KPU: Hingga Oktober 2023, DPTb di Lampung Sebanyak 2.637 Pemilih
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Lampung, mencatat sebanyak 2.637 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang melakukan proses perpindahan tempat memilih
baik keluar atau masuk terhitung per Oktober 2023.
Anggota KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto menerangkan ada
sebanyak 906 pemilih baru yang terdapftar sebagai DPTb dalam Pemilu 2024.
Data tersebut kata Agus merupakan rekapitulasi KPU Provinsi
Lampung yang terhitung hingga Oktober 2023, sebab pihaknya belum melakukan
perekapan terbaru dan akan dilakukan perekapan ulang pekan depan.
"Untuk update terakhir kami belum melakukan perekapan
DPTb, tapi nanti pada 7/8 Januari 2024 ini, kami akan melakukan perekapan lagi,
dan untuk DPTb terakhir per Oktober 2023 di Lampung itu ada sebanyak 906
Pemilih pindah masuk yang berasal dari 15 Kabupaten/Kota di Lampung," kata
Agus, Kamis (4/1/24).
Pemilih pindah masuk kata Agus terdiri dari 425 laki-laki
dan 481 perempuan. Selain itu, hingga Oktober 2023 juga terdapat sebanyak 1.731
pemilih pindah keluar, yang mana. diantarannya sebanyak 859 laki-laki dan 872
peperempuan
Agus menerangkan, dalam tahapan perpindahan tempat memilih,
masyarakat yang sudah terdapat di DPT harus memiliki alasan diantaranya
bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendapingi pasien rawat inap,
tertimpa bencana.
"Kemudian menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi
narapidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti
rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili,
menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan atau
pindah domisili," katanya.
Agus menjelaskan, dalam melakukan perpindahan tempat memilih
di pemilu 2024, masyarakat bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota,
PPLN, PPK, PPS daerah asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari
pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el/KK dan melampirkan dokumen bukti
pendukung persyaratan pindah memilih.
"Jajaran KPU melayani pemilih setelah menerima dan
melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pind6 memilih,
setelah itu apabila telah terdaftat di DPT, jajaran KPU menerbitkan surat
keterangan pindah memilih menggunakan formulir model A-Surat pindah
memilih," jelasnya.
Berikut rincian DPTb Pemilu 2024 pada masing-masing
kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Way Kanan
Pindah masuk = 119
Pindah keluar = 142
Lampung Utara
Pindah masuk = 23
Pindah keluar = 133
Lampung Barat
Pindah masuk = 82
Pindah keluar = 133
Pesisir Barat
Pindah masuk = 94
Pindah keluar = 52
Tanggamus
Pindah masuk =102
Pindah keluar = 138
Pringsewu
Pindah masuk =108
Pindah keluar = 80
Pesawaran
Pindah masuk = 22
Pindah keluar = 62
Bandar Lampung
Pindah masuk = 66
Pindah keluar = 220
Lampung Selatan
Pindah masuk = 100
Pindah keluar = 181
Metro
Pindah masuk = 26
Pindah keluar = 41
Lampung Timur
Pindah masuk = 10
Pindah keluar = 174
Lampung Tengah
Pindah masuk = 10
Pindah keluar = 198
Tulang Bawang
Pindah masuk = 3
Pindah keluar = 64
Mesuji
Pindah masuk = 21
Pindah keluar = 49
Tulang Bawang Barat
Pindah masuk = 120
Pindah keluar = 84
Dari dara tersebut diatas Agus menerangkan tidak ada temuan
terkait pemilih yang sudah pindah ke daerah lain namun masih terdaftar di DPT
asal, sebab jika sudah melakukan pindah memilih, secara otomatis yang
bersangkutan sudah tercetat sebagai DPTb di TPS tujuan. (*)
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
KPU Tetapkan Mirza dan Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
HUT ke-52, PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi hingga Soekarno Run
Selasa, 07 Januari 2025 -
Bursa Calon Ketua Golkar Lampung Muncul, Ada Rycko Menoza dan Hanan A Rozak
Senin, 23 Desember 2024