PHK Sepihak, 31 Satpam PT Indomarco Melapor ke Disnaker Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Merasa dilakukan
pemberhentian hubungan kerja (PHK) sepihak, sebanyak 31 satuan pengamanan
(satpam) yang bekerja di PT. Indomarco Prismatama TBK melapor ke kantor Dinas
Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, pada Kamis (4/1/2024).
Sebanyak 31 satpam tersebut berasal dari PT Binus 7 yang
merupakan vendor dari PT. Indomarco Prismatama yang bergerak di bidang jasa
pengamanan wilayah.
Ketua Persatuan Satpam Lampung, Isa Ansori mengatakan, para
satpam ini seharusnya beralih status menjadi ahli daya terlebih dahulu apabila
berganti outsourcing.
"Mereka ahli daya dulu minimal 3-6 bulan dipekerjakan
baru dievaluasi," kata Isa usai acara mediasi di Disnaker Bandar Lampung
seperti dikutip dari Lampost.co, Kamis (4/1/2024).
Isa mengungkapkan, setiap fase outsourcing harus ada tahap
ahli daya. Menurutnya, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Nomor 2003
tentang Ketenagakerjaan.
"Jangan mereka outsourcing gak ada kesalahan lalu
diberhentikan sepihak. Yang jelas ada hak mereka dari perusahaan yang harus
diberikan, kalau gak mereka harus menegakkan aturan," jelasnya.
Menanggapi laporan 13 satpam tersebut, Kabid Hubungan
Industrial pada Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah mengatakan, pihaknya sudah
menerima laporan dari 31 satpam Indomarco.
Selanjutnya, pihaknya akan memanggil vendor dari 31 satpam yakni PT Binus 7 untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Akan kita mediasi sampai menuju titik terang. Karena mereka outsourcing yang bekerja di vendor jasa keamanan," jelasnya.
Hingga berita ini dilansir, pihak PT Indomarco belum bisa
dihubungi.
Sebelumnya diberitakan, meskipun sudah puluhan tahun bekerja
di PT Philips Seafood Indonesia (PSI), sebanyak 17 pekerja (buruh) perempuan
yang di-PHK tanpa hak perwakilan dari 40 buruh mendatangi Kantor Pengadilan
Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (9/11/2023). Kedatangan mereka untuk
memberikan dukungan moril atas gugatannya.
Kedatangan 17 eks pekerja PT PSI di Kantor PN Tanjungkarang
itu untuk menggelar orasi dan menampilkan poster berisi menuntut keadilan
kepada pihak perusahaan.
Aksi demo damai eks pekerja PT PSI ini didampingi LBH Bandar
Lampung untuk menghadiri sidang gugatan perdana di PN atas tuntutan hak-hak
pekerja selama menjadi karyawan di PT PSI.
Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali mengatakan,
pendampingan kepada 17 eks pekerja PT PSI tersebut untuk menuntut keadilan atas
hak-hak mereka yang tidak ditunaikan pihak perusahaan. Padahal, belasan pekerja
tersebut sudah ada yang mengabdi di perusahaan tersebut lebih dari 24 tahun.
"Hari ini agenda sidang pembacaan gugatan pekerja untuk
memperoleh hak-haknya sebagai pekerja, yang dulu sempat dihilangkan
perusahaan," kata Cik Ali dalam keterangannya kepada wartawan di PN
Tanjungkarang, Kamis (9/11/2023).
Beberapa poin gugatan dari eks pekerja PT PSI tersebut, dia
mengatakan diantaranya menuntut dibayarkan uang pesangon, uang penghargaan
selama masa kerja, uang hak cuti, hak perumahan, pengobatan, transportasi, dan
uang proses lainnya.
Menurut Cik Ali, perjuangan panjang eks pekerja PT PSI
tersebut telah dilakukan sejak lama, namun belum ada respons dari pihak
perusahaan. Para pekerja sudah ada yang bekerja lebih dari 24 tahun di
perusahaan yang diantaranya sebagai pengupas kulit rajungan, crab meat
production. "Mereka bekerja delapan jam sehari," katanya.
Dalam praktiknya, pekerja buruh tersebut melakukan kerjaannya
dengan berdiri selama delapan jam dipotong waktu istirahat selama satu jam.
Kondisi ini berlansung hingga puluhan tahun, namun penghargaan yang didapat
pekerja tidak sebanding dengan pengadian para buruh tersebut kepada perusahaan.
(*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi Nasional di Ajang Sriwijaya Youth Competition 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Kakanwil Kemenag Lampung Dorong Pesantren Lebih Berdaya di Bidang Ekonomi
Selasa, 26 November 2024 -
Kukuhkan 1100 Wisudawan Periode V 2024, Rektor UIN RIL Ajak Manfaatkan Peluang Kerja Sama Luar Negeri
Selasa, 26 November 2024 -
Amankan Pasokan Jelang Pilkada dan Nataru, GM PLN UID Lampung Kunjungi PLTU
Selasa, 26 November 2024