Aniaya Anak SMP, 4 Pria Asal Pringsewu dan Pesawaran Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Pringsewu - Empat pria asal Pringsewu dan Pesawaran hanya bisa pasrah saat diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Reskrim Polsek Sukoharjo.
Keempatnya yakni inisial IN (30) warga Kecamatan Adiluwih, NA (18) warga Kecamatan Ambarawa, DF (16) warga Kecamatan Adiluwih dan BA (16) warga Pesawaran.
Para pelaku diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama Rifki Arfa Arifin (14) yang masih berstatus pelajar SMP asal Pringsewu.
Kini, keempatnya harus berurusan dengan Mapolres Pringsewu guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya keempat pelaku kita amankan di 4 lokasi berbeda pada Kamis 4 Januari 2024) dari pukul 13.00 - 19.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).
Maulana menjelaskan, keempat pelaku diamankan lantaran terlibat penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Rifki Arfa Arifin.
"Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB," ucapnya.
Adapun alasan para pelaku menganiaya korban lantaran tersinggung atas perilaku korban yang melecehkan perguruan silat yang dianut para pelaku.
"Jadi korban dan rekannya membuat video berisi adegan seni beladiri, namun isi dari video itu dianggap para pelaku melecehkan perguruan silat yang mereka ikuti," imbuhnya.
Atas hal itu, para pelaku mencari korban dan terjadilah aksi penganiayaan tersebut. Dimana, aksi penganiayaan itu dengan cara memukul, menendang dan menampar korban sehingga mengakibatkan beberapa luka memar di bagian tubuh.
"Jadi para pelaku menganiaya tanpa menggunakan sajam atau benda tumpul," ucapnya.
Maulana menjelaskan, aksi penganiayaan itu terungkap setelah video rekaman penganiayaan tersebut beredar di WhatsApp.
"Orang tua korban yang tidak terima akhirnya membuat laporan pengaduan ke kantor kepolisian dan melakukan visum," jelasnya.
Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," imbuhnya.
"Karena diantara para pelaku ada yang masih berstatus anak di bawah umur, maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Usai Nyoblos, Cabup Fauzi: Jadikan Pringsewu Kabupaten Demokratis Cerdas dan Terbuka
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses, UMKM Dapur Aura Binaan Koperindag Pringsewu Diharapkan Jadi Inspirasi UMKM Lain
Rabu, 27 November 2024 -
Pesan Menohok Kapolres Pringsewu kepada Pemilih Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Polres Pringsewu Terjunkan 196 Personel Jaga 628 TPS Pilkada Serentak
Senin, 25 November 2024