• Rabu, 27 November 2024

PHK Sepihak, 31 Satpam PT Indomarco Melapor ke Disnaker Bandar Lampung

Kamis, 04 Januari 2024 - 15.32 WIB
218

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Merasa dilakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) sepihak, sebanyak 31 satuan pengamanan (satpam) yang bekerja di PT. Indomarco Prismatama TBK melapor ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, pada Kamis (4/1/2024).

Sebanyak 31 satpam tersebut berasal dari PT Binus 7 yang merupakan vendor dari PT. Indomarco Prismatama yang bergerak di bidang jasa pengamanan wilayah.

Ketua Persatuan Satpam Lampung, Isa Ansori mengatakan, para satpam ini seharusnya beralih status menjadi ahli daya terlebih dahulu apabila berganti outsourcing.

"Mereka ahli daya dulu minimal 3-6 bulan dipekerjakan baru dievaluasi," kata Isa usai acara mediasi di Disnaker Bandar Lampung seperti dikutip dari Lampost.co, Kamis (4/1/2024).

Isa mengungkapkan, setiap fase outsourcing harus ada tahap ahli daya. Menurutnya, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Nomor 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jangan mereka outsourcing gak ada kesalahan lalu diberhentikan sepihak. Yang jelas ada hak mereka dari perusahaan yang harus diberikan, kalau gak mereka harus menegakkan aturan," jelasnya.

Menanggapi laporan 13 satpam tersebut, Kabid Hubungan Industrial pada Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari 31 satpam Indomarco.

Selanjutnya, pihaknya akan memanggil vendor dari 31 satpam yakni PT Binus 7 untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Akan kita mediasi sampai menuju titik terang. Karena mereka outsourcing yang bekerja di vendor jasa keamanan," jelasnya.

Hingga berita ini dilansir, pihak PT Indomarco belum bisa dihubungi.

Sebelumnya diberitakan, meskipun sudah puluhan tahun bekerja di PT Philips Seafood Indonesia (PSI), sebanyak 17 pekerja (buruh) perempuan yang di-PHK tanpa hak perwakilan dari 40 buruh mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (9/11/2023). Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moril atas gugatannya.

Kedatangan 17 eks pekerja PT PSI di Kantor PN Tanjungkarang itu untuk menggelar orasi dan menampilkan poster berisi menuntut keadilan kepada pihak perusahaan.

Aksi demo damai eks pekerja PT PSI ini didampingi LBH Bandar Lampung untuk menghadiri sidang gugatan perdana di PN atas tuntutan hak-hak pekerja selama menjadi karyawan di PT PSI.

Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali mengatakan, pendampingan kepada 17 eks pekerja PT PSI tersebut untuk menuntut keadilan atas hak-hak mereka yang tidak ditunaikan pihak perusahaan. Padahal, belasan pekerja tersebut sudah ada yang mengabdi di perusahaan tersebut lebih dari 24 tahun.

"Hari ini agenda sidang pembacaan gugatan pekerja untuk memperoleh hak-haknya sebagai pekerja, yang dulu sempat dihilangkan perusahaan," kata Cik Ali dalam keterangannya kepada wartawan di PN Tanjungkarang, Kamis (9/11/2023).

Beberapa poin gugatan dari eks pekerja PT PSI tersebut, dia mengatakan diantaranya menuntut dibayarkan uang pesangon, uang penghargaan selama masa kerja, uang hak cuti, hak perumahan, pengobatan, transportasi, dan uang proses lainnya.

Menurut Cik Ali, perjuangan panjang eks pekerja PT PSI tersebut telah dilakukan sejak lama, namun belum ada respons dari pihak perusahaan. Para pekerja sudah ada yang bekerja lebih dari 24 tahun di perusahaan yang diantaranya sebagai pengupas kulit rajungan, crab meat production. "Mereka bekerja delapan jam sehari," katanya.

Dalam praktiknya, pekerja buruh tersebut melakukan kerjaannya dengan berdiri selama delapan jam dipotong waktu istirahat selama satu jam. Kondisi ini berlansung hingga puluhan tahun, namun penghargaan yang didapat pekerja tidak sebanding dengan pengadian para buruh tersebut kepada perusahaan. (*)