• Selasa, 01 Juli 2025

Uji KIR Digratiskan, Masyarakat Kota Metro Diminta Tak Gunakan Jasa Calo

Kamis, 04 Januari 2024 - 11.00 WIB
344

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro, Helmy Zain, saat dimintai keterangan, Kamis (4/1/2024). Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastutas.co, Metro - Kabar gembira bagi masyarakat Kota Metro, terhitung mulai 1 Januari 2024 proses Uji Kendaraan Bermotor atau KIR telah digratiskan. Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa calo saat pengurusan KIR agar terhindar dari praktik pungutan liar (Pungli).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro, Helmy Zain mengatakan, layanan KIR gratis tersebut telah diatur Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, diperkuat juga dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dikarenakan uji KIR saat ini telah gratis atau tanpa biaya, maka kita akan menggunakan APBD untuk pemeliharaan alat uji. Masalah pemeliharaan itu perlu, tiap tahun alatnya itu harus dikalibrasi, alatnya harus dipelihara," kata Helmy, saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).

Helmy Zain menerangkan, pemeliharaan alat uji KIR tersebut tidak lebih dari Rp 100 Juta. Meskipun begitu, dirinya telah mengintruksikan pegawainya untuk terus semangat dalam memaksimalkan pelayanan KIR.

"Itu sudah kita anggarkan dari APBD. Pemeliharaannya tidak besar, di bawah Rp 100 juta. Aaya sudah kasih semangat ke teman-teman UPT, karena mulai Januari ini sudah 0 Rupiah ya di seluruh indonesia. Artinya jangan kendor kerja karena tidak mengelola PAD, sebenarnya lebih nyaman tidak mengelola PAD karena tidak ditarget," jelasnya.

Dirinya menilai bahwa proses uji KIR yang telah digratiskan dapat berdampak pada peningkatan data kendaraan yang laik jalan.

"Uji KIR bertujuan untuk menciptakan kendaraan yang layak jalan maka kami menyambut positif kebijakan Pemerintah Pusat yang menggratiskan uji KIR mulai Januari 2024 ini," paparnya.

"Karena memang sejatinya tujuan pengujian itu bukan untuk PAD, tapi untuk menciptakan kendaraan yang layak jalan. Secara teknis ini pemerintah pusat yang menentukan, pemerintah daerah ngikut aja," sambungnya.

Selain itu, Kepala Dishub Kota Metro tersebut juga memastikan layanan uji KIR gratis juga berlaku bagi kendaraan dari luar wilayah Kota Metro.

"Uji KIR ini kan prinsipnya di mana saja boleh, dari 15 Kabupaten Kota hanya 8 yang punya, jadi Lampung Timur boleh, Lampung Tengah juga boleh uji KIR di sini. Sepanjang itu ada rekomendasi dari Dishub tempat asalnya," bebernya.

Helmy menegaskan, praktik pungli dalam uji KIR diharamkan. Jika ditemukan pegawainya yang terlibat praktik tersebut bakal diberikan sanksi tegas.

"Dipastikan itu gratis, sudah saya tekankan kepada petugas jangan sekali-kali kita menerima. Apabila ada pungli, ya sanksi internal, sanksi hukum juga ada," tandasnya.

Untuk diketahui, uji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Pengujian KIR meliputi pemeriksaan komponen-komponen secara manual. Mulai dari kondisi penerus daya, sudut bebas kemudi, kondisi rem parkir, fungsi lampu dan alat pemantul cahaya, fungsi penghapus kaca, tingkat kegelapan kaca, fungsi klakson, kondisi dan fungsi sabuk keselamatan.

Setiap kendaraan angkutan diwajibkan menjalani untuk uji KIR secara berkala. Proses ini termaktub dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. 

Uji KIR kendaraan angkutan tersebut wajib dilakukan setiap enam bulan sekali. Untuk mendapatkan layanan uji KIR, pemohon dapat langsung ke Dinas Perhubungan Kota Metro dan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan jadwal uji KIR kendaraan. (*)