penanggung jawab tahapan kampanye Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran pemilu oleh kontestan, berupa pembagian bahan kampanye diluar ketentuan.

Tamri menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut telah teregistrasi dengan nomor 002/Reg/TM/PL/Kota/ 08.01/2023 tertanggal 27 Desember 2023.

Tamri juga menjelaskan, pelanggaran itu diduga dilakukan oleh calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Perindo atas nama Hi Suryadi. 

Kejadian itu terjadi pada hari Kamis 14 Desember sekira Pukul 13.00-15.00 WIB di Kelurahan Karang Maritim Kecamatan Panjang Bandar Lampung.

"Berdasarkan data dan informasi yang di himpun kegiatan ini menurut Hi Suryadi adalah dalam rangka haul setiap tahun yang memang rutin dilaksanakan," kata Tamri, Jumat, (5/1/2023).

"Kegiatan itu juga dihadiri anggota DPRD Kota Bandar Lampung Nisfu Apriyana yang merupakan anak Hi Suryadi sekaligus tuan rumah kegiatan haul tersebut. Dihadiri kurang lebih 100 orang peserta undangan," sambungnya.

Tamri mengatakan, kegiatan kampanye itu dilaksanakan berdasar surat tanda pemberitahuan (STTP) nomor 06/XII/2023/Sat Intelkam. Maka terdapat penyampaian visi misi dari caleg yang bersangkutan.

"Sehingga dalam kesempatan itu Hi Suryadi dalam sambutan nya turut menyampaikan visi dan misi sebagai calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung," ujarnya.

Pada akhir kegiatan katanya, dibagikan pula bungkusan berwarna biru berisi minyak sayur ukuran 1 liter, gula pasir 1 Kg, dan Mie Instan sebanyak 5 bungkus.  

Atas temuan tersebut, pihak Bawaslu melakukan proses penyelidikan. "Tindak lanjutnya dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, pembagian bahan kampanye diluar dari 13 item sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023 akan masuk kedalam catatan temuan Bawaslu.

13 item dalam pasal 33 PKPU 15 tahun 2023 diantaranya adalah selebaran, brosur,  pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan/atau atribut kampanye lainya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hassanudin Alam mengatakan, diluar dari 13 item tersebut maka akan menjadi catatan temuan Bawaslu.

"Jadi ketika bahan kampanye yang tidak diatur dalam PKPU 15 tahun 2023, itu tentu akan dimasukan kedalam form sebagai temuan. Nanti akan ditanyakan kembali atau meminta keterangan terkait bahan yang dibagikan diluar dari 13 item yang ada. Nanti akan kita telaah bersama," katanya.

Ia berharap kepada para peserta pemilu 2024 agar memberikan bahan kampanye sesuai dengan 13 item dalam PKPU Nomer 15 tahun 2023 tersebut.

"Kita berharap peserta pemilu memberikan bahan kampanye itu sesuai dengan 13 item tersebut," ungkapnya. (*)

Editor :